Siti Khursiyah binti Khamim dan Subandik bin Adam, melakukan penipuan terhadap Imlatul Khusniyah. Penipuan itu dilakukan dengan menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) milik Imlatul Khusniyah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas penipuan itu, Siti Khursiyah dan Subandik divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun saat sidang vonis yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Wahyu Iswari menyatakan, Terdakwa Siti Khursiyah binti Khamim dan Terdakwa Subandik bin Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana Pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Toko Barokah Frozen Mart Jadi Korban Penipuan oleh Rafli Ridho Aji Mustofa
Yang patut diapresiasi dari Majelis Hakim, Siti Khursiyah dan Subandik divonis pidana penjara melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.
Kasus ini berawal pada 27 Maret 2023, Imlatul Khusniyah datang ke rumah Siti Khursiyah yang beralamat di Dusun Gading, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dengan maksud meminta tolong untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Imlatul Khusniyah.
Siti Khursiyah menghubungi Rianto (daftar pencarian orang/DPO) jika ada tetangga Siti Khursiyah bernama Imlatul Khusniyah akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan jaminan SHM. Rianto mengatakan akan menyampaikan Dikin terlebih dahulu, namun SHM milik Imlatul Khusniyah tersebut akan dijaminkan ke Bank BRI Winongan dengan besaran pinjaman sebesar Rp 50 juta oleh Dikin melalui Rianto.
Siti Khursiyah diminta untuk memberitahu hal tersebut kepada Imlatul Khusniyah. Rianto menjanjikan kepada Siti Khursiyah imbalan.
Mengetahui hal tersebut, Siti Khursiyah mengatakan kepada Imlatul Khusniyah bahwa ada temannya bernama Rianto akan memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta dengan jaminan SHM. Lalu pada 10 April 2023, Rianto menghubungi Siti Khursiyah untuk mengambilkan SHM yang akan dijaminkan tersebut.
Siti Khursiyah menghubungi Imlatul Khusniyah untuk datang ke rumah Siti Khursiyah dengan membawa SHM. Setibanya Imlatul Khusniyah di rumah Siti Khursiyah, Siti Khursiyah mengatakan kepada Imlatul Khusniyah bahwa ada teman Siti Khursiyah yang bernama Rianto yang mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM). Lalu meminta SHM untuk proses pengajuan pinjaman tersebut ke Rianto.
Setelah menerima SHM, Siti Khursiyah memberikan sertifikat hak milik (SHM) tersebut kepada Rianto untuk diproses.
Pada April 2023, datang ke rumah Subandik yang beralamat di Dusun Kedungwaru Kidul, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dengan maksud menawarkan kepada Subandik untuk menjadi atas nama dalam pengajuan pinjaman uang sebesar Rp 50 jut di Bank BRI Unit Winongan yang beralamat di Jalan Raya Umbulan, Dusun Tok Wiro, Desa Winongan Lor, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dengan imbalan akan diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Khodijah mengatakan kepada Subandik, pengajuan pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), karena Subandik membutuhkan uang pada saat itu. Subandik lalu menyetujui tawaran Khodijah.
Khodijah mengajak Subandik datang ke rumah Rianto. Setibanya di rumah Rianto, Khodijah mengatakan kepada Rianto bahwa Subandik bersedia untuk menjadi atas nama dalam pengajuan pinjaman uang. Lalu Rianto menghubungi Dikin (DPO).
Keesokan harinya, Khodijah datang ke rumah Subandik dan mengatakan bahwa jaminan BPKB tidak bisa digunakan, sehingga di rubah menjadi Sertifikat Rumah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Imlatul Khusniyah.
Khodijah mengajari Subandik apabila Subandik didatangi oleh pihak BRI Unit Winongan, Subandik harus mengatakan : "Besaran pinjaman sebesar Rp 50 juta. Jaminan sertifikat rumah SHM nomor 00797 atas nama Imlatul Khusniyah yang berada di Dusun Balun, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Usaha tanam padi dengan omset sebesar Rp 6 juta/6 bulan. Uang pinjaman untuk keperluan beli bibit padi. Lokasi sawah berada di belakang rumah yang menunjuk lokasi sawah tersebut, yaitu Khodijah yang merupakan sawah milik tetangga Subandik."
Pada 12 April 2023, Dikin menghubungi Alan Indra Kusuma yang merupakan Marketing pad Unit BRI Winongan dengan maksud memberikan referal bahwa ada calon debitur yang akan melakukan kredit di daerah Desa Sidepan. Alan Indra Kusuma meminta identitas calon debitur tersebut. Kemudian pada 13 April 2023, Alan Indra Kusuma mendatangi rumah Subandik yang beralamat di Dusun Kedungwaru Kidul, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang mana pada saat itu Subandik bersama Khodijah, Rianto dan Dikin. Alan Indra Kusuma mengatakan kepada Subandik tentang jumlah pinjaman yang akan diajukan, jaminan, usaha, dan omset.
Kemudian Alan Indra Kusuma meminta untuk Subandik mengantarkan ke lokasi usaha tanam padi tersebut. Subandik bersama Khodijah, Rianto dan Dikin mengantarkan Alan Indra Kusuma ke sawah yang berada di belakang rumah Subandik. Setelah itu, Alan Indra Kusuma mengambil gambar lokasi usaha padi tersebut.
Alan Indra Kusuma meminta Surat Keterangan Usaha dari Desa untuk dibawa pada saat pencairan di Kantor BRI Unit Winongan. Alan Indra Kusuma pergi meninggalkan rumah Subandik.
Pada 14 April 2023, Khodijah mengajak Subandik ke kantor Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, untuk meminta Surat Keterangan Usaha dari Desa.
Pada 15 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Dikin menghubungi Subandik menyuruh Subandik untuk datang ke Kantor BRI Unit Winongan dengan mengajak Khodijah. Setelah itu, Subandik langsung pergi ke Kantor BRI Unit Winongan bersama Khodijah.
Sesampainya di depan pintu masuk Kantor BRI Unit Winongan, Dikin dan Rianto sudah menunggu. Lalu Dikin menyuruh Subandik masuk ke dalam Kantor BRI Unit Winongan untuk menandatangani berkas pengajuan kredit.
Baca juga: Direktur PT Garda Tiga Pilar Bikin Proyek Fiktif, Tipu Warga Dermolemahbang
Subandik masuk ke dalam bersama Dikin dan Khodijah. Setelah di dalam, Gita Sofyanti selaku Customer Service BRI Unit Winongan yang pada saat itu melayani Subandik, meminta Firman Aminulloh selaku Pak Kur untuk menjelaskan isi berkas SPH (Surat Pengakuan Hutang) dan verifikasi terhadap Subandik.
Setelah Firman Aminulloh melakukan verifikasi terhadap berkas dan penjelasan terkait SPH (Surat Pengakuan Hutang), berkas diberikan kepada Gita Sofyanti untuk tandatangan SPH (Surat Pengakuan Hutang). Gita Sofyanti membuatkan buku rekening, buku tabungan dan kartu ATM, lalu menyerahkannya kepada Subandik. Setelah itu Subandik keluar dari dalam Kantor BRI Unit Winongan.
Sesampainya di depan pintu masuk Kantor BRI Unit Winongan, Dikin langsung meminta buku tabungan dan ATM tersebut kepada Subandik, lalu memberikan uang imbalan kepada Subandik sebesar Rp 1,5 juta kepada Subandik.
Setelah itu Subandik mengajak Khodijah untuk pulang. Namun saat itu, Subandik diminta untuk menunggu di parkiran oleh Khodijah karena Khodijah masih mau meminjam uang ke Dikin. Setelah itu Khodijah datang ke parkiran dan mengajak Subandik pulang ke rumah.
Seiring waktu, Rianto menghubungi Siti Khursiyah dan memintanya untuk datang ke Kantor BRI Unit Winongan yang beralamat di Jalan Raya Umbulan, Dusun Tok Wiro, Desa Winongan Lor, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, bersama Imlatul Khusniyah.
Lalu Siti Khursiyah menghubungi Imlatul Khusniyah dan mengatakan agar bersiap-siap karena Siti Khursiyah akan menjemput Imlatul Khusniyah untuk berangkat ke Kantor BRI Unit Winongan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP milik Imlatul Khusniyah karena uang pinjaman akan cair.
Siti Khursiyah menjemput Imlatul Khusniyah di rumah Imlatul Khusniyah dan pergi bersama menuju Kantor BRI Unit Winongan. Setibanya di Kantor BRI Unit Winongan, Siti Khursiyah bersama Imlatul Khusniyah sudah ditunggu Dikin dan Rianto di depan pintu masuk Kantor BRI Unit Winongan.
Kemudian Rianto menyerahkan SHM tersebut kepada Siti Khursiyah. Lalu Siti Khursiyah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada Imlatul Khusniyah. Selanjutnya Dikin mengajak masuk ke dalam Kantor BRI Unit Winongan. Sedangkan Rianto menunggu di depan pintu Kantor BRI Unit Winongan.
Dikin mengatakan kepada Imlatul Khusniyah saat berada di dalam Bank BRI agar langsung menandatanganinya saja. Saat Imlatul Khusniyah berada di dalam yang melayani Imlatul Khusniyah, yaitu Gita Sofyanti dan Firman Aminulloh, dimana Gita Sofyanti menanyakan keperluan Imlatul Khusniyah.
