Jual Beli Rumah di Baleharjo Berujung Pidana Bagi Tomy Siswanto

Reporter : Arif yulianto
Penipuan properti

Transaksi jual beli rumah di Jalan Raden Saleh Nomor 21 B Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, berujung pada proses hukum. Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri yang membeli rumah tersebut dan telah menyerahkan uang muka kepada Tomy Siswanto, kehilangan yang Rp 350 juta.

Kasus penggelapan in pun bergulir di Pengadilan Negeri Pacitan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Tomy Siswanto bin almarhum Tumadi. Sidang dipimpin oleh Yunus Tahan Dilaut Sipahutar.

Baca juga: Taufiequrahmad sebagai Mantri BRI Unit Todanan Tipu Teguh Tri Prambudi

Dalam perkara penggelapan tersebut, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Tomy Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Makanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Tomy Siswanto selama 10 bulan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kasus penggelapan ini berawal dari April 2024, Tomy Siswanto menawarkan rumah miliknya yang terletak Jalan Raden Saleh Nomor 21 B, Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, kepada Setiyoko yang merupakan teman dari Tomy Siswanto.

Setelah Setiyoko mengetahui apabila Tomy Siswanto ingin menjual rumah miliknya, Setiyoko memberitahu atasannya yaitu Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri apabila ada sebuah rumah milik temannya yaitu Tomy Siswanto yang akan dijual. Setelah Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri tertarik dengan tawaran tersebut, Setiyoko mengatur pertemuan antara Tomy Siswanto dan Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri.

Pada 2 Mei tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri di Lingkungan Ngampel, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Setiyoko mempertemukan Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri dan Tomy Siswanto. Tomy Siswanto meyakinkan Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri dengan membawa foto kopi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah milik Tomy Siswanto yang akan dijual dengan alasan bahwa sertifikat asli dari rumah milik Tomy Siswanto sedang dijaminkan di Permodalan Nasional Madani (PNM ULAM).

Tomy Siswanto bersedia apabila proses pelunasan pembelian rumah miliknya itu dilakukan secara bertahap. Kemudian Tomy Siswanto meyakinkan Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri dengan berkata,”Minta tolong Mbak, untuk dibeli rumah saya karena saya ada kepentingan dan saya akan pindah ke Kalimantan”.

Terhadap proses pembayaran yang dilakukan tersebut dilakukan dengan cara Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri memerintahkan Suci Ramdani untuk menstransfer sejumlah uang dan memberikan uang secara tunai kepada Tomy Siswanto dengan rician :

Pada Kamis 2 Mei 2024, transfer ke rekening BNI atas nama Tomy Siswanto sebesar Rp 100 juta dengan bukti transfer dengan keterangan "IKATAN JADI TANAH SHM" ;

Pada Rabu 12 Juni 2024 pada pukul 11.38 WIB, dilakukan transfer kepada rekening BNI atas nama Tomy Siswanto sebesar Rp 80 juta. Pada hari yang sama Tomy Siswanto datang ke kantor Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim nomor 80 B, Desa Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dan menghendaki untuk dibayar secara cas/tunai sebesar Rp 100 juta. Untuk kekurangan selanjutnya Suci Ramdani menyerahkan pembayaran cash sebesar Rp 20 juta.

Pada Rabu 26 Juni 2024 bertempat di Jalan KH Wahid Hasyim nomor 80 B Desa Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Suci Ramdani diperintahkan Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri untuk membayarkan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Tomy Siswanto dan dibuatkan tanda terima kwitansi ;

Pada Rabu 10 Juli 2024 bertempat di Jalan KH Wahid Hasyim nomor 80 B Desa Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Suci Ramdani diperintahkan kembali oleh Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri untuk membayarkan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Tomy Siswanto dan dibuatkan tanda terima kwitansi.

Pada Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 16.59 WIB, Suci Ramdani kembali diperintah Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri melakukan transfer kepada Tomy Siswanto sebanyak Rp 10 juta ke rekening BNI atas nama Tomy Siswanto.

Baca juga: Sutrisno Tipu Pemilik Toko Ersan Ponorogo

Pada Kamis 19 Agustus 2024 bertempat di kantor Purnama di Jalan KH Hasyim nomor 80 B, Desa Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Suci Ramdani kembali menyerahkan uang kepada Tomy Siswanto sebesar Rp 100 juta.

Pada saat Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri ingin melunasi sisa pembayaran pembelian rumah milik Tomy Siswanto tersebut, Tomy Siswanto berkata kepada Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri, ”Mbak, saya minta waktu setelah operasi jantung, saya akan menjual alat beratnya excavator saya. Dan hasil jual excavator saya tersebut, saya akan kembalikan uang Mbak yang telah masuk ke saya. Dan tanah dan bangunan tersebut tidak jadi saya jual. Akan saya tempati sendiri”.

Mendengar hal tersebut, Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri mempercayai perkataan Tomy Siswanto.

Tomy Siswanto tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri meminta tolong kepada Saiful Hadi untuk membantu menjualkan tanah dan bangunan milik Tomy Siswanto yang terletak di  Jalan Raden Saleh Nomor 21 Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan,, dengan upah 5 persen dari harga pembelian.

Saiful Hadi meminta tolong kepada temannya, yaitu Meiyanto untuk membantu menjual tanah dan bangunan milik Tomy Siswanto, lalu Meiyanto menawarkan rumah milik Tomy Siswanto kepada Asep Yogi Junaedi merupakan tetangga dari Meiyanto.

Setelah rumah Tomy Siswanto ditawarkan kepada Asep Yogi Junaedi, Meiyanto dan Saiful Hadi pada 22 Desember 2024, mempertemukan Asep Yogi Junaedi dengan Tomy Siswanto untuk membahas pembelian rumah milik Tomy Siswanto di Jalan Raden Saleh Nomor 21 Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

Baca juga: Oknum Polisi di Palangkaraya Tipu Lansia Rp 129 Juta untuk Judi Online

Pada pertemuan tersebut, Tomy Siswanto tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri, Tomy Siswanto telah menjual tanah dan bangunan miliknya yang sebelumnya sudah dijual dan diberikan tanda jadi oleh Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri. Tomy Siswanto menjual rumah tersebut kepada Asep Yogi Junaedi sebesar Rp 650.000.000.

Pada Jumat, 26 September tahun 2025 sekira pukul 09.48 WIB, Setiyoko melewati Jalan Raden Saleh Nomor 21 B Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dan melihat rumah milik Tomy Siswanto yang telah dijual kepada Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri telah dilakukan renovasi oleh beberapa tukang bangunan.

Setiyoko datang dan masuk ke rumah tersebut untuk menanyakan perihal siapa yang memberi perintah untuk melakukan renovasi karena sepengetahuan Setiyoko, rumah tersebut telah dibeli oleh Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri. Menurut keterangan dari tukang bangunan tersebut bahwa mereka diperintah oleh Asep Yogi Junaedi yang telah membeli rumah tersebut.

Mengetahui bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh Asep Yogi Junaedi, Setiyoko menanyakan kepada Meiyanto perihal pembelian rumah milik Tomy Siswanto kepada Asep Yogi Junaedi dan dibenarkan oleh Meiyanto bahwa rumah tersebut telah dijual. Setiyoko memberitahukan hal tersebut kepada Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri.

Pada 28 September 2025, Tomy Siswanto datang kerumah Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri untuk mengatakan bahwa uang Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri yang sebelumnya diberikan untuk membeli rumah dan bangunan milik Tomy Siswanto di Jalan Raden Saleh Nomor Lingkungan Kwarasan, total seluruh uang yang diterima tersebut sejumlah Rp 350.000.000 habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan Tomy Siswanto, Dwi Eka Setyawati Purnomo Putri mengalami kerugian kerugian kurang lebih sebesar Rp 350.000.000. (*) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru