Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak hanya slogan belaka. Namun, diwujudkan dengan pemberian anggaran bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik.
Hal ini mendapat kecaman dari aktivis Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGS), Suprapto. Menurut Suprapto, belanja bantuan yang dialokasikan Pemkab Gresik untuk Kejaksaan telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat Gresik.
Baca juga: Pemkab Gresik Anggarkan Rp 507 Juta untuk Pengadaan Hewan Kurban
Karena di wilayah Gresik, banyak sekolah yang gedungnya kurang layak. Begitu juga dengan kondisi jalan yang banyak berlubang dan memerlukan perbaikan segera demi lancarnya mobilitas warga.
“Di sosial media, banyak warga Gresik mengeluhkan jalan kampung mereka rusak, berlubang. Sudah bertahun-tahun tidak diperbaiki. Sarana infrastruktur air dan irigasi juga butuh perbaikan. Namun di sisi lain, Pemkab Gresik mengalokasikan anggaran besar untuk Kejari Gresik bernilai miliaran rupiah. Ini sangat melukai hati masyarakat Gresik,” tegas Suprapto, yang sehari-hari berdomisili di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro pada Jumat, 3 Juli 2026.
Apalagi, tegas Suprapto, Setyo Budiyanto selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Daerah agar tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal karena sudah dibiayai melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pernyataan Ketua KPK tersebut disampaikan dalam acara antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin 11 Mei 2026.
Menurut Suprapto, Ketua KPK saat di depan ratusan Kepala Daerah yang hadir saat itu, berbicara tegas : “Kepala daerah dilarang beri THR maupun dana hibah ke instansi vertikal”. Alasannya, instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejaksaan Negeri sudah dibiayai APBN.
“Memberi hibah tambahan kepada instansi vertikal itu rawan jadi gratifikasi. Rawan jadi transaksi diam-diam, uang hibahnya jalan, kasus jalan ditempat,” ujar Suprapto.
Pernyataan Suprapto tersebut didukung dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukumnya. Dalam beberapa tahun belakangan, Kejari Gresik kurang “garang” dalam mengungkap praktik korupsi di wilayahnya, dan masih kalah dibandingkan dengan Kejari Lamongan, Bojonegoro, Sidoarjo, atau beberapa Kejari di Jawa Timur.
Sampai dengan semester tahun 2026 ini, Kejari Gresik cuma mengungkap kasus korupsi penggunaan dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Tiga terdakwa sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik dan saat ini kasusnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yaitu Muhammad Miftahur Roziq, RM Khoirul Atho' Shah (54 tahun), dan Moh Zainur Rosyid (57 tahun).
Pengungkapan tersebut, kata Suprapto, berbanding terbalik dengan banyaknya laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang masuk ke Kejari Gresik. Diantaranya dana hibah KPU (Komisi Pemberantasan Korupsi), dugaan penyimpangan Dana Desa, serta beberapa lainnya.
Suprapto mengutip pernyataan Jaksa Agung, Bapak ST Burhanuddin yang pernah bilang, bohong jika enggak ada wilayah bebas korupsi di negeri ini. Tetap saja korupsi ada.
“Jaksa Agung malah memerintahkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa terus membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah kerja masing-masing. Beliau mengingatkan para pimpinan kejaksaan tidak terlena jika tidak menemukan kasus korupsi di wilayahnya. Hal itu bisa menjadi pertanda bahwa Kejaksaan belum mampu mengungkap aksi korupsi yang terjadi. Jaksa Agung juga pernah bilang, kalau kunjungan ke daerah, bohong kalau di daerah itu tidak ada korupsi. Kalau tidak ada korupsi, artinya jaksanya yang bodoh tidak bisa mengungkap itu,” ungkap Suprapto menirukan kalimat Jaksa Agung saat CNNIndonesia Special Interview yang tayang pada Kamis (6/2/2025) silam.
Berkaitan dengan itu, Suprapto menyebutkan di bawah Pemerintahan Fandi Akhmad Yani selama 2 periode, baik saat berpasangan dengan Aminatun Habibah (periode 2021-2025) maupun dr Asluchul Alif (2025–2030), APBD Gresik sudah mengalir miliaran rupiah ke Kejari Gresik.
Baca juga: Puluhan Aset Kendaraan Bermotor di Pemkab Gresik Tanpa Bukti BPKB
Rinciannya, Suprapto menyebutkan, Kejari Gresik di tahun 2025, memperolah hibah barang dari Pemkab Gresik sebesar Rp 1.244.197.000. Dasar pemberian hibah itu yakni Keputusan Bupati Gresik Nomor : 200/ 244 /HK/437.12/2025 tentang Penerima Hibah Daerah Berupa Barang Kepada Kejaksaan Negeri Gresik, dan proposal Permohonan Hibah Barang Kejaksaan Negeri Gresik Tahun Anggaran 2024, Nomor : B-25680/M.5.27/Cum/2024, Perihal : Surat Usulan Alokasi Hibah Kepada Kejaksaan Negeri Gresik Tahun 2025, Tanggal 7 Juni 2024.
“Untuk tahun-tahun sebelumnya juga digelontorkan hibah berupa barang,” jelas Suprapto.
Menurut Suprapto, saat Gus Yani menjabat sebagai Bupati Gresik di periode pertamanya di tahun 2021, dana hibah sebesar Rp 287.278.790.037 lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pertanian. Seperti infrastruktur kesehatan Rp 250 juta, infrastruktur air minum/air bersih desa Rp 3.395.000.000, infrastruktur jalan poros desa Rp 20.054.400.000, infrastruktur makam Rp 12.767.100.00, hingga saluran drainase permukaan Rp 21.375.000.000. Dan masih banyak lagi.
Lalu di tahun berikutnya pada tahun 2022, Pemkab Gresik kembali menyalurkan dana hibah ke Kejari Gresik. Nilainya mencapai Rp 7.527.111.000 yang terealisasi Rp 7.501.645.812,3. Hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik.
Selain itu, Kejari Gresik mendapat dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik. Besarannya ialah Rp 2.529.286.469,50.
Kemudian di tahun 2023, Pemkab Gresik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik masih menyalurkan hibah ke Kejari Gresik. Nilai hibah barang kepada Kejaksaan Negeri Gresik sebesar Rp 2.743.606.000.
Baca juga: Sengkarut Pesta Rakyat Pasar Bandeng Gresik, Tidak Ada Dukungan dari APBD
“Nilai hibah itu merupakan bagian dari total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Gresik ke Bakesbangpol Gresik sebesar Rp 12.360.651.200,” rinci Suprapto.
Suprapto juga menyebutkan, ABPD Gresik tahun anggaran 2024, juga menyalurkan hibah barang ke Kejari Gresik, yang disalurkan melalui Bakesbangpol Gresik.
Hibah barang kepada Kejaksaan Negeri Gresik sebesar Rp 1.950.000.000 yang terealisasi Rp 1.924.404.494,56 (98,69%).
Anggaran hibah barang itu, rinci Suprapto, digunakan untuk pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesa Rp 595.788.475. Lalu untuk belanja elektronik Rp 106.760.700, pembuatan papan billboard Kejaksaan Rp 77.393.000, jasa konsultansi perencanaan pada bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana Rp 72.855.000, sampai pada Perawatan Tingkat Kerusakan Paling Banyak 45% untuk kerusakan sedang pada gedung negara sederhana dengan pendanaan biaya standar Rp 432.805.000.
Harapan Suprapto, Kejari Gresik tetap on the track dalam menjalankan tugasnya. Bertugas secara profesional tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum walau ada keterlibatan pejabat di jajaran Pemkab Gresik.
“Pemberian dana hibah bukan berarti kinerja Kejari Gresik bisa dikondisikan jika berhadapan dengan oknum pejabat. Sebagai masyarakat, wajib untuk mengawasi kinerja mereka,” tegas Suprapto menutup wawancarannya dengan Lintaspekoro. (*)
Editor : Bambang Harianto