Skandal Dugaan Korupsi di bank jatim Kalisat Terungkap Pasca Kebakaran
Rudi Hartoyo sebagai Hakim Ketua, Zamzam Ilmi dan Amran S Herman, masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Zainul Lutfi pada Selasa, 18 November 2025. Muhammad Zainul Lutfi sebagai Security Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat terbukti dengan sengaja membakar kantor Cabang Pembantu (Capem) Kalisat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bank jatim), di Jalan Diponegoro Nomor 110, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Muhammad Zainul Lutfi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Akibat perbuatannya itu, bank jatim Cabang Pembantu Kalisat mengalami kerugian sejumlah Rp 1.070.000.000.
Peristiwa kebakaran di Kantor bank jatim Cabang Pembantu Kalisat tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 29 April 2025. Kebakaran itu sudah direncanakan terlebih dahulu oleh Muhammad Zainul Lutfi.
Rencana awal dilakukan Muhammad Zainul Lutfi dengan bertukar shift jaga dengan Security bank jatim Capem Kalisat lainnya. Bermula pada Senin 28 April 2025, Muhammad Zainul Lutfi harusnya melaksanakan shift jaga bersama Hendra Bagus Setiawan yang juga bekerja sebagai Security Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, dari jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB.
Sekira jam 15.10 WIB, Muhammad Zainul Lutfi menghubungi Robby Didik Fathorrahman yang juga bekerja sebagai Security Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat untuk bertukar shift jaga dengan dengan alasan seolah-olah ada alasan penting.
Muhammad Zainul Lutfi yang awalnya telah berjaga pada Senin 28 April 2025 pada jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB, melanjutkan shift jaga pada Senin 28 April 2025 dari jam 19.00 WIB sampai hari Selasa 29 April 2025 jam 07.00 WIB.
Sekira jam 18.55 WIB, Muhammad Zainul Lutfi berangkat dari rumahnya menuju Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi (nopol) P – 6879 – SW milik Muhammad Zainul Lutfi dengan membawa korek yang disimpan di saku sebelah kanan serta membawa tas merah yang berisikan sepatu, baju, dan kresek Indomaret.
Sesampainya di Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat sekira jam 19.00 WIB, Muhammad Zainul Lutfi melakukan serah terima shift jaga dengan Hendra Bagus Setiawan.
Pada Selasa, 29 April 2025 sekira jam 00.45 WIB, Muhammad Zainul Lutfi mengunci pintu rolling door Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, lalu keluar dari area kantor dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nopol P – 6879 – SW milik Muhammad Zainul Lutfi, dengan tujuan membeli 3 botol AQUA ukuran 1,5 liter di warung kaki lima milik Muhaidori.
Sesampainya di warung tersebut sekira jam 01.00 WIB, Muhammad Zainul Lutfi membeli botol AQUA kepada Muhaidori dengan harga Rp 21 ribu, lalu membuang air dalam botol tersebut di sebuah pertigaan menuju Stasiun Kalisat atau sekitar pinggir jalan setelah Kantor Polsek Kalisat.
Muhammad Zainul Lutfi membeli bensin sebanyak 4 liter di Toko Madura milik Teguh Susanto dengan harga Rp 48 ribu yang dimasukkan ke dalam 3 botol AQUA ukuran 1,5 liter yang telah dibuang airnya. Muhammad Zainul Lutfi membawa 3 botol AQUA ukuran 1,5 liter yang berisikan bensin sebanyak 4 liter tersebut ke Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat.
Sekira jam 01.05 WIB, Muhammad Zainul Lutfi menyimpan 3 botol AQUA ukuran 1,5 liter yang berisi bensin sebanyak 4 liter di sebelah kardus depan gedung arsip kantor. Lalu sekira jam 01.10 WIB, Muhammad Zainul Lutfi mengambil 1 bilah pisau warna silver yang disimpan di dapur kantor, lalu mengambil kain lap warna merah putih motif kotak-kotak.
Muhammad Zainul Lutfi melempar pisau dan kain lap tersebut ke atas plafon brankas. Muhammad Zainul Lutfi masuk ke dalam ruang brankas / ruang strong room dengan cara menaiki kardus yang berada di belakang apar atau di depan gudang arsip.
Muhammad Zainul Lutfi memanjat ke dalam plafon yang menuju ruang brankas / ruang strong room dengan membawa 3 botol AQUA yang berisi bensin sebanyak 4 liter yang dipegang di tangan kanan. Setelah itu, Muhammad Zainul Lutfi turun ke dalam ruang brankas / ruang strong room dengan menjebol plafon menggunakan kaki kanan sampai jebol.
Setelah berada di lantai dalam ruang brankas / ruang strong room, Muhammad Zainul Lutfi mengambil 1 pisau dan menyobek pinggiran resleting 1 koper warna hitam garis coklat merek GOFLEX untuk kemudian diambil uang di dalam koper tersebut sejumlah Rp 40 juta.
Muhammad Zainul Lutfi memanjat untuk keluar dari ruang brankas / ruang strong room dengan bertumpu pada lemari brankas hingga sampai di atap plafon.
Sekira jam 01.15 WIB, Muhammad Zainul Lutfi naik ke atas atap plafon dan menyiramkan bensin ke arah bawah lemari brankas dan 2 koper yang berada di bawah brankas atau di luar brankas sampai bensinnya habis. Muhammad Zainul Lutfi membuang 3 botol AQUA ukuran 1,5 liter ke lantai ruang brankas / ruang strong room.
Muhammad Zainul Lutfi mengambil kain lap warna merah putih motif kotak-kotak dan pipa plastik yang memang sudah ada di atas sebelumnya, kemudian kain lap tersebut diletakkan di ujung pipa dan Muhammad Zainul Lutfi menyalakan api dengan menggunakan korek pada kain lapnya. Muhammad Zainul Lutfi melemparkan kain lap yang telah dibakar ke dalam ruang brankas / ruang strong room.
Muhammad Zainul Lutfi membakar tumpukan kertas formulir pembukuan rekening yang berada di belakang ruang teller dan tumpukan kertas map di bagian umum. Setelah itu, Muhammad Zainul Lutfi menunggu selama 30 menit dengan berdiri di depan pintu akses masuk ruang kredit untuk memastikan api membakar semua kertas atau bahan material lainnya yang berada di dalam Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat.
Kebakaran pun melalap sebagian besar bangunan dan berkas di Kantor bank jatim Capem Kalisat Jember.
Terungkap Skandal Korupsi
Sekian bulan pasca kebakaran tersebut dan Muhammad Zainul Lutfi sedang menjalani pidana atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap fakta yang mengejutkan, yakni dugaan skandal korupsi di balik kebakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat Jember.
Dari pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Jember, ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn meyakini bahwa kebakaran di Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada Selasa, 29 April 2025 silam bukan kecelakaan, melainkan bagian dari skenario untuk menghilangkan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank.
Dari pengungkapan itu, Kejari Jember menetapkan 3 pegawai bank jatim cabang pembantu Kalisat Jember sebagai tersangka, yakni Yunicha Anggraini Setia Budi sebagai penyelia, Nur Devi Paramitha sebagai teller, dan Muhammad Zainul Lutfi sebagai petugas keamanan (Security).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 603 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 jo Pasal 18 603 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan 603 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya.
Ketiganya diduga bersekongkol untuk menggelapkan uang bank jatim dengan memanipulasi data transaksi sejak tahun 2023 hingga 2025 dan membakar beberapa dokumen. Meski sebagian dokumen sempat terbakar, Kepala Kejari Jember menegaskan proses penyidikan tetap berjalan karena masih banyak bukti lain yang berhasil diamankan, mulai dari dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga data aset para tersangka.
Kini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Jember terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Yunicha Anggraini Setia Budi dan Nur Devi Paramitha ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jember selama 20 hari. Sedangkan Muhammad Zainul Lutfi sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, aset, serta uang yang dikembalikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Kepala Kejari Jember menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan ekspose perkara, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Jatim periode 2023 sampai 2025," ujar Kepala Kejari Jember.
Pihak Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
"Saat ini tim asset tracing kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, sejumlah uang tunai, hingga sertifikat aset tanah yang disita untuk pemulihan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi