Polres Tebo Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ipda William Simbolon menunjukkan lokasi tambang emas ilegal
Ipda William Simbolon menunjukkan lokasi tambang emas ilegal
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Tebo menetapkan 3 orang jadi tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI). Lokasi penambangan emas tanpa izin berada di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut diambil Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo setelah terjadi longsor yang mengakibatkan 1 penambang berinisial AD meninggal dunia tertimpa material longsor pada Minggu (28/6/2026). Korban inisial AD merupakan warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka termasuk pemilik lahan.

"Unit Tipiter telah melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penambangan tersebut. Tersangka pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata Ipda William pada Selasa (7/7/2026).

Para tersangka ialah inisial DM sebagai pemilik lahan sekaligus pekerja. Selanjutnya, inisial AK dan inisial SP selaku pekerja. Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Tersangka sudah ditahan," ujar Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan pidana setiap orang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)