Direktur PT Garda Tiga Pilar Bikin Proyek Fiktif, Tipu Warga Dermolemahbang
Traju Sri Pamungkas selaku Direktur PT Garda Tiga Pilar bermodal proyek fiktif, berhasil menipu Usnan. Modusnya, Traju Sri Pamungkas memiliki proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Jember, lalu ditawarkan kepada Usnan untuk mengerjakannya.
Namun itu tidak gratis. Traju Sri Pamungkas meminta fee sebesar 10 persen dari proyek senilai Rp 3 miliar atau Rp 300 juta. Kronologi penipuan ini bermula pada saat Traju Sri Pamungkas yang merupakan Direktur PT Garda Tiga Pilar bersama dengan Regina Septariyanda dengan diantar oleh Harsono alias Gondrong (dalam Daftar Pencarian Saksi) mendatangi LSC (Lamongan Sport Center) Lamongan dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Usnan dan Harsono Acong untuk. Mereka akan membahas terkait dengan proyek kerjasama mengerjakan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Jember sebanyak 5.000 titik.
Traju Sri Pamungkas juga menjelaskan terkait dengan anggaran yang dibutuhkan beserta keuntungan yang didapatkan apabila bergabung dalam proyek tersebut.
Traju Sri Pamungkas bersama dengan Harsono alias Gondrong menuju ke rumah Usnan yang berada di Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Pada saat Traju Sri Pamungkas bertemu dengan Usnan, kemudian Traju Sri Pamungkas menjelaskan terkait dengan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang di Kabupaten Jember.
Pada saat itu, Traju Sri Pamungkas meyakinkan Usnan dengan mengaku bahwa proyek tersebut adalah proyek milik bapak Mertua Traju Sri Pamungkas yang bernama Marthius Affandy.
Atas penjelasan dari Traju Sri Pamungkas tersebut membuat Usnan tertarik dan bersedia untuk ikut dalam proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Untuk lebih meyakinkan Usnan, Traju Sri Pamungkas membuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengerjaan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut sebanyak 1.000 titik dengan nilai proyek sebesar Rp 3 miliar, yang mana Traju Sri Pamungkas menjanjikan pekerjaan atas proyek tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021.
Atas proyek tersebut, kemudian Traju Sri Pamungkas meminta uang kepada Usnan sebesar 10 persen dari nilai proyek, yaitu sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya pada Maret 2021, Traju Sri Pamungkas mengajak Usnan untuk bertemu di rumah Harsono alias Gondrong yang berada di Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Usnan menyerahkan uang muka atas proyek tersebut sebesar Rp 125 juta secara tunai kepada Traju Sri Pamungkas. Selang 2 bulan kemudian sekira bulan Juni 2021, Traju Sri Pamungkas meminta kekurangan pembayaran uang muka atas proyek tersebut. Usnan menyerahkan kepada Traju Sri Pamungkas secara tunai sebesar Rp 100 juta.
Pada Juli 2021, Traju Sri Pamungkas kembali meminta pembayaran uang muka kepada Usnan sebesar Rp 55 juta yang diserahkan oleh Usnan kepada Traju Sri Pamungkas di LSC (Lamongan Sport Center) secara tunai dengan disaksikan oleh Harsono alias Acong.
Traju Sri Pamungkas meminta Usnan untuk melunasi kekurangan pembayaran uang muka dan Traju Sri Pamungkas menjanjikan akan bisa langsung pengerjaan proyek tersebut, sehingga pada saat itu Usan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening BRI atas nama PT Garda Tiga Pilar yang dikuasai oleh Traju Sri Pamungkas
Pada Agustus 2021, Traju Sri Pamungkas mengajak Usnan untuk menuju ke Kabupaten Jember dengan tujuan untuk melakukan survey lokasi dan penentuan titik koordinat proyek PJU yang dijanjikan. Pada saat itu Usnan telah membayar biaya akomodasi dan membayar upah pekerja sebanyak Rp 35 juta. Namun hingga tahun 2022, proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut tidak dilaksanakan dan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif.
Dari rangkaian kebohongan dan bujuk rayu berupa perkataan yang diutarakan oleh Traju Sri Pamungkas kepada Usnan tersebut, membuat Usnan percaya dan kemudian bersedia untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Traju Sri Pamungkas dengan tujuan sebagai dana dalam pelaksanaan proyek Pembangunan pondasi tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang diakui sebagai proyek milik Traju Sri Pamungkas. Usnan akan dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan dari modal yang telah diberikan kepada Traju Sri Pamungkas tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Traju Sri Pamungkas bin Edhy Purwanto selaku Direktur PT Garda Tiga Pilar, Usnan mengalami kerugian sebesar Rp 335 juta.
Usnan kemudian melapor ke Polres Lamongan. Traju Sri Pamungkas selaku Direktur PT Garda Tiga Pilar diproses hukum. Dan pada Rabu, 20 Mei 2026, Traju Sri Pamungkas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Satriany Alwi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menyatakan, Traju Sri Pamungkas bin Edhy Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : S. Anwar