Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

Reporter : Redaksi
Barang bukti solar subsidi di dalam kempu yang diamankan Polres Gresik

Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin tertunduk lesu tatkala duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Juli 2026. Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin diseret ke meja hijau sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Rl Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo

Selain Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin, Jaksa dalam dakwaannya juga menyebutkan sejumlah orang yang terlibat dalam perkara kejahatan migas (minyak dan gas) ini. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Pito Riezki Dewantara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik menyebutkan, DPO dalam kasus penyalahgunaan Solar yang melibatkan Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin ialah Ridwan, Nanang, dan Najib.

Mengenai perkara penyalahgunaan BBM Solar ini, Jaksa menguraikan bahwa pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Ainun Arif dan Dzul Fikri Alwi Khoiri yang merupakan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polres Gresik bersama anggota tim lainnya melakukan Penangkapan terhadap Zaenal Arifin di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Zaenal Arifin ditangkap karena melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di 2 lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di gudang yang beralamat di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Gudang kedua berada di sebuah lahan yang beralamat di Dusun Rejojadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Tipidter Satreskim Polres Gresik bergerak ke 2 lokasi gudang tersebut untuk melakukan penggeledahan pada 14 April 2026. 

Gudang pertama beralamat di Dusun Cabean dijaga oleh Sutrisno. Di gudang tersebut, Tim Tipidter Satreskim Polres Gresik mendapati 10 kempu dengan kapasitas masing-masing 1000 liter yang berisi 9.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lalu 2 unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik yang digunakan Zaenal Arifin sebagai sarana melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Lalu Tim Tipidter Satreskim Polres Gresik melanjutkan penggeledahan pada 15 April 2026 di sebuah lahan yang beralamat di Dusun Rejojadi. Disitu mendapati 9 kempu dengan kapasitas 1000 liter yang berisi 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dipergunakan juga oleh Zaenal Arifin sebagai sarana melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Keseluruhan barang bukti tersebut beserta Zaenal Arifin dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Zaenal Arifin, diperoleh informasi bahwa 17.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar bersubsidi yang berada di 2 lokasi tersebut merupakan milik Roni Zakarias Pontoh. 

Berdasarkan informasi yang telah didapatkan tersebut, Anggota Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap Roni Zakarias Pontoh di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Roni Zakarias Pontoh dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, terungkap jika Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi bermula pada sekitar akhir Desember 2025. Pada saat Roni Zakarias Pontoh bertemu dengan Ridwan (daftar pencarian orang/DPO). 

Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box

Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa Roni Zakarias Pontoh akan mencarikan dan menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk dijual kepada Ridwan (DPO) dengan harga Rp 8.350 per liter, yang selanjutnya akan diambil oleh Ridwan.

Setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 8.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar bersubsidi, kemudian pada sekitar Januari 2026, Roni Zakarias Pontoh yang diperkenalkan oleh Nanang (DPO) bertemu dengan Zaenal Arifin.

Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan antara Roni Zakarias Pontoh dengan Zaenal Arifin bahwa Zaenal Arifin bersedia menyediakan, mencarikan, serta mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Gresik dengan harga Rp 7.950 per liter. 

Atas kesepakatan tersebut, Zaenal Arifin menyewa sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, milik Fath Hasan Al-Idarus serta menyewa sebidang lahan kosong yang berlokasi di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik milik Mas Dzikril Adhim. 

Lahan tersebut digunakan sebagai tempat dilakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dan untuk menunjang kegiatan perniagaan tersebut, Zaenal Arifin juga merekrut Sutrisno untuk menjaga gudang.

Pada Rabu 25 Februari 2026, Roni Zakarias Pontoh menyerahkan modal usaha awal melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kepada Zaenal Arifin secara tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta. Modal tersebut dipergunakan untuk sarana dan prasarana dalam rangka kegiatan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi berupa 19 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 2 unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla, 3 unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastic.

Baca juga: Polres Merauke Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar 845 Liter

Pada Sabtu 28 Februari 2026, Roni Zakarias Pontoh kembali menyerahkan modal kepada Zaenal Arifin sebesar Rp 30 juta yang dipergunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Roni Zakarias Pontoh beberapa kali kembali mengirimkan modal kepada Zaenal Arifin dengan nominal berkisar antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta untuk menunjang kegiatan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tersebut.

Zaenal Arifin mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, untuk mencari dan membeli sisa BBM jenis Solar bersubsidi milik nelayan. Zaenal Arifin didatangi oleh Najib (DPO) yang mengatakan dapat menyediakan BBM jenis Solar bersubsidi, sehingga tercapai kesepakatan jual beli dengan harga Rp 7.750 per liter.

Sejak saat itu, Najib (DPO) secara rutin mengirimkan BBM jenis Solar bersubsidi ke gudang yang disewa oleh Zaenal Arifin dengan jumlah pengiriman kurang lebih 400 liter sampai dengan 1.000 liter setiap hari. Kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 19 Maret 2026, sehingga terkumpul kurang lebih 17.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang mana 9.000 liter berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dan sekitar 8.000 liter berada di lahan yang beralamat di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Perbuatan Zaenal Arifin dan Roni Zakarias Pontoh dalam hal memperniagakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara menyimpangkan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang merugikan masyarakat dengan menjual diluar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru