Sumadi Dipenjara Karena Perjudian Bingo di Desa Prampelan

Reporter : Arif yulianto
Judi jenis Tet Tetan

Polres Magetan mengungkap kasus perjudian sebuah warung di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pelaku yang ditangkap ialah Sumadi alias Wes.

Sumadi alias Wes bin Akat ditangkap pada Kamis, 1 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Sumadi alias Wes mulai menjadi bandar pada perjudian jenis Tet Tetan (bingo) pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Sumadi alias Wes menuju ke warung Bu Dimah untuk membeli kopi. 

Baca juga: 5 Penjudi Remi di Desa Sugihwaras Dihukum 6 Bulan Penjara

Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB dikarenakan banyak orang di warung tersebut, Sumadi alias Wes mengajak untuk bermain judi jenis Tet Tetan (bingo)  yang alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya, dan terjadilah kesepakatan untuk melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) dengan uang sebagai taruhannya.

Sumadi alias Wes selaku bandar, sedangkan yang lain sebagai pemain/penombok. Kemudian pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Sumadi alias Wes diamankan oleh Petugas Polres Magetan dan dibawa ke Polres Magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumadi alias Wes melakukan perjuadian jenis Tet Tetan (bingo) bersama dengan para pemain diantaranya Darmani, Mariyono, Agus Supriono, Hariadi, Suparman, Isno Hadi dan Setu. Cara Sumadi alias Wes melakukan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) adalah dengan mempersiapkan peralatan perjudian jenis Tet Tetan (bingo) berupa 51 lembar kertas/keplek Bingo dan 252 buah kecik (biji buah) sebagai alat penutup nomor, serta 1 unit Handphone merk Redmi Note 60 warna hitam yang telah terpasang Aplikasi Bingo sebagai mesin pengacak nomor. 

Baca juga: Perjudian Kartu Ceki Ramaikan Desa Jurangjero Blora

Sumadi alias Wes membuka lapak perjudian tersebut di teras warung milik Bu Dimah yang merupakan tempat umum dan dapat diakses oleh siapa saja. Cara Sumadi alias Wes menyelenggarakan perjudian tersebut adalah dengan menawarkan kepada para penombok/pemain di antaranya Darmani, Mariyono, Agus Supriono, Hariadi, Suparman, Isno Hadi dan Setu, untuk membeli kertas keplek Bingo dengan harga Rp 10.000 untuk 3 lembar kertas. 

Setelah uang taruhan terkumpul, Sumadi alias Wes selaku Bandar memutar aplikasi Bingo pada handphone miliknya yang akan mengeluarkan angka secara acak dari nomor 1 sampai dengan 75. 

Pada setiap angka yang keluar disebutkan oleh Sumadi alias Wes para pemain akan menutup angka yang sama pada kertas keplek mereka menggunakan kecik. Pemain yang berhasil menutup angka secara garis lurus (horizontal, vertikal, atau diagonal) lebih dulu akan berteriak "TET" dan berhak atas seluruh uang taruhan yang terkumpul setelah dipotong komisi dari setiap putaran permainan.

Baca juga: Main Judi Dadu, 4 Orang di Desa Mojoduwur Divonis 10 Bulan Penjara

Sumadi alias Wes mengambil keuntungan pribadi/komisi sebesar Rp 5.000. Dari keuntungan tersebut, Sumadi alias Wes gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan Sumadi alias Wes tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan semata.

Atas perbuatannya itu, Sumadi alias Wes dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 bulan pada Kamis, 4 Juni 2026. Deddi Alparesi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan, Terdakwa Sumadi alias Wes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan kepada umum untuk main judi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru