Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan

Reporter : M Ruslan
Truk boks yang dimodifikasi berisi kempu untuk penyalahgunaan Solar subsidi

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo dan SPBU Pajurangan di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi tempat yang aman bagi pelaku penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pengerit ribuan liter Solar bersubsidi dari SPBU tersebut ialah Sugiyanto.

Sugiyanto menjalankan aksi penyalahgunaan BBM jenis Solar berawal pada Kamis, 19 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Sugiyanto yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Mangga, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pergi menuju ke rumah Fakhroudin (daftar pencarian orang/DPO Polres Probolinggo Kota) yang beralamat di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Antara Sugiyanto dengan Fakhroudin memiliki kerja sama terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah.

Baca juga: Tipiter Polda Jatim Tangkap Pengangsu Solar di SPBU Tamansari Bondowoso

Tugas Sugiyanto yaitu membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Probolinggo, lalu dipindahkan ke tangki plastik ukuran 1.000 liter yang disembunyikan di dalam boks truk tersebut yang dikemudikan. Sedangkan tugas Fakhroudin menyediakan 1 unit truk boks yang di dalamnya terdapat 2 tangki plastik masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang dikemudikan Sugiyanto. 

Keuntungan yang diterima ketika pembelian BBM bersubsidi (modal) jenis Bio Solar menggunakan uang Sugiyanto, tiap 1 liter yang dijual kepada Fakhroudin mendapat untung Rp 500. Apabila pembelian BBM bersubsidi (modal) jenis Bio Solar menggunakan uang Fakhroudin tiap 1 liternya Sugiyanto mendapat uang Rp 400.

Sesampainya Sugiyanto di rumah Fakhroudin, kemudian Sugiyanto mengambil 1 kontak truk boks Toyota Dyna dari Fakhroudin untuk mengecek kendaraan sebelum berangkat membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Probolinggo. 

Saat itu di dalam kabin truk terdapat cetak barcode laminating beserta tanda nomor kendaraan bermotor diantaranya N-7109-UQ, N-9335-UT, N-7078-UQ, N-7480-UQ, P-8125-QA, N-8172-YQ , dengan kondisi 1 unit truk Toyota Dyna nomor polisi (nopol) N-8065-A yang di dalamnya terdapat 2 tangki plastik. 1 tangki plastik telah terisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak ±500 dan 1 tangki plastik lainnya masih kosong.

Setelah persiapan untuk membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah selesai, sebelum berangkat Sugiyanto terlebih dahulu mengganti tanda nomor kendaraan bermotor yang mulanya N-8065-A menjadi  N-7109-UQ. Setelah itu Sugiyanto berangkat menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo Gending.

Hingga sampai di lokasi sekira pukul 14.10 WIB, Sugiyanto membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah sejumlah 73,530 liter dengan harga Rp 500.000. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Setelah berhasil memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk untuk diangkut, lalu Sugiyanto mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dari N-7109-UQ menjadi N-9335-UT.

Kemudian sekira pukul 15.52 WIB, Sugiyanto membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Curah Sawo Gending sebanyak 139,641 liter seharga Rp 949.560. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Setelah berhasil memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk untuk diangkut, lalu Sugiyanto mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dari N-9335-UT menjadi N-7078-UQ.

Kemudian sekira pukul 15.56 WIB, Sugiyanto membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Curah Sawo Gending sebanyak 80,882 liter dengan harga Rp 550.000. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten

Setelah berhasil memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk untuk diangkut, lalu Sugiyanto mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dari N-7078-UQ menjadi N-7480-UQ.

Kemudian sekira pukul 16.39 WIB, Sugiyanto membeli BBM bersubsidi jenis biosolar di SPBU Curah Sawo Gending sebanyak 88,235 liter dengan harga Rp 600.000. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Curah Sawo Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Setelah berhasil memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk untuk diangkut, lalu Sugiyanto mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dari N-7480-UQ menjadi N-8172-UQ.

Sekira pukul 21.24 WIB, Sugiyanto membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pajurangan Gending sebanyak 139,706 liter dengan harga Rp 950.000. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pajurangan Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Setelah berhasil memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk untuk diangkut, lalu Sugiyanto mengganti tanda nomor kendaraan bermotor dari N-8172-UQ menjadi P-8215-QA. 

Sekira pukul 22.39 WIB, Sugiyanto membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pajurangan Gending sebanyak 100 liter dengan harga Rp 680.000. Setelah Sugiyanto keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pajurangan Gending, Sugiyanto menyalakan pompa yang telah rancang untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari tangki kendaraan ke tangki plastik yang ada di dalam boks truk.

Baca juga: Sepak Terjang Roni Zakarias di Bisnis Solar hingga Divonis Pidana di Gresik

Dari pembelian BBM bersubidi jenis Bio Solar tersebut, Sugiyanto berhasil mengangkut sebanyak 1.000 liter yang disimpan didalam tangki (kempu) kapasitas 1.000 liter yang berada di dalam Boks kendaraan yang Sugiyanto kemudikan.

Sugiyanto menuju ke rumah Fakhroudin yang beralamat di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, pada Jum’at 20 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Ketika Terdakwa melintas di Desa Kedung Sumpit, Kecamatan Wonomerto, truk yang Sugiyanto kemudikan dihadang lalu diamankan oleh Ferry Rakasiwi dan Destian Mahardika Pradana (Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada truk yang mencurigakan karena pada boks diikat dengan tali tampar dan melaju dengan kondisi miring (berat sebelah).

Atas kejadian tersebut, Sugiyanto a beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo Kota guna proses lebih lanjut.

Sugiyanto bukan merupakan perorangan maupun perwakilan badan yang memiliki izin ataupun penugasan dalam hal pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya.

Akibat perbuatannya itu, Sugiyanto harus bertanggungjawab secara hukum. Dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Sugiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Putu Agus Wiranata selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan menyatakan, Sugiyanto bersalah menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan melanggar Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru