Mohamad Asep Rachmatulloh bin Muchammad dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penggelapan mobil milik Purwanti dan Moh Ali Masyhar, warga Perum Griya Anugerah A-17, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Mohamad Asep Rachmatulloh dijebloskan ke penjara selama 3 tahun.
"Menyatakan Terdakwa Mohamad Asep Rachmatulloh bin Muchammad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo.Pasal 618 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Triu Artanti dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: Ahmad Subulul Irsyad Gadaikan Mobil Syaiful Balqis Modus untuk MBG
Kasus penggelapan ini bermula pada Desember 2025 sekitar jam 19.00 WIB, Mohamad Asep Rachmatulloh mendatangi rumah Purwanti dan Moh Ali Masyhar yang beralamat di Perum Griya Anugerah A-17, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Purwanti dan Moh Ali Masyhar merupakan pasangan suami istri yang membuka jasa penyewaan mobil.
Mohamad Asep Rachmatulloh mengutarakan niatnya untuk menyewa mobil milik Purwanti dan Moh Ali Masyhar, yaitu 1 unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2020 warna abu-abu metalik nomor polisi (nopol) S-1121-YH. Mohamad Asep Rachmatulloh pada saat itu mengatakan yang pada pokoknya menyewa mobil milik Purwanti dan Moh Ali Masyhar selama 7 hari dengan harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 1.750.000.
Sebenarnya untuk prosedur penyewaan mobil di tempat Purwanti dan Moh Ali Masyhar adalah penyewa datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Lalu dibuatkan nota/kwitansi dan juga penyewa meninggalkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan.
Mohamad Asep Rachmatulloh pada saat itu sudah menyerahkan KK dan KTP miliknya sebagai jaminan. Namun karena Mohamad Asep Rachmatulloh adalah tetangga dari Purwanti dan Moh Ali Masyhar, tidak lama setelah Mohamad Asep Rachmatulloh menyerahkan KK dan KTP miliknya, kedua dokumen tersebut Mohamad Asep Rachmatulloh ambil kembali.
Baca juga: Muhammad Mario Habibie Jadi DPO Polres Gresik
Dan oleh Moh Ali Masyhar tidak dibuatkan nota/kwitansi. Mohamad Asep Rachmatulloh tidak meninggalkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Hal itu disebabkan karena Mohamad Asep Rachmatulloh adalah tetangganya, sehingga Moh Ali Masyhar merasa percaya kepada Mohamad Asep Rachmatulloh.
Setelah Mohamad Asep Rachmatulloh berhasil menguasai 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol S-1121-YH milik Purwanti dan Moh Ali Masyhar, secara tanpa ijin Mohamad Asep Rachmatulloh menggadaikan mobil tersebut kepada Cak Rul (dalam Daftar Pencarian Orang) senilai kurang lebih Rp 30 juta. Uang tersebut Mohamad Asep Rachmatulloh gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Setelah Mohamad Asep Rachmatulloh menggadaikan mobil tersebut dan jangka waktu sudah melebihi 7 hari dari masa sewa, Moh Ali Masyhar menghubungi Mohamad Asep Rachmatulloh. Namun Mohamad Asep Rachmatulloh mengelabuhi Moh Ali Masyhar dengan mengatakan untuk pembayaran uang sewa menunggu Mohamad Asep Rachmatulloh punya uang terlebih dahulu.
Baca juga: Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah Jadi DPO Polres Bondowoso
Mohamad Asep Rachmatulloh juga mengatakan jika mobil masih Mohamad Asep Rachmatulloh pakai dan bawa, padahal mobil tersebut sudah Mohamad Asep Rachmatulloh gadaikan.
Akibat perbuatan Mohamad Asep Rachmatulloh tersebut, Purwanti dan Moh Ali Masyhar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 120 juta. (*)
Editor : Redaksi