Perjudian Kartu Ceki Ramaikan Desa Jurangjero Blora

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Judi kartu ceki
Judi kartu ceki
grosir-buah-surabaya

Perjudian jenis kartu ceki dengan taruhan uang ramai di Dukuh Goloyo, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Perjudian tersebut digelar pada malam hari.

Pemain judi jenis kartu ceki di Dukuh Goloyo, Desa Jurangjero, ialah Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim. Saat bermain judi kartu ceki pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB di samping warung milik Supriono di Desa Jurangrejo, mereka ditangkap Polres Blora.

Kronologi penangkapan bermula sekira pukul 19.30 WIB. Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim memesan kopi di warung kopi milik Supriono. Lalu Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim melakukan permainan judi kartu ceki yang kartunya telah dibeli Warno di warung milik Seren.

Saat itu, Supriono sedang tidur di kursi warung. Di depan kursi tersebut sekira pukul 20.30 WIB, Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim memulai permainan judi. Warno menggunakan modal taruhan sebesar Rp 70.000, Samidi menggunakan modal taruhan Rp 60.000, Sugiyono menggunakan modal taruhan Rp 100.000, dan Nurkalim menggunakan modal taruhan Rp 50.000.

Perjudian tersebut dilakukan dengan cara awalnya para pemain duduk saling berhadap-hadapan. Posisi Warno duduk di sebelah utara menghadap ke selatan, Nurkalim duduk di sebelah kanan Warno tepatnya duduk di sebelah Barat menghadap ke Timur, Sugiyono duduk di depan Warno tepatnya duduk di sebelah Selatan menghadap ke Utara, dan Samidi duduk di sebelah kiri Warno di sebelah Timur menghadap ke Barat.

Sanjutnya salah satu pemain mengocok kartu ceki sebanyak 2 set tersebut. Setelah dikocok beberapa kali, kemudian kartu ditumpuk di tengah – tengah para pemain di atas tatakan kayu Jati. Pemain yang duduk di sebelah kanan pemain yang mengocok kartu tersebut, yang pertama mengambil kartu tumpukan tersebut sebanyak 6 kartu.

Kemudian yang di sebelah kanan dan seterusnya mengambil 6 kartu secara berurutan. Setelah itu para pemain menata kartu yang telah diambil masing – masing tersebut, yang kemudian selanjutnya masing – masing pemain mengambil lagi kartu sebanyak 5 kartu secara bergantian berputar ke arah kanan.

Setelah masing – masing mendapatkan sebanyak 11 kartu, lalu masing - masing menata kartu yang dimiliki tersebut dengan mencocokkan gambar kartu yang dimiliki dan mencari 3 kartu dengan gambar yang sama untuk bisa ceki / yang akan menang. Apabila masing – masing belum ada yang mendapat gambar kartu yang sama sebanyak 3 kartu tersebut, kemudian secara bergantian pemain mengambil satu kartu lagi yang ada ditumpukan kartu (iyak).

Apabila dicocokkan tidak ada yang kembar lagi, maka pemain yang mengambil 1 kartu lagi tersebut membuang sebanyak 1 kartu di tengah-tengah pemain. Begitu seterusnya secara bergantian. 

Dan apabila setelah ada pemain yang berhasil mempunyai 3 kartu dengan gambar yang sama, maka pemain tersebut bisa menang karena kartu ceki dan yang kalah membayar masing – masing sebesar Rp 1.000 kepada yang menang / ceki tersebut.

Kemudian yang menang mengocok kartu lagi. Apabila para pemain tidak ada yang mendapatkan 3 gambar kartu yang sama hingga tumpukan kartu sudah habis di iyak masing – masing pemain, maka permainan ceki tersebut tidak ada yang menang / dianggap bedu, lalu permainan ceki berulang kembali dengan cara yang sama permainan dilakukan oleh para pemain secara bergiliran berputar berlawanan arah jarum jam / berputar ke kanan.

Sekira pukul 22.30 WIB, Yusuf Fadli dengan Erifan Bagus Dwi Cahyo bersama anggota Polres Blora melakukan penangkapan terhadap Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim, serta mengamankan barang bukti berupa :

Uang tunai sebesar Rp 280.000, yang digunakan masing-masing pelaku untuk taruhan dengan rincian :

Warno, uang tunai sebesar Rp 50.000.

Samidi, uang tunai sebesar Rp 130.000

Sugiyono, uang tunai sebesar Rp 50.000.

Nurkalim, uang tunai sebesar Rp 50.000.

2 set kartu Ceki sebanyak 119 lembar.

1 kayu jati berbentuk bulat yang digunakan untuk tatakan kartu.

Warno bersama-sama dengan Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim bermain judi jenis kartu remi dengan tujuan untuk mencari kemenangan berupa uang tambahan.

Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim kemudian diadili di Pengadilan Negeri Blora. Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim divonis dengan pidana penjara masing masing selama 1 bulan dan 25 hari.

Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan, Terdakwa Warno, Samidi, Sugiyono, dan Nurkalim melanggar Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 Tahun  2023 tentang KUHP. (*)