Muhammad Mario Habibie Jadi DPO Polres Gresik

Reporter : Redaksi
Kantor Polres Gresik

Muhammad Mario Habibie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik, dengan surat DPO nomor : DPO/1/I/2026/Reskrim. Muhammad Mario Habibie merupakan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang 28 nomor 112, Desa Randagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Status DPO diterbitkan setelah Muhammad Mario Habibie terbukti bekerjasama dengan Mishbakhul Khafizh untuk menggadaikan mobil Rental Artho Moro merk Daihatsu type B401RS-GMZF 1.2R MT tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi (nopol) W 1417 CR milik HM Rosyidi.

Baca juga: Penggelapan Mobil Rental di Kediri, Hanny Arzetti Azalia Dipenjara

Kasus ini bermula pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Mishbakhul Khafizh bertemu dengan HM Rosyidi di rumahnya yang mana merupakan sekaligus tempat usaha rental Artho Moro milik HM Rosyidi yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo 180, Kelurahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Mishbakhul Khafizh akan menyewa 1unit mobil merk Daihatsu type B401RS-GMZF 1.2R MT tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi (nopol) W 1417 CR milik HM Rosyidi selama 20 hari, yaitu mulai Sabtu, 16 Agustus 2025 sampai dengan Jumat 5 September 2025 pukul 15.00 WIB. Harga sewa Rp 275.000 per hari, sehingga total untuk sewa 20 hari sebesar Rp 5.500.000.

Pada 1 September 2025, Mishbakhul Khafizh membayar sewa rental mobil tersebut kepada HM Rosyidi sebesar Rp 3.500.000 dengan cara transfer melalui aplikasi M-banking BCA milik Mishbakhul Khafizh. Namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 2 juta yang belum dibayar oleh Mishbakhul Khafizh.

Mishbakhul Khafizh mendatangi rumah HM Rosyidi pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengendarai mobil yang disewakan oleh HM Rosyidi tersebut dengan maskud dan tujuan untuk membicarakan masalah sisa pembayaran uang sewa mobil sebesar Rp 2 juta yang akan di lunasi pada 5 September 2025.

Pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, HM Rosyidi menghubungi Mishbakhul Khafizh untuk menanyakan perihal mobil milik HM Rosyidi tersebut di atas mengingat seharusnya Mishbakhul Khafizh mengembalikan mobil sewaan milik HM Rosyidi tersebut pada Jumat 5 September 2025 pukul 15.00 WIB, namun Mishbakhul Khafizh tidak bisa dihubungi.

HM Rosyidi mendatangi rumah Mishbakhul Khafizh yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Sudiohusodo Gang 18, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan bertemu dengan orang tua laki-laki Mishbakhul Khafizh.

Baca juga: Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah Jadi DPO Polres Bondowoso

Orang tua Mishbakhul Khafizh tersebut mengatakan bahwa Mishbakhul Khafizh sedang berada di rumah Muhammad Mario Habibie (DPO Nomor : DPO/1/I/2026/Reskrim Polres Gresik) yang beralamat Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang 28 nomor 112, Desa Randagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

HM Rosyidi mendatangi rumah Muhammad Mario Habibie (DPO) tersebut. Sesampainya di rumah Muhammad Mario Habibie (DPO), HM Rosyidi hanya bertemu dengan Mishbakhul Khafizh. Sedangkan Muhammad Mario Habibie (DPO) tidak ada.

HM Rosyidi menanyakan perihal mobil milik HM Rosyidi yang disewakan kepada Mishbakhul Khafizh. Mishbakhul Khafizh menjawab belum bisa mengembalikan mobil tersebut digadaikan oleh Muhammad Mario Habibie (DPO).

Sampai sekarang ini, mobil milik HM Rosyidi tersebut tidak diketahui keberadaannya. Mendengar hal tersebut HM Rosyidi melaporkan kepada Polres Gresik agar diproses hukum secara lanjut.

Baca juga: Propram Polri Diminta Olah TKP Ulang Atas Kematian Saputra di Driyorejo

Akibat kejadian tersebut, HM Rosyidi mengalami kerugian sebesar ± Rp. 108.000.000. 

Mishbakhul Khafizh kemudian diproses hukum. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Terdakwa Mishbakhul Khafizh divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

“Terdakwa Mishbakhul Khafizh tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum dan melanggar Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Anak Agung Ayu Christin Agustini selaku Ketua Majelis Hakim. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru