Lulud Pordwiprajoko Pakai Uang Tagihan PT Sentral Wira Jaya untuk Pribadi
Sales Force Exclusive PT Sentral Wira Jaya Cabang Sidoarjo, Lulud Pordwiprajoko menjadi terpidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan secara berlanjut yang telah merugikan perusahaan sebesar Rp 103.370.000. Dia divonis atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang diketuai oleh Harto Pancono.
Lulud Pordwiprajoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lulud Pordwiprajoko yang merupakan Sales Force Exclusive PT Sentral Wira Jaya Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jalan Simpang Dewi Sartika XB/22 Makarya Binangun, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan tugas dan tanggungjawab menawarkan, menjual, dan melakukan penagihan terhadap produk-produk milik PT Sentral Wira Jaya kepada pelanggan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Sejak Januari 2024 sampai dengan Juni 2024, Lulud Pordwiprajoko menjalankan tugasnya untuk melakukan penagihan kepada pelanggan yang membeli produk PT Sentral Wira Jaya dengan lokasi di daerah karesidenan Kabupaten Kediri yang meliputi wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tuluagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Namun Lulud Pordwiprajoko mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara awal mula Lulud Pordwiprajoko menerima order dari pelanggan. Kemudian melakukan pencatatan barang yang di order. Setelah itu, Lulud Pordwiprajoko mengirimkan barang yang sebelumnya sudah dibawa dan diturunkan ditempat pelanggan.
Setelah itu bukti bahwa pelanggan tersebut sudah menerima barang didokumentasikan lalu diterbitkan faktur yang dilampirkan beserta foto dokumenstasi. Pada saat stok barang di rumah Lulud Pordwiprajoko menipis, Lulud Pordwiprajoko menghubungi ke pihak gudang yang berada di Sidoarjo untuk dikirim barang sesuai barang yang telah dijual oleh Lulud Pordwiprajoko sebelumnya.
Pada saat Driver melakukan pengiriman barang sekaligus membawa faktur yang telah dibuat Lulud Pordwiprajoko untuk penagihan ke customer, kemudian Lulud Pordwiprajoko melakukan penagihan kepada pelanggan satu bulan kemudian sesuai dengan jatuh temponya.
Pada saat pelanggan melakukan pembayaran, seharusnya langsung membayar ke rekening perusaan dengan cara transfer. Namun ada beberapa toko atau pelanggan yang melakukan pembayaran secara tunai yang di titipkan ke pelanggan. Pada saat pelanggan mendapat pembayaran berupa tunai dari customer sore harinya wajib melakukan penyetoran uang tersebut ke rekening perusahaan atas nama PT Sentral Wira Jaya.
Akan tetapi, Lulud Pordwiprajoko tidak melakukan penyetoran ke rekening PT Sentral Wira Jaya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak PT Sentral Wira Jaya. (*)
Editor : Redaksi