Direktur PT Barrel Jaya Abadi Dipidana karena Dumping Limbah B3

Reporter : Redaksi
Drum rekondisi di PT Barrel Jaya Abadi

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 24 Juni 2026, menjadi babak akhir dalam proses hukum yang menjerat Agustinus Tedjakusuma sebagai Direktur PT Barrel Jaya Abadi, yaitu perusahaan yang melakukan rekondisi drum bekas beralamat di Dusun Temborong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Perkaranya ialah melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup.

Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyatakan, Agustinus Tedjakusuma terbukti melanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pembuangan Slag Aluminium di Desa Kalipadang Gresik Cemari Lingkungan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 1 juta setiap harinya selama paling lama 1 bulan, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dinyatakan Ketua Majelis Hakim, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 5 hari.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Agustinus Tedjakusuma sebagai Direktur PT Barrel Jaya Abadi berupa pemulihan terhadap lahan terkontaminasi di PT Barrel Jaya Abadi dengan ketentuan pemulihan terhadap lahan terkontaminasi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto sebagaimana biaya yang ditimbul dibebankan kepada terdakwa.

“Apabila dalam waktu 3 bulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap tidak dilakukan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Vonis terhadap Agustinus Tedjakusuma sebagai Direktur PT Barrel Jaya Abadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Agustinus Tedjakusuma dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 5 juta. Apabila dalam waktu 2 bulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 5 hari.

Agustinus Tedjakusuma sebagai Direktur PT Barrel Jaya Abadi ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur mendapat pengaduan dari masyarakat. 

Baca juga: PT Indonesia Cellular Concrete Terjerat Hukum Pidana dan Perdata

Dari pengaduan tersebut, lalu Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur mendatangi PT Barrel Jaya Abadi pada 15 Agustus 2024. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penempatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh PT Barrel Jaya Abadi yang ternyata oleh Agustinus Tedjakusuma ditempatkan dilahan kosong di sebelah timur ruang produsi PT Barrel Jaya Abadi.

Terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditemukan pada lahan kosong di sebelah timur ruang produksi PT Barrel Jaya Abadi tersebut diambil contoh (sampling) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur.

Diketahui juga, PT Barrel Jaya Abadi menjalankan usaha rekondisi drum tersebut dengan menggunakan bahan baku berupa drum bekas yang diperoleh dari pengepul di seluruh Jawa dan bahan pembantu berupa cat, mesin kompreser dan solvent.

Setelah Agustinus Tedjakusuma mendapatkan drum bekas dilakukan pencucian dengan menggunakan solvent yang dilakukan di dalam ruang produksi untuk mencuci dalam drum. Sedangkan untuk luar drum menggunakan air bersih.

Baca juga: PT PRIA Berikan Manfaat untuk Karyawan dan Warga di Bulan Ramadhan 2026

Ketika dilakukan pencucian drum bekas tersebut terdapat sisa air limbah dari proses pencucian drum kemudian dikumpulkan dalam wadah berupa kaleng. Adapun drum bekas yang dihasilkan oleh Agustinus Tedjakusuma tidak menggunakan merek dengan kapasitas drum hasil rekondisi yang dihasilkan kurang lebih sekitar 6.000 sampai dengan 7.000 pcs setiap bulannya dengan tujuan untuk dijual ke daerah Sidoarjo dan Gresik.

Untuk melakukan proses pencucian drum bekas tersebut telah menghasilkan limbah berupa limbah cair dari proses pencucian drum bekas dengan menggunakan air, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa kain manjun bekas, sludge dari pencucian drum dan solvent bekas dan limbah cair domestic dari kegiatan karyawan.

Agustinus Tedjakusuma yang telah mengetahui bahwa usaha pencucian drum bekas miliknya tersebut telah menghasilkan limbah, Agustinus Tedjakusuma agar limbah cair yang dihasilkan dari proses pencucian drum bekas yang ada di luar gedung produksi dialirkan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di belakang perusahaan dan terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa kain manjun bekas, sludge dari pencucian drum dan solvent bekas ditempatkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru