Tambang di Desa Pekukuhan Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca Tutup Didemo

Reporter : Arif yulianto
Tambang Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto

Tambang galian c yang patut diduga kuat tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (minerba) kembali beroperasi di Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, tambang yang dikelola Agus ini tutup setelah didemo warga.

Geliat tambang galian c di Desa Pekukuhan tanpa tindakan hukum ini disesalkan oleh aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan. Katanya, beroperasinya kembali tambang di Desa Pekukuhan jadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto

"Sudah jelas aktivitas tambang di Desa Pekukuhan ditolak warga karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Tapi kembali beroperasi. Artinya, ada yang salah dengan penegak hukum di Polres Mojokerto," kata Aris Gunawan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dari pantauan Lintasperkoro, di lokasi tambang galian c di Desa Pekukuhan, tampak excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah. Lahan yang dieksploitasi berdampingan dengan lahan pertanian dan sungai. Sungai tersebut menjadi sumber air bagi pertanian.

Selain menambag tanpa disertai kelengkapan izin, hilir mudik truk-truk pengangkut tambang yang melintasi jalan desa dikeluhkan oleh warga. Jalan yang dilintasi meliputi jalan Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta beberapa jalan desa.

Baca juga: Potret Tambang di Mojokerto, 2 Pelaku Diproses Hukum dan Lainnya Merajalela

"Jika masih beroperasi, masyarakat dan mahasiswa akan melakukan demo lagi. Masyarakat dan mahasiswa tidak akan demo jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Mojokerto tegas menegakkan aturan terhadap pelaku tambang ilegal. Jangan sampai Bumi Mojopahit dieksplotasi demi keuntungan segelintir orang. Sedangkan dampak jangka panjangnya akan dialami oleh warga dan petani," tegas Aris Gunawan.

Sebagai pengingat, bahwa aktivitas tambang galian c di Desa Pekukuhan didemo warga bersama dengan petani dan mahasiswa pada Rabu (11/3/2026). Salah satu pendemo, Sultoni berkata, aktivitas tambang di Desa Pekukuhan merusak irigasi pertanian di Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping. 

Akibatnya, lahan pertanian menjadi tandus, produktivitas pertanian menurun. Dan yang lebih parah, sawah tidak bisa ditanam lagi.

Baca juga: Kinerja Polres Mojokerto Mandul untuk Tegakkan Hukum di Tambang Ilegal

"Kami menolak adanya galian ilegal," tegas Sultoni, salah seorang petani yang mendatangi lokasi tambang ilegal di Desa Pekukuhan pada Rabu lalu (11/3/2026).

Setelah didemo, aktivitas tambang berhenti. Namun kini, kembali beroperasi dengan menggunakan excavator yang mengancam saluran irigasi lahan pertanian di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru