Fadrin Nasir dan Junita Saraswati Selundupkan Benih Lobster dari Juanda

Reporter : Samsul Arifin
Benih Bening Lobster

Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang putusan dalam perkara penyelundupan Benih Bening Lobster pada Kamis, 25 Juni 2026. Dua terdakwa dalam perkara tersebut ialah Fadrin Nasir dan Junita Saraswati Kusnanto, yang menjalani sidang terpisah.

Sidang dipimpin oleh Paul Belmando Pane. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Fadrin Nasir dan Junita Saraswati Kusnanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengeluarkan dan mengedarkan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan dan sumber daya ikan, sebagaimana ketentuan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat  (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat 8 beserta Lampiran I Nomor 51 dan/atau Nomor 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Benih Bening Lobster Senilai Rp 12 Miliar Gagal Diselundupkan di Perairan Batam

Karena itu, Fadrin Nasir divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Terdakwa Junita Saraswati Kusnanto divonis dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Kasus penyelundupan Benih Bening Lobster ini berawal pada Kamis, 23 April 2026. Fadrin Nasir mendapat telpon dari Junita Saraswati Kusnanto. Isi pembicaraan Fadrin Nasir disuruh berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menuju Bandara Juanda Surabaya bersama dengan Tri Oka Anggit Nugroho (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil benih bening lobster (BBL) di Juanda Surabaya.

Pada 24 april 2026, Fadrin Nasir bersama Tri Oka Anggit Nugroho berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Juanda Surabaya. Lewat telpon, Junita Saraswati Kusnanto menghubungi Fadrin Nasir disuruh menunggu, karena masih menunggu berita dari Thomas (DPO).

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tri Oka Anggit Nugroho sudah menerima Benih Bening lobster untuk siap dibawa ke Singapura. Sekitar pukul 17.20 WIB, Fadrin Nasir menerima benih Lobster dari orang yang tidak dikenal untuk siap dibawa ke Singapura.

Pada Jum’at, 24 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, team Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo mendapat informasi bahwa di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda akan ada penumpang atas nama Fadrin Nasir yang akan menyelundupkan Benih Bening Lobster ke Singapura melalui pesawat Singapore Air Line. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bea dan Cukai melakukan tindakan, yaitu mengambil koper milik Fadrin Nasir yang sudah masuk bagasi maskapai untuk dilakukan pengecekan ulang dengan membuka koper tersebut yang didalamnya berisi Benih Bening Lobster (BBL).

Pada 25 April 2026, petugas dari kantor Bea dan Cukai Juanda serta petugas dari Datasemen Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Bandara Juanda melimpahkan barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 ekor yang dikemas dalam koper berwarna hitam ke kantor Polda Jawa Timur unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Sebelumnya Fadrin Nasir sudah melakukan pengiriman Benih Bening Lobter sebanyak 7 kali dari 26 Januari 2025 sampai dengan 24 April 2025, dengan pengiriman yang berbeda antara lain : 

4 kali pengiriman dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali tujuan Singapore.

2 kali pengiriman dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta tujuan Singapore dan Kamboja.

1 kali dari Bandara Juanda Surabaya tujuan Singapura gagal tidak jadi berangkat karena sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Surabaya.

Baca juga: Tipu Daya Muchoiri Modus Bisnis Jasa Antar Jemput di Bandara Juanda

Semua operasional di handel oleh Junita Saraswati Kusnanto tanpa melalui Thomas. Fadrin Nasir setiap kali pengiriman sudah mendapatkan upah/fee dari Thomas melalui Junita Saraswati Kusnanto sebesar Rp. 2.500.000 sampai Rp 6.000.000.

Benih Bening Lobster yang Fadrin Nasir bawa untuk dikirim ke luar wilayah Indonesia diperoleh dari para nelayan kecil yang berada di wilayah Jawa Timur dan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya dikirim ke Singapura tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk pengangkutan. Fadrin Nasir tidak terdaftar selaku nelayan penangkap Benih Bening Lobster.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa berupa 39.927 ekor benih bening lobster, 1 koper, 1 pasport nomor : E5846 atas nama Fadrin Nasir, 1 unit HP jenis Redmi warna hitam, 1 kartu ATM BCA, 1 boarding pass Singapore Air Line SQ 929 atas nama Fadrin Nasir.

Terhadap barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 ekor yang yang terdiri dari : 24.191 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 15.736 ekor Benih Bening Lobster jenis Mutiara sudah disisihkan untuk jadi barang bukti sebanyak 600 ekor, serta jumlah yang dilepaskan ke alam sebanyak 39.327 ekor sudah  diserahkan ke pihak BPSPL Denpasar Bali wilayah Jawa Timur Surabaya guna dilakukan tindakan pelepasan liar yang dilaksanakan di perairan Pantai Sekar Bungo Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru