Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara korupsi pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan Terdakwa Suyatno alias Yayak bin Sadi (almarhum). Saat perkara korupsi tersebut, Suyatno merupakan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang memimpin jalannya sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Suyatno alias Yayak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Suyatno alias Yayak dinyatakan melanggar Pasal 604 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain pidana penjara, Terdakwa Suyatno alias Yayak juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.357.790. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Suyatno alias Yayak sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Dia melakukan penyimpangan dana bergulir yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo. Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, tidak dilakukan analisis kelayakan kredit, serta penggunaan biaya operasional yang melebihi batas maksimal.
Hasil audit Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 207.302.790. (*)
Editor : S. Anwar