Imlatul Khusniyah menjawab, “Mau tanda tangan”.
Baca juga: Mitta Catut Nama PT Semen Indonesia untuk Menipu Fausta Ari Barata
Setelah mengecek identitas Imlatul Khusniyah pada sistem, kemudian Gita Sofyanti menjelaskan bahwa Imlatul Khusniyah akan menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) milik Imlatul Khusniyah atas kredit Subandik sebesar Rp 50 juta dan menjelaskan berkas yang akan ditandatangani oleh Imlatul Khusniyah, yaitu Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat telah menandatangani Surat Surat Kuasa Menjual Agunan (SKMA) dan SPPA (Surat Pernyataan Penyerahan Agunan) serta menyerahkan SHM nomor 00797 milik Imlatul Khusniyah.
Setelah menandatangani berkas tersebut, Siti Khursiyah, Dikin dan Imlatul Khusniyah langsung keluar dari dalam Bank BRI Unit Winongan. Setelah berada di depan pintu masuk, Siti Khursiyah meminta uang pencairan kepada Dikin diberikan kepada Imlatul Khusniyah. Dikin mengatakan jika uangnya belum cair.
Lalu Dikin memberikan uang sebesar Rp 500 ribu terlebih dahulu untuk diberikan kepada Imlatul Khusniyah dan sisanya menunggu pinjaman tersebut cair. Sedangkan Siti Khursiyah hanya diberikan uang oleh Dikin sebesar Rp 100 ribu terlebih dahulu dan sisanya akan diberikan sembari menunggu pinjaman tersebut cair. Selanjutnya Siti Khursiyah dan Imlatul Khusniyah langsung pulang ke rumah masing-masing.
Kemudian Imlatul Khusniyah datang ke rumah Siti Khursiyah dengan maksud meminta kekurangan uang pinjaman sebelumnya, namun Siti Khursiyah menyampaikan bahwa pinjaman tersebut tidak bisa cair karena mau Hari Raya. Setelah itu Imlatul Khusniyah kembali pulang.
Berselang 7 hari di hari Raya Idul Fitri, Imlatul Khusniyah mendatangi rumah Siti Khursiyah untuk menanyakan kekurangan uang pinjaman sebelumnya. Siti Khursiyah tetap mengatakan tidak bisa cair dan hanya memberikan uang secara bertahap yang pertama sebesar Rp 100 ribu, kedua Rp 50 ribu, dan yang ketiga Rp 100 ribu. Total pinjaman yang Imlatul Khusniyah terima sebesar Rp 750 ribu.
Beberapa bulan kemudian, Subandik berkunjung ke rumah Sugiyanto yang merupakan adik Imlatul Khusniyah. Imlatul Khusniyah menyampaikan kepada Siti Khursiyah akan mengambil SHM. Namun Siti Khursiyah mengatakan jika ingin mengambil sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Imlatul Khusniyah diminta untuk membayar sebesar Rp 1 juta.
Pada Juli 2024, petugas BRI Unit Winongan mendatangi Yusuf dan Sugiyanto dan memberitahukan bahwa rumah milik Imlatul Khusniyah akan disita karena Imlatul Khusniyah telat membayar angsuran. Pada 10 Juli 2024, Sugiyanto memanggil Siti Khursiyah untuk membuat Surat Pernyataan bahwa Siti Khursiyah sanggup untuk mengembalikan sertifikat milik Imlatul Khusniyah.
Pada 18 Juli 2024, petugas dari BRI Unit Winongan melakukan mediasi di rumah Sugiyanto yang beralamat di Dusun Balun, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, bersama Siti Khursiyah, Subandik, Dikin, Rianto, dan Imlatul Khusniyah. Namun Dikin tidak hadir dan sudah melarikan diri.
Pada saat mediasi, pihak BRI Unit Winongan meminta untuk pelunasan sebesar Rp 50 juta untuk pengembalian SHM milik Imlatul Khusniyah dengan rincian pembayaran Imlatul Khusniyah, Siti Khursiyah dan Subandik diminta untuk membayar masing-masing sebesar Rp 15 juta. Sedangkan Rianto membayar sebesar Rp 5 juta, dengan jangka waktu 4 bulan untuk pelunasan.
Nnamun hingga saat ini, Siti Khursiyah, Subandik dan Rianto tidak membayar pelunasan tersebut sehingga SHM nomor 00797 milik Imlatul Khusniyah tidak bisa diambil. Akibat perbuatan Siti Khursiyah, Subandik, Rianto dan Dikin, Imlatul Khusniyah mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. (*)
Editor : Redaksi