Menyoal Anggaran DPMD Gresik Rp 7 Miliar untuk BPJS Kesehatan

Reporter : Redaksi
Kantor DPMD Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah memberikan kemudahan akses kesehatan bagi warganya melalui layanan Universal Health Coverage (UHC). Layanan tersebut diberikan kepada seluruh warga Gresik khususnya warga tidak mampu secara ekonomi.

Jadi masyarakat yang ingin berobat ke layanan kesehatan di Kabupaten Gresik, baik itu Puskesmas, Rumah Sakit, atau layanan yang kesehatan lainnya yang menyediakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke petugas administrasi.

Baca juga: Direktur PT Gatra Karya Utama Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus BPJS

Meski warga Gresik sudah tercover kesehatannya dengan program Universal Health Coverage (UHC), lantas kenapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik masih mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan bagi ribuan Perangkat Desa se-Kabupaten Gresik yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 senilai Rp 7.036.416.000. 

Tumpang tindih anggaran itulah yang dicermati sejumlah aktivis sosial dari Gresik Selatan dalam diskusi yang berlangsung ganyeng di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupatan Gresik pada Senin malam, 13 Juli 2026. Salah aktivis yang hadir saat itu ialah Daniel Sucahyono sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Gresik

Daniel Sucahyono menjelaskan, anggaran senilai Rp 7.036.416.000 yang dialokasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik diperuntukkan untuk mengcover pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 3.054 perangkat desa se-Kabupaten Gresik selama 12 bulan.

Baca juga: Indonesia Melarang Cost Sharing, Jepang Justru Mewajibkannya

“Bagaimana dasar penetapan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.054 orang tersebut ? Apakah telah mengacu pada data perangkat desa yang masih aktif pada Tahun Anggaran 2026? Dan bagaimana rincian perhitungan nilai pagu tersebut, termasuk besaran iuran yang dibayarkan per orang setiap bulan?” tanya Daniel Sucahyono melalui keterangannya kepada Lintasperkoro.

Sejumlah pertanyaan tersebut, kata Daniel Sucahyono, belum dijelaskan oleh Kepala DPMD Gresik. Hal itu dilakukan setelah wartawan mengonfirmasi kepada Kepala DPMD Gresik pada Senin, 6 Juli 2026.

Dijelaskan Daniel Sucahyono, ada tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran kesehatan bagi masyarakat yang dialokasikan melalui APBD Gresik tahun 2026. Dalam APBD Gresik tahun anggaran 2026, plafon anggaran untuk masing-masing urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah direncanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sebesar Rp 726.424.602.373,37. 

Baca juga: Dampak JKN yang Jarang Dibahas, Banyak Dokter Beralih Jadi Ahli Estetika

Terkhusus untuk layanan kesehatan masyarakat, masuk dalam Belanja Tidak Terduga dan Belanja Bantuan Sosial. Nilainya masing-masing sebesar Rp 10 miliar dan Rp 6.338.114.200

“Jadi masyarakat ingin transparansi anggaran. Dibelanjakan untuk apa saja, pihak pengelola anggaran harus menjelaskan itu dan dalam hal ini Kepala DPMD Gresik,” ujar Daniel. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru