Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara 

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Gadai mobil rental
Gadai mobil rental
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 4 Terdakwa yang masuk sindikat penggelapan mobil rental. Empat Terdakwa tersebut ialah Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini.

Agus Purwanto selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil bin Kadiso (almarhum) dengan pidana penjara selama 1 tahun. Riski Penti Yuliana binti Warsono dengan pidana penjara selama 6  bulan. Dan Terdakwa Ria Febryantina binti Agus Tarbito dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dan Terdakwa Sandra Amelia Kardini binti Bambang (almarhum) dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Agus Purwanto selaku Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 2 Juli 2026.

Tindak pidana penggelapan mobil rental ini berawal pada 30 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB di warung kopi dekat Gelanggang Olahraga (GOR) Singodimejo di Jalan Pramuka Kabupaten Ponorogo, Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini, bersama dengan Haryono alias Senen (Daftar Pencarian Saksi) dan Erwin Wibisono alias Wibi (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk menyewa mobil dengan tujuan untuk digadaikan.

Selanjutnya terjadi kesepakatan untuk menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp 25 juta. Apabila mobil tersebut sudah digadaikan, maka uang tersebut akan dibagi rata bersama.

Sandra Amelia Kardini mengusulkan tempat rental milik Imam Subaroh dan Riski Penti Yuliana sebagai Penyewa. Untuk pembayaran biaya rental tersebut menggunakan uang milik Erwin Wibisono alias Wibi.

Masih di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, Riski Penti Yuliana menghubungi Imam Subaroh melalui chat WhatsApp untuk menyewa/ merental 1 unit mobil dengan tujuan ke Malang selama 2 hari. Kemudian Haryono alias Senen menyetujui dan disepakati harga sewa/rental mobil perhari sebesar Rp 350.000 per hari.

Sekira 1 jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, datang Riski Penti Yuliana bersama dengan Haryono alias Senen ke rumah Imam Subaroh yang beralamat di Dukuh Bedagan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, untuk mengambil 1 unit mobil rental yang sebelumnya telah disepakati. 

Setelah Riski Penti Yuliana menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan membayar tarif sewa mobil sebesar Rp 700 ribu untuk biaya sewa selama 2 hari, lalu Imam Subaroh menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik nomor polisi (nopol) : AE-1097-WB tersebut kepada Riski Penti Yuliana beserta 1 kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas mobil tersebut. Kemudian Riski Penti Yuliana pergi dengan mengendarai mobil rental tersebut bersama Senen (DPS) yang mengemudikan mobil tersebut

Setelah menguasai mobil rental milik Imam Subaroh, sekira pukul 13.30 WIB di depan GOR Bulutangkis Jalan Pramuka Kabupaten Ponorogo, Riski Penti Yuliana dan Haryono alias Senen menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik nopol : AE-1097-WB kepada Erwin Wibisono alias Wibi dan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil untuk digadaikan.

Sekira pukul 17.00 WIB, Muhammad Abu Nur Fatoni, Ria Febryantina dan Erwin Wibisono alias Wibi dengan mengendarai mobil rental tersebut berangkat menuju Kabupaten Trenggalek untuk menemui penerima gadai. Akan tetapi tidak ketemu, sehingga Erwin Wibisono alias Wibi mengajak untuk bertemu temannya di Tulungagung, yaitu Jerry alias Juling (Daftar Pencarian Saksi) dan menemui Teguh (Daftar Pencarian Saksi) di Blitar.

Pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Teguh di Blitar, Muhammad Abu Nur Fatoni dan Teguh keluar naik mobil Brio. Sedangkan Erwin Wibisono alias Wibi dan Jerry alias Juling (DPS) mengendarai mobil rental milik Haryono alias Senen berangkat ke Kabupaten Malang dengan tujuan untuk menemui penerima gadai.

Sesampainya di Kabupaten Malang, Muhammad Abu Nur Fatoni, Erwin Wibisono alias Wibi dan diminta oleh Jerry alias Juling untuk menunggu di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kabupaten Malang. Jerry alias Juling berangkat sendiri dengan mengendarai mobil rental milik Haryono alias Senen menemui penerima gadai. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Jerry alias Juling menghubungi Erwin Wibisono alias Wibi bahwa mobil rental milik Haryono alias Senen sudah berhasil digadaikan.

Setelah mobil rental tersebut digadaikan, Muhammad Abu Nur Fatoni diberi uang oleh Erwin Wibisono alias Wibi sebesar Rp 5 juta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kemudian uang tersebut oleh Muhammad Abu Nur Fatoni disetorkan ke rekening BNI atas nama Ria Febryantina sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta dipegang oleh Muhammad Abu Nur Fatoni.

Uang sebesar Rp 3 juta yang ada di rekening Ria Febryantina ditransfer ke rekening Riski Penti Yuliana beberapa kali dengan total nominal sebesar Rp 2 juta, dan transfer ke Teguh sebesar Rp 500 ribu.

Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Haryono alias Senen menghubungi Riski Penti Yuliana perihal sewa yang sudah habis. Kemudian oleh Riski Penti Yuliana diperpanjang untuk 1 hari dan dibayar melalui transfer sebesar Rp 350 ribu.

Pada Jumat, 2 Januari 2026 sekira pukul 13.25 WIB, Haryono alias Senen menghubungi kembali Riski Penti Yuliana karena sewa mobil sudah habis dan menanyakan kepada Riski Penti Yuliana apakah akan menambah waktu sewa. Riski Penti Yuliana menjawab akan menambah waktu sewa sampai dengan tanggal 4 Januari 2026. Namun Riski Penti Yuliana belum membayar harga sewa sebesar Rp 700 ribu untuk tambahan sewa selama 2 hari tersebut.

Haryono alias Senen mengecek GPS mobil yang disewa oleh Riski Penti Yuliana dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif. Akhirnya Imam Subaroh mengetahui bahwasanya mobil rental miliknya telah digadaikan oleh Riski Penti Yuliana kepada orang lain melalui Muhammad Abu Nur Fatoni, Ria Febryantina, dan Erwin Wibisono alias Wibi.

Setelah Haryono alias Senen mengetahui kalau mobil rentalnya telah digadaikan tanpa sepengetahuannya, lalu Haryono alias Senen mencari keberadaan Muhammad Abu Nur Fatoni dan bertemu. Setelah itu Haryono alias Senen menanyakan keberadaan mobil rental tersebut. Akan tetapi mobil rental milik Haryono alias Senen tidak dalam penguasaan Muhammad Abu Nur Fatoni dan mengaku jika mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang  di Kabupaten Malang.

Setelah Haryono alias Senen mengetahui jika mobil rentalnya telah digadaikan oleh Muhammad Abu Nur Fatoni di Kabupaten Malang, Muhammad Abu Nur Fatoni meminta temannya yang bernama Erwin Jaguar (Daftar Pencarian Saksi) untuk membantu mencari keberadaan mobil rental yang telah digadaikan tersebut.

Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Haryono alias Senen mengajak Muhammad Abu Nur Fatoni, bersama Rama dan Dwiki Hardika Putra yang merupakan teman dari Haryono alias Senen berangkat menuju Kabupaten Malang. Sekira pukul 22.00 WIB sesampai di Kabupaten Blitar, Muhammad Abu Nur Fatoni diturunkan di Terminal Blitar untuk mencari keberadaan Erwin Wibisono alias Wibi, Teguh, dan Jerry alias Juling.

Imam Subaroh, Dwiki Hardika Putra dan Rama melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malang untuk menemui Erwin Jaguar.

Pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Haryono alias Senen bersama Dwiki Hardika Putra dan Rama menunggu di salah satu SPBU di Kabupaten Malang. Sekira pukul 12.00 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama Erwin Jaguar yang akan membantu untuk mencarikan mobil rental milik Haryono alias Senen.

Erwin Jaguar menyuruh agar Haryono alias Senen menunggu di SPBU tersebut dan yang ikut bersama Erwin Jaguar cukup Dwiki Hardika Putra saja. Erwin Jaguar meminta Haryono alias Senen untuk menyerahkan uang tebusan gadai mobil tersebut sejumlah 40 juta agar diserahkan kepada Dwiki Hardika Putra untuk dibawa menemui penerima gadai dan menebus mobil rental milik Haryono alias Senen.

Dwiki Hardika Putra diajak oleh Erwin Jaguar untuk ikut mengambil mobil rental tersebut ke penerima gadai. Akan tetapi, Dwiki Hardika Putra tidak diajak untuk menemui penerima gadai mobil rental tersebut, melainkan diminta menunggu di salah satu SPBU lainnya di Kabupaten Malang. Uang sejumlah 40 juta tersebut diserahkan oleh Dwiki Hardika Putra kepada Erwin Jaguar. Erwin Jaguar pergi untuk menemui penerima gadai mobil tersebut sendirian.

Sekitar 2 jam kemudian, Erwin Jaguar datang ke SPBU di tempat Dwiki Hardika Putra menunggu dengan membawa mobil rental milik Haryono alias Senen. Dwiki Hardika Putra bersama Erwin Jaguar menemui Haryono alias Senen di SPBU tempat Imam Subaroh menunggu. Erwin Jaguar menyerahkan mobil tersebut beserta STNK kepada Haryono alias Senen.

Perbuatan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Haryono alias Senen. Atas perbuatan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini, tersebut menimbulkan kerugian kepada Haryono alias Senen sebesar Rp 40 juta. (*)