Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Seorang Warga Kecamatan Randublatung

lintasperkoro.com
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa menunjukkan barang bukti narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menangkap seorang pria berinisial AS (62 tahun), warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, Senin (11/09/2023) di Mapolres Blora.

Kasatresnarkoba Polres Blora menyampaikan bahwa AL ditangkap petugas pada hari Jumat (25/08/2023) di kawasan Jalan Ronggolawe, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Satresnarkoba masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut.

Baca juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian

"Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang. Harapan kami, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas," lata AKP Edi Santosa.

Dari kejadian tersebut, Polres Blora mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,08 gram dari AS dan 1 paket lagi denganb erat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor sebagai sarana, dan sepasang sepatu.

Baca juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran

"Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara," imbuh AKP Edi Santosa.

Kepada masyarakat, AKP Edi Santosa berpesan bahwa bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama.

Baca juga: Polres Blora Berdayakan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Bencana Alam

Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba.

"Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong segera berhenti. sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu. Ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran narkoba," pungkas Kasatresnarkoba Polres Blora. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru