Citra Aria Ellyana dalam kapasitasnya sebagai Admin Piutang di PT Wijaya Pratama Nusantara menerima hukuman pidana penjara atas perbuatannya. Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan kerugian yang dialami di PT Wijaya Pratama Nusantara sebesar Rp 569.288.517.
Kerugian tersebut terjadi di PT Wijaya Pratama Nusantara, yakni perusahaan bergerak di bidang jual beli perlengkapan bangunan, beralamat di Jalan H Moh. Noor Nomor 11 atau di Jalan Kedung Cowek Nomor 11 Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sejak tahun 2021, Citra Aria Ellyana bekerja sebagai Admin Piutang di PT Wijaya Pratama Nusantara. Citra Aria Ellyana dalam kapasitasnya sebagai Admin Piutang di PT Wijaya Pratama Nusantara dengan sengaja memiliki suatu barang berupa uang pembayaran pelanggan yang seharusnya disetorkan kepada PT Wijaya Pratama Nusantara, namun dikuasai dan dimiliki oleh Citra Aria Ellyana.
Citra Aria Ellyana dalam kapasitasnya sebagai Admin Piutang di PT Wijaya Pratama Nusantara mengubah nilai tagihan discount/ cash menjadi tagihan tempo yang berasal dari telemarketing Halimatus Zahroh. Sehingga, baik pelanggan maupun toko terhitung menjadi pihutang.
Citra Aria Ellyana dalam kapasitasnya sebagai Admin Piutang di PT Wijaya Pratama Nusantara memiliki kewenangan menerima pembayaran dari pelanggan maupun toko dan kemudian hanya melaporkan Sebagian kepada bagian Keuangan.
Akibat perbuatannya, Citra Aria Ellyana divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 08 Juni 2026. S Pujiono selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Citra Aria Ellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi