Oknum Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Diduga Hendak Peras Saksi Rp 200 Juta

Reporter : Mahmud
Surat penggilan dari Polda Jawa Timur ke Pimpinan Neca Nice Cruise

Seorang saksi bernama Henry mengaku dimintai uang oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur. Jumlah yang diminta sebesar Rp 200 juta.

Pengakuan Henry tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026. Menurut Henry, permintaan uang oleh oknum Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur disampaikan melalui Kuasa Hukumnya. 

Baca juga: Jalan Berliku Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Atlet di Jatim

Atas dugaan permintaan uang itu, Henry menolaknya. Sebab, ia merasa tidak melakukan perbuatan tindak pidana yang sedang diusut oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur. 

Terhadap oknum Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur tersebut, Henry berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

Karena menurut Henry, dirinya tidak hanya diduga diminta uang sejumlah Rp 200 juta, tapi juga mengalami tekanan psikis saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur. 

“Saya langsung sakit karena pertanyaannya menyudutkan saya dan terlalu banyak pertanyaan yang menyudutkan. Saya juga menerima panggilan kedua lewat WhatsApp tanpa ada surat resmi lagi. Saya juga kaget karena ada informasi yang disampaikan melalui Lawyer saya terkait adanya nominal uang,” ujar Henry.

Henry sebagai Pimpinan Neca Nice Cruise (NNC) dipanggil oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk dimintai klarifikasi pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, di Gedung Darma Lantai 2 ruang Unit 1 Subdit 3 PPO Polda Jatim. Penyidik yang menanganinya ialah AKP Evandy Romu Meilan selaku Kanit 1 Subdit III PPO dan tim.

Dalam salinan surat panggilan nomor : B/538/V/RES.1.24/2026/PPA dan PPO, tanggal 29 Mei 2026 perihal undangan klarifikasi yang diterima Lintasperkoro, disebutkan bahwa Polda Jawa Timur sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan atau Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia dan atau setia orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar negara Republik Indonesia dan atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasa 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e, Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Mengaku Anggota Polda Jatim, Anas Thohir Tipu Staf Perawat RS Medika Mulya

Neca Nice Cruise yang dipimpin Henry merupakan perusahaan jasa penyelur Pekerja Migran Indonesia, beralamat di Jalan Raya Trapang Lebuk, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Perusahaan tersebut telah menempatkan banyak tenaga kerja ke luar negeri khususnya di bidang pelayaran. 

Salah satu dasar panggilan terhadap Henry sebagai Pimpinan Neca Nice Cruise ialah Surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/162/V/RES.1.24/2026/PPA dan PPO. 

Henry mengaku, proses klarifikasi berlangsung cukup lama, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, ia merasa mendapat tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

Tidak hanya itu, Henry juga menyampaikan keberatan atas pemanggilan lanjutan yang menurutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 dan 19 Juni 2026 tanpa didahului surat panggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur administrasi.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Vianetta Ragmania Dilaporkan ke Polda Jatim

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Madura Asli (Madas) Sedarah, Edy Prayitno atau dipanggil Edy Macan menyatakan bahwa institusi Polri yang mengusung konsep Presisi seharusnya memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalani proses hukum.

“Menurut ketentuan hukum acara, pemanggilan dalam dugaan tindak pidana seharusnya dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Kami menilai pemanggilan hanya melalui WhatsApp berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Edy Macan.

Edy Macan juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit 3 PPO Polda Jawa Timur terkait persoalan tersebut. Menurutnya, penyidik menyampaikan akan menerbitkan surat panggilan resmi berikutnya.

“Siap, Pak. Kami akan undang dengan panggilan yang kedua. Siap, Pak, kami buatkan,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Edy Macan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru