5 Penjudi Remi di Desa Sugihwaras Dihukum 6 Bulan Penjara
Mistam alias Ragil, Tumirin alias Mi’ing, Pendik Suroso, Simin, dan Deni Triwahyudiono, ditangkap Polres Magetan saat bermain judi remi di warung milik Hartatik di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB. Lalu, kelima pemain judi tersebut diproses hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan pada Kamis, 2 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan, Mistam alias Ragil, Tumirin alias Mi’ing, Pendik Suroso, Simin, dan Deni Triwahyudiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mistam alias Ragil, Tumirin alias Mi’ing, Pendik Suroso, Simin, dan Deni Triwahyudiono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Otniel Yuristo Yudha Prawira.
Mistam alias Ragil, Tumirin alias Mi’ing, Pendik Suroso, Simin, dan Deni Triwahyudiono, melakukan perjudian jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Mereka mempersiapkan 1 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan masing-masing Rp 10.000.
Salah satu pemain judi remi tersebut berperan sebagai bandar diawal putaran perjudian tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemain lainnya mengikuti perjudian tersebut. Lalu perjudian remi tersebut dimulai dengan cara para pemain duduk berhadap-hadapan saling menghadap pada meja. Masing-masing pemain menaruh uang uang taruhan masing-masing Rp 10.000.
Lalu kartu remi dikocok oleh salah satu pemain yang berperan sebagai bandar. Bandar mengocok kartu remi yang telah disiapkan oleh para pemain. Kartu remi tersebut dibagikan kepada pemain lainnya yang berperan sebagai peserta perjudian dengan masing-masing peserta mendapatkan 7 kartu remi. Sedangkan sisa kartu remi yang dibagikan tersebut ditaruh oleh bandar di tengah para peserta (di atas meja) dan ada 2 joker.
Para pemain bergantian secara berurutan mengambil 1 kartu yang diletakkan ditengah-tengah. Setelah mengambil satu buah kartu, maka pemain tersebut harus membuang salah satu kartu yang di tangannya ke tengah para pemain tersebut. Para pemain mengadu cepat untuk menyusun kartu di tangan para pemain, yang mana susunan paralel yang terdiri dari 4 kartu yang sama.
Semisal 3, 3, 3, 3 dan tiga kartu yang sama kemudian para pemain akan dinyatakan menang. Apabila berhasil menyusun seri yaitu 4 kartu dengan gambar yang sama dengan angka berurutan semisal kartu bergambar kriting dengan nomor angka 2 ,3, 4, 5 dan 3 kartu yang sama semisal 6, 6, 6, maka para pemain yang demikian segera menutup putaran perjudian tersebut dan dinyatakan sebagai pemenang.
Dia berhak menjadi bandar atau petugas pengocok kartu dalam putaran berikutnya serta memberikan kesempatan kepada pemain yang lain untuk melakukan perjudian remi tersebut serta berhak mendapatkan hadiah uang taruhan yang telah dipasang dari masing-masing terdakwa diawal perjudian.
Ketentuan pemenang dalam perjudian remi yang dilakukan para pemain tersebut apabila kartu yang didapatkan sebelum menutup permainan berasal dari hasil buangan peserta lain, maka berhak mengambil uang yang telah diletakkan para pemain di depan arena tersebut sebesar Rp 5.000. Apabila kartu yang didapat sebelum menutup perjudian berasal dari hasil mengambil kartu yang berada di tengah permainan, maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang berada di tengah arena perjudian tersebut sebesar Rp 10.000.
Namun apabila sampai dengan kartu yang di tengah habis belum ada peserta atau para pemain yang menang, maka kartu akan dikocok kembali oleh bandar dan dibagikan kembali kepada para pemain lagi, begitu seterusnya.
Perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para pemain bersifat untung-untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menang dalam setiap putarannya. Uang kemenangan akan digunakan untuk membeli rokok dan membayar kopi atau makanan yang dipesan di warung. (*)
Editor : Redaksi