Haris Septiardi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Tulungagung berurusan dengan hukum setelah dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia. Atas perbuatannya itu, dia pun menjalani pidana selama 1 tahun sejak dibacakan vonis terhadapnya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricki Zulkarnaen menyatakan bahwa Terdakwa Haris Septiardi bin almarhum Darsono terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Juncto Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Nomor urut : 21, Lampiran I Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-undang Di Luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Pemilik Showroom Lisa Jaya Mobil Banyuwangi Dipenjara 10 Bulan
Selain vonis pidana penjara, Haris Septiardi juga dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 15 hari.
Perkara penggelapan objek fidusia ini berawal ketika Haris Septiardi sedang membutuhkan sepeda motor untuk anaknya dan menayakan kepada rekan sekantornya, yaitu Wiwid Junaidhi alias Wito, mungkin punya kenalan yang mau proses kredit tanpa DP (down payment) atau yang mau meminjami DP.
Wiwid Junaidhi menelpon pihak PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Tulungagung untuk menanyakan apakah customer atas nama Haris Septiardi dapat melakukan kredit sepeda motor. Pihak PT FIF Cabang Tulungagung melalui Nur Ihsan Pribadi yang menjabat sebagai Kredit Analis (CA) mengatakan tidak bisa karena customer atas nama Haris Septiardi sudah memakai namanya untuk kredit unit sepeda motor Honda PCX, tetapi tetap bisa kredit lagi dengan syarat dengan uang muka (DP) yang lebih tinggi.
Wiwid Junaidhi kemudian menghubungi Riza Suhariyanto alias Bogel yang dikenalnya sebagai orang Leasing, lalu menceritakan permintaan dari Haris Septiardi. Riza Suhariyanto menyatakan kesanggupannya untuk membantu dengan syarat Haris Septiardi mengajukan proses pembelian sepeda motor atas nama Haris Septiardi.
Orang yang akan membiayai untuk uang muka (DP) sekaligus membeli sepeda motor tersebut yaitu Bayu alias Bowo dengan harga Rp 10 juta.
Haris Septiardi pada Jum’at, 11 Agustus 2023, mendatangi dealer Honda Putra Rinjani Tulungagung cabang Ngunut membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna putih tahun 2023, secara kredit melalui PT FIF Group cabang Tulungagung dan melalui CS (Costumer Service) Mohammad Yusuf Septian dengan menyerahkan syarat kelengkapan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haris Septiardi, foto copy KTP atas nama Juarsih (istri Haris Septiardi), dan foto copy Kartu Keluarga.
Haris Septiardi telah menyerahkan uang muka (DP) kepada Kasir Dealer Honda Putra Rinjani cabang Ngunut sebesar Rp 3.692.000. Selanjutnya menerima penyerahan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna putih tahun 2023, dari Admin Gudang sebagaimana Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 11 Agustus 2023.
Baca juga: Hendrik Agus Sairi Dipidana Setelah Alihkan Motor Kredit dari Adira
Setelah Haris Septiardi menerima 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna putih tahun 2023, selanjutnya menyerahkan unit sepeda motor kepada Riza Suhariyanto alias Bogel dan langsung menyerahkannya kepada Bayu alias Bowo. Kemudian memberikan uang pembelian sebesar Rp 10 juta.
Pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB, Riza Suhariyanto alias Bogel, Wiwid Junaidhi alias Wito, dan Haris Septiardi bertemu untuk membagi uang hasil penjualan, yaitu membiayai uang muka (DP) dan membayar satu kali angsuran sebesar Rp 5.700.000. Sisanya sebesar Rp 4.300.000 dibagi bertiga, yaitu Rp 3 juta untuk permintaan awal Haris Septiardi, Riza Suhariyanto alias Bogel menerima Rp. 700 ribu, dan Wiwid Junaidhi alias Wito sebesar Rp 500.000. Sisanya uang Rp 100.000 untuk membayar kopi dan makan.
Proses kredit Debitur atas nama Haris Septiardi dapat disetujui oleh Nur Ihsan Pribadi selaku Kredit Analis PT FIF Group cabang Tulungagung karena “Acc banding dealer up DP 20 %” atau yang menjadi pertimbangannya adalah kondisi lingkungan tidak ada masalah, kapasitas dari Debitur terkait pekerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, data debitur lengkap, uang DP ada.
Pada saat itu yang setuju /acc, langsung dari Section Head yang bernama Widi atas banding dari PIC Dealer Putra Rinjani Ngunut Tulungagung yang bernama Andika Catur Widianto yaitu dengan up DP 20 %.
Haris Septiardi telah melakukan proses kredit di PT FIF Group cabang Tulungagung dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 843000840623 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Haris Septiardi selaku Debitur dan Rony Bowo Widianto selaku Kreditur.
Baca juga: Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty
Pada 18 Agustus 2023, Haris Septiardi telah menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00599602.AH.05.01 tanggal 19 Agustus 2023 serta Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris Masykurrozy Hidayat, S.H., M.Kn., dengan Nomor : 509 tanggal 19 Agustus 2023, dimana jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia (Haris Septiardi) kepada Penerima Fidusia (PT FIF Cabang Tulungagung) sebesar Rp 34.344.000. Besar angsuran Rp 954.000 selama 36 kali/bulan, yang harus dibayarkan tiap bulannya setiap tanggal 18 dan angsuran akan berakhir pada 18 Agustus 2026.
Setelah angsuran pertama, Haris Septiardi sudah tidak melakukan pembayaran angsuran lagi dan sudah menunggak sampai 3 kali angsuran. Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh Ahmad Natan Nawawi (bagian penagihan) ke alamat Haris Septiardi di Dusun Krajan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, ternyata untuk unit tidak ada dalam penguasaannya.
Dari keterangan Haris Septiardi bahwa namanya hanya dipakai untuk atas nama saja dan tidak pernah mengetahui sepeda motor tersebut. Sepeda motor dibawa oleh Riza Suhariyanto alias Bogel.
Haris Septiardi tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya kepada PT FIF Group cabang Tulungagung tentang keadaan yang sebenarnya atau dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 33.390.000. (*)
Editor : S. Anwar