Praktik perjudian cap ceki dan dadu marak di Desa Klurak, perbatasan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Meski telah beberapa kali dilaporkan oleh warga, namun belum ada penegakan hukum dari Kepolisian khususnya Polsek Candi.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap perjudian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Penilaian tersebut dikatakan seorang warga berinisial D, warga Desa Klurak kepada Lintasperkoro pada Kamis, 15 Juli 2026.
Baca juga: Sebab Jual Beli mobil Berujung Nyawa M Mochdor Amin Melayang
Dia curiga, pihak Polsek Candi sudah tahu tentang aktivitas judi cap ceki dan dan dadu di Desa Klurak. Namun tidak dilakukan penindakan hukum. Harusnya, kata dia, Polsek Candi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya perjudian di wilayah hukumnya.
"Laporan sudah tapi belum ditindaklanjuti. Untuk mendapat kepercayaan publik bahwa Polisi itu responsif terhadap laporan masyarakat, maka perjudian di desa kami harus ditindak," kata seorang warga inisial D.
Baca juga: Kisah TKW, Jerih Payahnya Dihabiskan Suaminya untuk Judi di Desa Serangan
Kata dia, semenjak adanya perjudian cap ceki dan dadu digelar di Desa Klurak, dia bersama sejumlah warga lainnya mengaku resah. Kekhawatiran warga, dampak dari judi bisa berakibat terhadap tindak pidana.
"Orang yang kalah judi umumnya akan mencari cara agar bisa mendapatkan uang lagi. Jika orang yang berjudi uangnya sudah habis, dia bisa nekat mencuri, jambret, dan kejahatan lainnya. Sebelum itu terjadi, saya harap Polsek Candi grebek lokasi yang jadi sarang judi. Tangkap pelakunya," tegasnya.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dekat dengan Pondok Pesantren
"Kami sebagai masyarakat tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai isu," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi