Eko Yuliasih Lolos dari Pidana Penjara 2 Tahun karena Alihkan Motor Kredit

Reporter : Redaksi
Eko Yuliasih saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung

Eko Yuliasih tak manyangka, dirinya diproses hukum setelah membeli motor Honda PCX dengan cara diangsur melalui lembaga pembiayaan PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung. Dan ternyata, motor yang dibeli tidak dipakai sendiri, melainkan dialihkan ke orang lain. 

Eko Yuliasih hanya sebagai perantara atas nama dalam pembelian motor Honda PCX. Akibat perbuatannya itu, Eko Yuliasih dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan maka hartanya disita oleh Jaksa untuk dijual lelang guna membayar denda tersebut. Jika hasil pelelngan hartanya tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 hari.

Baca juga: Oknum PNS Dinas Kesehatan Tulungagung Dipidana Saat Kredit Motor di FIF

Vonis pidana denda tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Eko Yuliasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, sebagaimana diatu Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Juncto Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Nomor urut : 21, Lampiran I Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-undang Di Luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Eko Yuliasih masih bisa bersyukur karena lolos dari tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini terjadi, Eko Yuliasih pada awalnya membutuhkan uang untuk biaya pengobatan bapak kandungnya yang sedang sakit stroke dan anaknya yang sakit autis dengan manemui Alta. Alta menyampaikan jika mau membantu Eko Yuliasih mendapatkan uang dengan cara memintanya untuk kredit sepeda motor atas nama Eko Yuliasih sendiri.

Sedangkan seluruh urusan proses kredit seperti penentuan uang muka dan besaran serta jangka waktu angsuran yang mengurus adalah Misnan. Eko Yuliasih langsung menyetujuinya kemudian fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu menyerahkan kepada Alta.

Eko Yuliasih telah melakukan perjanjian kontrak fidusia dengan PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung Nomor : 50824101006014, hari Kamis tanggal 20 Mei 2024 di kantor cabang di Jalan Panglima Sudirman nomor 45 F (Ruko Kanjengan), Kelurahan Kepatihan,Kabupaten Tulungagung, terhadap obyek berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, nomor polisi (nopol) : AG-6865-RGA, tahun 2024, atas nama Eko Yuliasih. Alamatnya di Desa Srabah, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 34.046.000 dengan angsuran sebanyak 34  bulan.

Uang muka sebesar Rp 3.405.000 dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 1.374.000 untuk setiap tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan lunas pada 20 Maret 2027.

Baca juga: Pemilik Showroom Lisa Jaya Mobil Banyuwangi Dipenjara 10 Bulan

Setelah para pihak menandatangani seluruh kontrak perjanjian fidusia antara Eko Yuliasih dengan PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung, selanjutnya mendaftar secara fidusia ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Timur dan membuat Akta Notaris yang dilaksanakan oleh Notaris Vedha Sari Puspita, S.H., M.M., MKn..

Lalu terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W15.00424218.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024, yang artinya telah terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Eko Yuliasih setelah menerima unit sepeda motor Honda PCX warna merah, nopol : AG-6865-RGA, tahun 2024, atas nama Eko Yuliasih, langsung menghubungi Alta untuk datang ke Dealer. Eko Yuliasih menyerahkan unit sepeda motor dan Alta menyampaikan akan memberi uang permintaan Eko Yuliasih via transfer.

Tidak lama berselang, Eko Yuliasih menerima uang dari aplikasi DANA sebesar Rp. 2.500.000. Beberapa hari kemudian, Alta mendatangi Eko Yuliasih dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000, sehingga Eko Yuliasih menerima uang dengan total Rp 5 juta.

Baca juga: Hendrik Agus Sairi Dipidana Setelah Alihkan Motor Kredit dari Adira

Pada 20 Agustus 2024, telah terjadi keterlambatan bayar sehingga pihak perusahaan PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung mengirimkan somasi tertanggal 27 Agustus 2024, 3 September 2024 dan 10 September 2024. Sampai dengan sekarang, Eko Yuliasih belum melaksanakan sesuai perjanjian kontrak sehingga perusahaan mengirim kan somasi pada 27 Agustus 2024, 3 September 2024 dan 10 September 2024.

Pihak PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung melalui Eko Riyadi Hertanto selaku Supervisor sudah bertemu dengan Eko Yuliasih. Pada saat menanyakan unit sepeda motor, Eko Yuliasih menjawab jika sepeda motor Honda PCX warna merah, nopol : AG-6865-RGA, telah diserah terimakan kepada Misnan melalui Alta.

Pihak PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung tidak mengetahui atas seluruh perbuatan yang terjadi antara Eko Yuliasih, Alta, Misnan, dan perbuatan tersebut sangat merugikan perusahaan. Sehingga apabila keadaan tersebut secara nyata diketahui oleh pihak perusahaan dengan sendirinya permohonan atas nama Eko Yuliasih tidak akan terjadi.

Akibat yang timbul dari perbuatan Eko Yuliasih adalah kerugian yang diderita oleh PT JACCS MPM Finance Cabang Tulungagung sebesar Rp 43.968.000. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru