Supriadi Tertangkap Saat Curi Sawit Milik PT Socfindo Kebun Aek Loba

Reporter : Mula Eka P.
PT Socfindo Kebun Aek Loba

Supriadi tertangkap saat mencuri buah sawit di area perkebunan PT Socfindo Kebun Aek Loba, Kabupaten Asahan. Penangkapan bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Supriadi menuju Blok 77 Divisi IV PT Socfindo Kebun Aek Loba dengan mengendarai satu unit sepeda motor Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa sebilah egrek dan goni plastik. 

Sesampainya di lokasi, Supriadi mengikatkan sebilah egrek tersebut pada pelepah kelapa sawit, kemudian memanen buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya hingga terkumpul sebanyak 12 tandan buah kelapa sawit. 

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM

Lalu buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam dua goni plastik yang telah Supriadi persiapkan sebelumnya. Selanjutnya kedua goni tersebut diikatkan di bagian jok belakang sepeda motor yang Supriadi kendarai.

Ketika Supriadi keluar dari areal Blok 77 Divisi IV PT Socfindo Kebun Aek Loba, Petugas Keamanan PT Socfindo Kebun Aek Loba datang dan melakukan penangkapan terhadap Supriadi. Selanjutnya Supriadi beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor PT Socfindo Kebun Aek Loba lalu diserahkan ke Polsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya

Blok 77 Divisi IV, PT Socfindo Kebun Aek Loba, tempat dimana Supriadi memanen buah kelapa sawit merupakan lahan milik PT Socfindo, berdasarkan Surat Hak Guna Usaha nomor : 2 tanggal 28 Januari 1998, bahwa Pemegang Hak adalah PT Socfin Indonesia.

Bahwa PT Socfin Indonesia memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dengan nomor HK/.350/ 81/ Dj/. Bun.5/ II/ 2002.

Baca juga: Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan

Atas perbuatannya itu, Supriadi divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu, 10 Juni 2026. Taruna Prisando sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru