PT Indonesia Cellular Concrete Terjerat Hukum Pidana dan Perdata

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
PT Indonesia Cellular Concrete
PT Indonesia Cellular Concrete
grosir-buah-surabaya

PT Indonesia Cellular Concrete sebagai produsen bata ringan merk ICC menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai Terdakwa dalam perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Proses sidang dalam tahap tuntutan pada Rabu, 1 April 2026.

Selain proses hukum pidana, PT Indonesia Cellular Concrete juga telah menjalani proses perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Gugatan wanprestasi diajukan oleh 2 Penggugat, yaitu Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi dan CV Pilar Jaya Mas.

Pada gugatan dalam perkara nomor 290/Pdt.G/2025/PN Sda, Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi sebagai Penggugat dan PT Indonesia Cellular Concrete sebagai Tergugat.

Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi menggugat PT Indonesia Cellular Concrete dalam transaksi jual beli batu bara senilai Rp 770.127.435.

Dalam petitumnya, Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi menyatakan bahwa kesepakatan jual beli secara lisan atas batu bara milik Penggugat (Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi) antara Penggugat dengan Tergugat pada November 2023 di Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum.

Selain itu, Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi menyatakan bahwa dokumen-dokumen tagihan/invoice berikut lampirannya yang telah diberikan Penggugat dan diterima Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.

"Menyatakan bahwa Surat yang dibuat Tergugat tertanggal 14 Februari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi," isi petitum gugatan Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi.

Isi petitum berikutnya ialah menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :

- kewajiban pembayaran atas batu bara milik Penggugat yang telah diterima Tergugat sebesar Rp 770.127.435. 

- Kehilangan keuntungan bisnis karena Tergugat telah lalai/wanprestasi sebesar Rp 149.788.041. 

dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 919.915.476.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atasnya, terletak di Desa Bakalan Wringinpitu RT 001 RW 001, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada Penggugat, dalam hal Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakan," bunyi dari petitim gugatan Achmad Amanda Putra, Direktur CV Polar Borneo Energi.

Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Putusan Majelis Hakim pada Senin, 9 Februari 2026, PT Indonesia Cellular Concrete diwajibkan membayar atas batu bara milik CV Polar Borneo Energi yang telah diterima Tergugat sebesar Rp.770.127.435.

Atas putusan Majelis Hakim, PT Indonesia Cellular Concrete memilih banding.

Gugatan wanprestasi terhadap PT Indonesia Cellular Concrete juga diajukan CV Pilar Jaya Mas dalam perkara nomor 323/Pdt.G/2025/PN Sda.

Petitum dalam gugatan CV Pilar Jaya Mas sebagai Penggugat pada pokoknya ialah menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat (PT Indonesia Cellular Concrete) berupa

a. Alumunium Pasta GLS 65 seberat 6.200 kg senilai Rp 223.200.000 dengan PPN senilai Rp 24.552.000, sehingga keseluruhan nilai transaksi Rp 247.752.000.

b. Alumunium Pasta GLS 65 seberat 5.000 kg senilai Rp 180.000.000 dengan PPN senilai Rp 19.800.000, sehingga keseluruhan nilai transaksi Rp 199.800.000.

c. Alumunium Pasta GLS 65 seberat 700 kg senilai Rp 25.200.000, dengan PPN senilai Rp 2.772.000, sehingga keseluruhan nilai transaksi Rp. 27.972.000.

d. Alumunium Pasta GLS 65 seberat 5.500 kg senilai Rp 198.000.000, dengan PPN senilai Rp 21.780.000, sehingga keseluruhan nilai transaksi Rp. 219.780.000.

"Menyatakan hukum akibat perbuatan wan prestasi dari Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian materiil Rp. 695.304.000 dan kerugian Immateriil Rp 1 miliar," isi petitum.

CV Pilar Jaya Mas dalam gugatannya menghukum kepada PT Indonesia Cellular Concrete (Tergugat) untuk membayar bunga moratoir secara tunai / langsung sebesar Rp. 695.304.000,- ( total kewajiban Tergugat ) x 0,5% (bunga moratoir per-bulan) x 10 bulan = Rp. 34.765.200.

Juga menghukum kepada Tergugat untuk membayar bunga kompensatoir secara tunai / langsung kepada Penggugat sebesar  Rp. 695.304.00,00  x 3% (bunga kompensatoir per-bulan) x 10 bulan = Rp. 208.591.200.

Dan menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomer 22 di Desa Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan SHGB nomer 23 di Desa Wringinpitu. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi," bunyi dari petitum.

Di tengah proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Yeni Eko Purwaningsih sebagai Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan perlawanan nomor 323/Pdt.G/2025/PN Sda. Sidang putusan digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

" Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara perdata Nomor 323/Pdt.G/2025/PN Sda dari buku register yang bersangkutan," perintah Majis Hakim. (*)