Sidang kasus pengangkutan rokok ilegal menggunakan bus dengan Terdakwa Adi Rizky Anugrah, berakhir pada Selasa, 14 April 2026 di Pengadilan Negeri Sampang. Terdakwa Adi Rizky Anugrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh M Hendra Cordova Masputra ini menyatakan, Terdakwa Adi Rizky Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyerahkan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 3 tahun. Meski demikian, Terdakwa Adi Rizky Anugrah lolos dari pidana denda. Jaksa menuntut Terdakwa Adi Rizky Anugrah membayar denda sebesar 4 x 1.181.664.000 = 4.726.656.000.
Kronologi pengungkapan kasus rokok ilegal ini berawal pada Minggu, 20 Desember 2025 sekira dini hari, Adi Rizky Anugrah dihubungi oleh Fajar (belum tertangkap), bahwa Fajar akan menyewa bus kepada Adi Rizky Anugrah untuk menjemput penumpang dan barang di Surabaya. Fajar berpesan agar 5 bangku penumpang paling belakang di lepas untuk tempat barang.
Adi Rizky Anugrah kemudian memastikan kepada Fajar apakah barang yang dikirim adalah rokok seperti yang sebelumnya, Fajar mengatakan "Iya" dan Adi Rizky Anugrah menyetujui hal tersebut.
Sekira pukul 04.00 WIB di hari yang sama, Adi Rizky Anugrah berangkat menuju Surabaya. Adi Rizky Anugrah berangkat bersama kenek Ridwan. Adi Rizky Anugrah juga mengajak temen Adi Rizky Anugrah yang merupakan Bus Mania untuk sekedar ikut menemani Adi Rizky Anugrah, yaitu Doni dan Galang agar di perjalanan tidak terasa kesepian.
Ketika masih dalam di perjalanan menuju Surabaya tepatnya di daerah Kabupaten Ngawi, Adi Rizky Anugrah dihubungi lagi Fajar dan dikatakan bahwa tempat penjemputan berubah menuju ke Madura. Adi Rizky Anugrah menyetujui dengan meminta biaya penambahan sewa kendaraan sebesar Rp 4.500.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp 17.000.000 dan Fajar menyetujuinya.
Pada Senin, 22 Desember 2025, Adi Rizky Anugrah tiba di Madura sesuai titik lokasi pertemuan yang dijanjikan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bluto, Kabupaten Sumenep. Lalu Adi Rizky Anugrah menghubungi Fajar bahwa Adi Rizky Anugrah sudah sampai. Akan tetapi pemuatan diundur sampai malam hari. Adi Rizky Anugrah diperintahkan untuk mencari penginapan dahulu di Sumenep dan akan diganti biaya menginapnya.
Kemudian Adi Rizky Anugrah istirahat dahulu di hotel di Sumenep. Di hari yang sama pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB, Adi Rizky Anugrah dihubungi oleh seseorang yang mengaku pemilik barangnya bahwa barangnya sudah siap. Dan juga pada saat yang sama, Adi Rizky Anugrah juga dihubungi Fajar untuk menuju lokasi yang sudah dijanjikan yang tidak jauh dari SPBU Bluto.
Adi Rizky Anugrah berangkat menuju lokasi yang dijanjikan. Ketika tiba dilokasi dimaksud, ada orang yang menghampiri bahwa 2 orang tersebut adalah orang suruhan pemilik barang yang menyewa bus tersebut dan Adi Rizky Anugrah beserta teman-temannya di bus di suruh untuk istirahat dahulu di warung kopi di dekat titik tersebut. Sementara 2 orang yang mengaku sebagai orang suruhan pemilik barang melakukan pemuatan ke dalam bus.
Setelah selesai muatan dimasukkan ke dalam bus, Adi Rizky Anugrah dipanggil untuk berangkat menuju ke Jakarta. Nanti akan ada yang mengawal sampai melewati jembatan Suramadu. Namun ketika Adi Rizky Anugrah melintas di Jalan Raya Camplong, Adi Rizky Anugrah dihubungi dan diperintahkan oleh seseorang yang mengaku pemilik barang tersebut untuk berhenti.
Akan tetapi kendaraan Bus Merek Mercedes B Type OH 1626 LA (CKD) warna hitam kombinasi nomor polisi R 1666 BE yang Adi Rizky Anugrah kendarai karena berukuran besar tidak bisa berhenti di sembarang tempat sembari mencari tempat yang luas untuk berhenti, sehingga kendaraan yang Adi Rizky Anugrah kendarai diperintahkan untuk berhenti oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan razia kendaraan.
Setelah Adi Rizky Anugrah berhenti, petugas Kepolisian Resor (Polres) Sampang sempat menanyakan kepada Adi Rizky Anugrah terkait muatan yang dibawa. Pada saat itu, Adi Rizky Anugrah menjawab bahwa membawa rokok. Kemudian petugas Polres Sampang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Nomor Polisi R 1666 BE dan kedapatan terdapat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Adi Rizky Anugrah dan Ridwan, Galang, Doni dan Tegar beserta barang buktinya berupa kendaraan bus Nomor Polisi R 1666 BE beserta Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dibawa ke Polres Sampang.
Barang bukti yang dibawa meliputi :
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JUST FULL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 78 bal @40 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 624.000 batang.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JUST MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 41 bal @40 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 328.000 batang.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BONTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 39 bal @40 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 312.000 batang.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek MK yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19 bal @40 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 152.000 batang.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek DALILL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 bal @40 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 120.000 batang.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ESTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 bal @40 slop @10 bungkus @16 batang dan sebanyak 1 bal @60 slop @10 bungkus @16 batang atau sama dengan 48.000 batang.
Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok
1 unit sarana pengangkut Bus Merek Mercedes B Type OH 1626 LA (CKD) Nomor Polisi R 1666 BE.
1 lembar STNK nomor 00878469.A, atas nama pemilik PT Satria Muda Transport.
1 kunci kendaraan, 1 handphone merek VIVO, uang tunai sebesar Rp 700.000.
Berdasarkan keterangan Ahli Mahmud Zein Firmansyah bahwa penghitungan pungutan cukai hasil tembakau yang tidak tertagih mengacu pada besaran tarif cukai per batang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 97 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara Pasal 5: Terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp 746 per batang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 persen besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp 1.485 per batang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Sehingga hak keuangan negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut :
Cukai (1.584.000 x Rp746) : Rp 1.181.664.000.
PPN (9,9% x Rp.1.485 x 1.584.000) : Rp 232.871.760.
Pajak Rokok (10% x Rp 1.181.664.000) : Rp 118.166.400.
Baca juga: Warga Sampang Ketipu Rekrutmen Jalur Bintara Polri Ratusan Juta Rupiah
Jumlah : Rp 1.532.702.160.
Total hak keuangan negara yang tidak dipenuhi atas pungutan cukai, PPN hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 1.181.664.000, ditambah Rp 232.871.760, ditambah Rp 118.166.400, sama dengan Rp 1.532.702.160, dan dibulatkan menjadi Rp 1.532.703.000.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi denda dalam perkara ini yaitu paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dimana nilai cukai dalam perkara ini adalah sebesar :
Cukai (1.584.000 x Rp746) : Rp 1.181.664.000.
Oleh karena itu, Adi Rizky Anugrah dikenakan sanksi administrasi denda sebesar paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai, yaitu paling sedikit 2 x Rp 1.181.664.000 = Rp2.363.328.000 dan paling banyak 10 x Rp 1.181.664.000 = Rp11.816.640.000.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 64 ayat (1) (2) dan (3) dapat dilakukan penghentian penyidikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Untuk penyidikan perkara yang dilakukan oleh terdakwa dapat dihentikan penyidikannya dengan membayar sanksi administratif dengan perhitungan sebagai berikut :
= 4 x Nilai Cukai
= 4 x (1.584.000 x Rp746)
= Rp 4.726.656.000
Oleh karena itu, Adi Rizky Anugrah harus membayar sanksi administratif sebesar Rp 4.726.656.000. (*)
Editor : Redaksi