Dodik Hermawan Dipenjara Setelah Gadaikan Motor Rental Pacitan

Reporter : Arif yulianto
Garasi Rental Motor Pacitan

Dodik Hermawan bin Boidi berurusan dengan hukum setelah menggadaikan 1 unit motor rental milik Garasi Rental Motor Pacitan. Kejadiannya berawal ketika Dodik Hermawan merental/ menyewa sepeda motor 1 unit Honda Scopy tahun 2023 warna hitam merah dengan nomor polisi (nopol) AE 2776 ZG pada tanggal 30 September 2024 melalui admin Garasi Rental Motor Pacitan, yaitu Dinmas Riski Kurniawan di Garasi Rental Motor Pacitan yang beralamat di Jalan Kusuma, Dusun Jambu Wetan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Motor yang disewa merupakan milik Pulung Gilang Sasmita.

Syarat yang telah disepakati dengan membayar secara tunai/cash sebesar Rp 75.000 per harinya. Dodik Hermawan memperpanjang pembayaran sepada motor tersebut selama 50 haridan membayar uang sewa ke nomer rekening BRI atas nama Sinta Amelia yang merupakan rekening pemilik rental motor tersebut dengan total sebsar Rp 3.750.000.

Baca juga: Abdul Muchyi Bikin Kredit Fiktif di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya

Sekira Oktober 2024, Dodik Hermawan menggadaikan sepeda motor 1 unit Honda Scopy tahun 2023 warna hitam merah tersebut kepada Abdul Rosyid sebesar Rp 6.500.000 tanpa seijin dan sepengetahuan dari Pulung Gilang Sasmita selaku pemilik dari 1 unit Honda Scopy tahun 2023 warna hitam merah yang telah disewa oleh Dodik Hermawan.

Setelah jatuh tempo penyewaan motor tersebut berakhir pada 25 November 2024, Pulung Gilang Sasmita selaku pemilik sepeda motor tersebut beserta dengan karyawannya di Garasi Rental Motor Pacitan berusaha untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan dari Dodik Hermawan.

Namun nomor telpon Dodik Hermawan sudah tidak aktif lagi. Akhir November 2024, Zulkayat Phoso Sugiyarto yang merupakan Marketing dari Garasi Rental Motor Pacitan mendapat kabar sepeda motor tersebut telah digadaikan Dodik Hermawan kepada Abdul Rasyid.

Baca juga: Sulkan Gelapkan Uang PT Roasi Sinergi Industri untuk Judi Online

Zulkayat Phoso Sugiyarto langsung mendatangi rumah dari Abdul Rosyid dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang digadaikan Dodik Hermawan merupakan sepeda motor yang telah dirental oleh Dodik Hermawan dari Garasi Rental Motor Pacitan.

Akibat perbuatan Dodik Hermawan, Pulung Gilang Sasmita mengalami kerugian sebesar Rp 56. 275.000 dengan perincian harga sepeda motor tersebut sebesar Rp 25.000.000 dan biaya sewa sepeda motor tersebut sampai dengan peristiwa tersebut dilaporkan pada pihak polisi selama 417 hari sebesar Rp 31.275.000.

Baca juga: Ahmad Junaidi Sebagai Pengawas Lapangan CV Fajar Dihukum Penjara

Dodik Hermawan dilaporkan ke Polisi. Atas laporan itu, Dodik Hermawan dihukum dengan pidana penjara selama 11 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 486 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar pada Rabu, 22 April 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru