William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia diproses hukum karena memperdagangkan Calsium Karbide (CaC2) atau Karbit merk Tiga Naga yang diimpor dari China tanpa disertai kelengkapan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan beberapa izin lainnya. Atas kondisi itu, William Perdana Putra dijatuhi hukuman pidana penjara.
Nur Kholis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, William Perdana Putra tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda yang telah dikurangi dengan Berita Acara Penyerahan Uang atas Nilai Barang Hasil Tindak Pidana sejumlah Rp 181.981.982, yang saat ini telah dititipkan pada RPL 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Rekening 8100850058082801. Sehingga denda yang dibayar sejumlah Rp 18.081.018, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Terdakwa. Apabila tidak memiliki harta kekayaan yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 hari,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan diuraikan, bahwa William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia, alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, yang bergerak di bidang Perdagangan Umum, Perindustrian, Pembangunan, Pertanian dan Peternakan, Jasa, Percetakan, Pengangkutan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 melakukan impor bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) atau Karbit merk Tiga Naga dari China.
Bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) atau Karbit merk Tiga Naga yang diimpor dari China oleh William Perdana Putra diperdagangkan kepada konsumen di wilayah Jawa Timur, diantaranya Bengkel Las YANLIM setiap bulannya sejak tahun 2024 sampai saat ini, dengan harga senilai Rp 1.750.000/ drum.
Verdita Kurniawan selaku anggota Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT Tunas Jaya Sakti Indonesia memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) yang barangnya di Impor dari Negara Cina dengan menggunakan SPPT SNI yang sudah habis masa berlakunya.
Kemudian pada Jumat, 11 Juli 2025, Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri, yaitu Edi Sudianto dan R Huzein Nasution melakukan penyelidikan terhadap PT Tunas Jaya Sakti Indonesia. Atas hasil penyelidikan diketahui PT Tunas Jaya Sakti Indonesia memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) merk Tiga Naga dengan menggunakan SPPT SNI Nomor : 456/BBKK/LSPro/07/2018 atas nama PT Tunas Jaya Sakti Indonesia. Namun, atas SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek Tiga Naga terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku sampai dengan 1 Juli 2022 tersebut telah habis masa berlakunya. Sehingga William Perdana Putra dalam memperdagangkan Kalsium Karbida dengan menggunakan SPPT SNI yang telah habis masa berlaku.
Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 56 drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 drum kosong Kalsium Karbida dari gudang PT Tunas Jaya Sakti Indonesia.
Residu Kalsium Karbida yang didisita petugas dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor Lab : 7402/KKF/2025, tanggal 2 Desember 2025.
Memperdagangkan Kalsium Karbida (CaC2) atau Karbit wajib memiliki SPPT SNI, dan NPB hal tersebut diatur sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kalsium Karbida Secara Wajib.
Tindakan yang dilakukan oleh PT Tunas Jaya Sakti Indonesia Indonesia memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau mengimpor barang berupa Kalsium Karbida di dalam negeri tanpa dilengkapi SNI atau tidak memenuhi SNI dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran. (*)
Editor : Redaksi