Potret Tambang di Mojokerto, 2 Pelaku Diproses Hukum dan Lainnya Merajalela
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto mendapati kondisi mengkhawatirkan dari praktik tambang ilegal yang makin meluas dan merajelela.
Dalam sidak (inspeksi mendadak) yang dilaksanakan selama 5 hari terakhir pada April 2026, ditemukan 26 titik tambang galian c di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak dilengkapi perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi terkait.
Sebagian besar lahan yang ditambang atau digali merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan ruang terbuka hijau (RTH). Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut telah merusak lahan pertanian, mencemari sungai, hingga memicu ancaman bencana ekologis. Dampak lainnya ialah hak jalan umum dirampas oleh truk-truk pengangkut tambang ilegal sehingga menimbulkan kemacetan dan potensi terjadinya kecelakaan.
Ironisnya, meski kerusakan lingkungan dan jalan terjadi terang-terangan akibat tambang ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian c ilegal di Kabupaten Mojokerto seakan tebang pilih.
Bagaimana tidak. Saat ini 2 pelaku tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto sedang diproses hukum. Pelaku satu bernama Tri Rivaldy. Tri Rivaldy ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Tri Rivaldy akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 2 Juni 2026, dalam perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Mjk. Agendanya ialah pembacaan dakwaan. Surat dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ari Budiarti.
Pelaku kedua ialah Sudianto bin Sukiyo (almarhum). Dia ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto sejak April 2026. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski 2 pelaku tambang sudah diproses hukum, tapi masih banyak penambang ilegal di Kabupaten Mojokerto tak tersentuh oleh hukum dan tetap merajalela menjalankan aktivitasnya. Aktivitas tambang ilegal tersebut seolah terus dibiarkan bertahun-tahun tanpa diproses hukum yang tegas.
Salah satu lokasi tambang yang kembali menjalankan aktivitasnya setelah disidak Tim MBLB Kabupaten Mojokerto berlokasi di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Puluhan truk yang sedang antri angkutan material tambang di Desa Kutogirang memicu kemacetan jalan. Tak sedikit pengguna jalan yang menggerutu.
"Mojokerto jalannya ruwet. Dikuasai truk-truk pengangkut material tambang," ucap Hartono, warga Mojokerto kepada Lintasperkoro pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dia menilai, aparat penegak hukum tidak serius menghentikan aktivitas tambang ilegal di Mojokerto dan memproses hukum semua pelakunya.
"Jangan ada kesan tebang pilih karena Polisi menangkap 2 penambang dan membiarkan puluhan penambang beroperasi. Jika Mojokerto mau bebas tambang ilegal, tangkap semua penambang ilegal dan proses hukum semuanya. Walau di balik itu, ada oknum yang membekinginya," tegasnya. (*)
Editor : Redaksi