22 Titik Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Bajo Barat

Reporter : Redaksi
Excavator di tambang emas di Luwu

Tambang emas ilegal beroperasi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Meski sudah beroperasi lebih dari 3 tahun, namun tidak pernah ditindak secara hukum oleh Kepolisian maupun Pemerintah Daerah Luwu. 

Dari pantauan, sedikitnya 12 titik tambang emas yang beroperasi di Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Aktivitas tambang emas tersebut didukung sekitar 22 unit alat berat. Tambang-tambang tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Sosu yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda.

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Berantas Tambang Emas Ilegal di Hutan TNKS

Lemahnya pengawasand dari aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tambang emas ilegal itu terus beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi mengakui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda.

Dari hasil kunjungan itu, tim DLH tidak menemukan dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang beraktivitas di lokasi.

“Untuk Desa Marinding belum dapat menujukkan dokumen izinnya, sedangkan di Desa Saronda, yang kami temui hanya pemilik lahan dan tidak mampu memperlihatkan dokumennya,” kata Iqbal Halwi.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Kepingan Emas Palsu, Arrafi Haddad Jadi Korban

Menurut Iqbal Halwi, tim Dinas Lingkungan Hidup mendatangi lokasi tambang di Desa Marinding pada 4 Juni dan Desa Saronda pada 8 Juni 2026. Kunjungan itu dilakukan setelah muncul kritik masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Bajo Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi menjelaskan, perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Namun, pengawasan terhadap aspek lingkungan tetap menjadi bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu bersama tim terpadu.

“Soal tambang emas itu izinnya dari pusat, apapun skalanya. Namun soal kewenangan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup bersama tim terpadu. Bahkan dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran berdasarkan dokumen lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Mamuju Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di 3 Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah meminta seluruh pihak yang beraktivitas di lokasi tambang untuk menghentikan operasi hingga mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami instruksikan kepada semua yang beraktifitas yang kami temui agar segera melengkapi dokumen teknis dan dapat menunjukkan kepada kami sebelum melakukan aktifitas,” ujar Iqbal Halwi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru