Jual Minuman Cimory Kadaluarsa, 3 Orang di Surabaya Dipidana

Reporter : Samsul Arifin
Agatha Fristyan Putra dan Adi Purwoko

Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti memperdagangkan barang berupa minuman Cimory berbagai varian dan beberapa bumbu masak yang masa kadaluarsanya sudah habis dan dikatakan expired. Modusnya dengan menghapus tanggal kadaluarsa di kemasan dan menggantinya dengan menempelkan tanggal kadaluarsa baru.

Barang minuman Cimory dan beberapa bumbu masak yang sudah kadaluarsa diperoleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dari Adi Purwoko yang bekerja sebagai Kepala Gudang di PT Cimori yang beralamat di pergudangan Tanries Shoutgeat di Jalan Nangka, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Gudang PT Cimori tersebut digunakan sebagai tempat untuk penyimpanan barang good stock (barang produksi dari pabrik atau barang siap jual).

Selain itu juga digunakan untuk penyimpanan barang retur dari toko-toko karena sudah kadaluarsa. Barang tersebut seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Kabupaten Pasuruan, tetapi oleh Adi Purwoko dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dengan harga murah. 

Adapun SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilakukan oleh Adi Purwoko diantaranya : 

Menerima barang retur dari toko-toko. Driver pengiriman harus menyerahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada Adi Purwoko.

Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kadaluarsanya sudah habis dan dikatakan expired dan barang sudah menumpuk di gudang, setelah itu Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan. 

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, ternyata Adi Purwoko tidak memberitahukan kepada PT Maggot untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah kadaluarsa, melainkan dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dengan harga yang sangat murah. 

Adapun barang-barang yang telah kadaluarsa dan dibeli oleh Agatha Fristyan Putra dari Adi Purwoko diantaranya barang berupa minuman merek Cimori berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs. Dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick. 

Barang-barang tersebut oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3.000 sampai harga Rp 4.000 per pcs. Dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Sedangkan untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1.000 per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25.000 per kotak (kardus).

Sebelum menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa tersebut, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti terlebih dahulu mengganti tanggal kadaluarsa dan dipalsukan di minuman merek Cimori dengan menggunakan alat printer inkjet dengan tujuan akan dijual kembali (pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu kedua  terdakwa menghapus menggunakan cairan thinner. Lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin Printer Inkjet). 

Setelah Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti merubah atau mengganti label kemasan yang sudah kadaluarsa dengan label yang seakan-akan belum masanya kadaluarsa, lalu Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menjual barang-barang tersebut melalui Whatsapp. Jika cocok barang tersebut, ada yang COD-an (cash on delivery) dan ada yang diambil ke rumah Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Sedangkan untuk sistem pembayaranya dilakukan secara tunai dan ada juga yang transfer ke rekening Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.

Tetapi perbuatan tersebut diketahui pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Saat penggeledahan ditemukan di rumah alamat Gubeng Kertajaya 3/39, Kecamatan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya, yang diperdagangkan dan yang diduga telah kadaluarsa.

Minuman merek Cimory  dengan Varian sebagai berikut :

6 kardus berisi 500 pcs Yougurt Bites yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya atau dipalsukan.

12 Kardus berisi 1798 pcs Yougurt Bites yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

2 kardus berisi 216 pcs Yougurt Bites, yang masih ada tanggal kadaluasanya.

13 kardus berisi 1744 pcs Yougurt Squeeze, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

1 kardus berisi 100 pcs Yougurt Stick, yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya.

16 kardus berisi 6452 pcs Yougurt Stick, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

5 kardus berisi 349 pcs Yougurt Drink dengan kemasan botol, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

1 kardus berisi 148 pcs Eatmilk, yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya.

1 kardus berisi 125 pcs Eatmilk, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

4 kardus berisi 667 pcs Eatmilk, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

21 pcs Indomie Goreng Jumbo rasa Ayam Panggang, yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya.

16 pcs Indomie Goreng Jumbo rasa ayam panggang, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

1100 pcs sosis merek Kanzler, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

36 sachet bumbu merek Sedap, yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya.

3 kardus berisi 1620 sachet bumbu merek Sedap, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

2 kardus berisi 200 sachet Bumbu Racik merek Indofood rasa sayur asem, masih ada tanggal kadaluarsanya.

Barang yang menjadi temuan dari penggeledahan di rumah alamat Pagesangan Asri 3 nomor 31 Surabaya yang diperdagangkan dan yang diduga telah kadaluarsa dan telah dipalsukan :

Minuman merek Cimori dengan Varian sebagai berikut :

40 kardus berisi 4891 pcs Yougurt Bites, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

58 kardus berisi 7463 pcs Yougurt Bites yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

6 kardus berisi 653 pcs Yougurt Squeeze, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

20 kardus berisi 2306 pcs Yougurt Squeeze, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

38 kardus berisi 17325 pcs Yougurt Stick, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

15 kardus berisi 5556 pcs Yougurt Stick, yang tidak ada tanggal kadaluarsanya.

65 kardus berisi 1560 pcs Teh Kotak merek Ultra Jaya, yang masih ada tanggal kadaluarsanya.

18 krat berisi 216 botol minuman merek ISO Plus, yang tidak ada tanggalnya.

Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 3/39, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dalam membeli minuman merk Cimory yang sudah kadaluarsa lalu menghapus label tersebut dan mengganti dengan label yang tidak kadaluarsa lalu menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal.

Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti membagi peran atau tugas dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu Ria Widiastuti bertugas memilkah-milah barang dan menghapus tanggal kadaluarsanya yang sudah habis masa berlakunya menggunakan cairan thinner. Kemudian memberikan kepada Agatha Fristyan Putra untuk mencetak ulang dan mengganti tanggal kadaluarsa baru dengan menggunakan mesin printer inkjet. 

Agus Fristyantyo bertugas melakukan pengemasan untuk dilakukan pengiriman kepada pembeli atau konsumen.

Atas perbuatannya itu, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Ristanti Rahim selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a, d, g dan i jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 20 huruf C KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agatha Fristyan Putra tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ria Widiastuti tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama  8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti sebelumnya dituntut oleh Jaksa masing-masing selama 1 tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Sedangkan dalam sidang terpisah pada Rabu, 24 Juni 2026, terdakwa Adi Purwoko divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru