Sepak Terjang Roni Zakarias di Bisnis Solar hingga Divonis Pidana di Gresik

Reporter : Arif yulianto
Barang bukti baby tank yang berisi Solar subsidi yang diamankan Polres Gresik. Inzet : Roni Zakarias Pontoh

Roni Zakarias Pontoh (43 tahun), warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Olahraga Kombat Indonesia (AOKI) Provinsi Jawa Timur. Di luar aktivitasnya itu, sepak terjangnya di bisnis bahan bakar minyak (BBM) Solar meninggalkan rekam jejak yang cukup gemilang.

Polres Pasuruan Kota pernah dibuat KO (knockout) olehnya. Bukan tinju di atas ring, tapi Roni Zakarias menang melawan Polres Pasuruan atas penyitaan 5 unit truk tangki transportir BBM. Perlawanan itu melalui jalur Peradilan, lewat gugatan sah atau tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri Bangil dengan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Bil.

Baca juga: Sopir Truk Angkut Solar Ilegal Dipenjara 2 Tahun, Tyo DPO Polres Blitar Kota

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Indra Cahyadi mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Roni Zakarias dalam putusan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam putusannya, Indra Cahyadi menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon (Satreskrim Polres Pasuruan Kota) terhadap 5 truck tangki dengan dengan nomor polisi (nopol) N 8650 UV, N 8651 UV, N 8052 UW, N 8053 UW, N 9199 UW, milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga, tidak sah.

"Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 5 truk tangki dengan dengan nopol N 8650 UV, N 8651 UV, N 8052 UW, N 8053 UW, N 9199 UW, milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga, kepada kepada pemiliknya atau dari mana barang tersebut disita" kata Hakim Tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bangil.

Penyitaan terhadap 5 unit truk tangki tersebut dilakukan anggota Polres Pasuruan Kota setelah menggeledah gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sdarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada 20 Februari 2024. Penggeledahan tersebut dalam kaitan dugaan penyalahgunaan niaga BBM Solar.

5 unit truk tangki tersebut milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga, yang disewa Achadun berdasarkan surat perjanjian sewa truck tangki antara M Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023.

2 tahun pasca menang gugatan praperadilan tersebut, nama Roni Zakarias terus berkibar dalam bisnis Solar. Dia kerap disebut sebagai Bos pengangsu BBM yang menjalankan aksinya di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Apesnya, sepak terjang Roni Zakarias berhasil dihentikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di bawah pimpinan Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Roni Zakarias ditangkap setelah sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Porles Gresik menangkap Zaenal Arifin (46 tahun). Zaenal ditangkap saat berada di rumah kosnya yang beralamat di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Penangkapan itu dilakukan karena Roni Zakarias dan Zaenal Arifin melakukan penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di 2 lokasi berbeda, yaitu pertama berada di gudang yang beralamat di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Lokasi kedua di lahan yang beralamat di Dusun Rejojadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dari penggeledahan 2 lokasi tersebut yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik pada 14 -15 April 2026, ditemukan beberapa barang bukti.

Di gudang yang beralamat di Dusun Cabean yang dijaga oleh Sutrisno, didapati 10 kempu dengan kapasitas 1000 liter yang berisi 9.000 liter bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi, 2 unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Di lokasi kedua, dilanjutkan penggeledahan pada 15 April 2026 di sebuah lahan yang beralamat di Dusun Rejojadi. Didapati 9 kempu dengan kapasitas 1000 liter yang berisi 8.000 liter solar bersubsidi.

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Zaenal Arifin, diperoleh informasi bahwa 17.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar bersubsidi yang berada di 2 lokasi tersebut merupakan milik Roni Zakarias Pontoh.

Baca juga: Saiful Aman dan Randu Agusta Jual Solar Subsidi ke Tambang di Pantai Sampur

Berdasarkan informasi yang didapatkan Anggota Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Roni Zakarias Pontoh ditangkap di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Roni Zakarias Pontoh kepada penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, bahwa dia mulai melakukan penyalahgunaan Solar subsidi pada saat bertemu dengan Ridwan (daftar pencarian orang/DPO) pada Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa Roni Zakarias Pontoh akan mencarikan dan menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk dijual kepada Ridwan (DPO) dengan harga Rp 8.350 per liter. Solar subdisi akan dibeli oleh Ridwan (DPO) setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 8.000 liter.

Sekitar Januari 2026, Roni Zakarias Pontoh yang diperkenalkan oleh Nanang (DPO) bertemu dengan Zaenal Arifin. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan antara Roni Zakarias Pontoh dengan Zaenal Arifin bahwa Zaenal Arifin bersedia menyediakan, mencarikan, serta mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Gresik dengan harga Rp 7.950 per liter.

Atas kesepakatan tersebut, Zaenal Arifin menyewa gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, milik Fath Hasan Al-idarus. Dan juga menyewa sebidang lahan kosong yang berlokasi di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik milik Mas Dzikril Adhim.

Dua gudang tersebut digunakan sebagai tempat dilakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dan untuk menunjang kegiatan perniagaan tersebut Zaenal Arifin juga merekrut Sutrisno untuk menjaga gudang.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, Roni Zakarias Pontoh menyerahkan modal usaha awal melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kepada Zaenal Arifin secara tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta yang dipergunakan untuk sarana dan prasarana dalam rangka kegiatan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi berupa 19 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 2 unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla, 3  unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.

Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Desa Musir Lor, Agus Budianto DPO

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, Roni Zakarias Pontoh kembali menyerahkan modal kepada Zaenal Arifin sebesar Rp 30 juta yang dipergunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Roni Zakarias Pontoh beberapa kali kembali mengirimkan modal kepada Zaenal Arifin dengan nominal berkisar antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta untuk menunjang kegiatan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tersebut.

Selanjutnya, Zaenal Arifin mendatangi SPBUN di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, untuk mencari dan membeli sisa BBM jenis Solar bersubsidi milik nelayan. Zaenal Arifin didatangi oleh Najib (DPO) yang mengatakan dapat menyediakan BBM jenis Solar bersubsidi, sehingga tercapai kesepakatan jual beli dengan harga Rp 7.750 per liter.

Sejak saat itu, Najib (DPO) secara rutin mengirimkan BBM jenis Solar bersubsidi ke gudang yang disewa oleh Zaenal Arifin dengan jumlah pengiriman kurang lebih 400 liter sampai dengan 1.000 liter setiap hari. Kegiatan penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 19 Maret 2026, sehingga terkumpul kurang lebih 17.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. 

Rinciannya 9.000 liter berada gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dan sekitar 8.000 liter berada di lahan yang beralamat di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan Roni Zakarias Pontoh bersama dengan Zaenal Arifin tersebut yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis Solar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai oleh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin dengan pidana penjara selama . Vonis dijatuhkan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Rabu 19 Agustus 2026.

Roni Zakarias Pontoh dan Zaenal Arifin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Rl nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sebelumnya, Zaenal Arifin dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa Roni Zakarias Pontoh selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru