Sopir Truk Angkut Solar Ilegal Dipenjara 2 Tahun, Tyo DPO Polres Blitar Kota

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Truk pengangkut Solar subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota
Truk pengangkut Solar subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota
grosir-buah-surabaya

Kasus penyalahgunaan niaga ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, menyeret sejumlah nama. Satu orang yang bertugas sebagai Sopir truk pengangkut Solar ilegal bernama Yudhi Andika Ferdian bin Sailan (20 tahun) telah dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun. 1 orang bernama Tyo jadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara seorang pria bernama Khomarudin yang disebut sebagai bos penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Penyalahgunaan Solar subsidi tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Pengungkapan berawal saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo, yang merupakan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan tugas penyelidikan terkait informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan kendaraan truck yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

Kemudian di depan toko Graha Bangunan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo menangkap dan menggeledah terhadap Yudhi Andika Ferdian. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

1 unit kendaraan truck warna hijau, dengan nomor polisi (nopol) terpasang AG 8594 RR yang dikendarai oleh Yudhi Andika Ferdian.

12 lembar nota pembelian SPBU;

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 979 liter;

1 handphone (HP) OPPO A16, warna silver;

1 HP merk Iphone 13 warna putih ;

Uang tunai sebesar Rp 200.000.

1 Kartu ATM BCA atas nama Yudhi Andika Ferdian;

1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan truck merk Hino warna hijau nopol A 9260 X atas nama Mastubihah.

Saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo memeriksa kendaraan tersebut, di bagian bak truck ditemukan sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga dapat menampung bahan bakar minyak Solar dengan kapasitas 4.000 liter yang disamarkan dengan cara ditutup atau ditimbun menggunakan sekam padi. Dan di dalamnya ditemukan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tersimpan dalam bak penampungan.

Pada saat dilakukan interogasi, Yudhi Andika Ferdian mengatakan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan harga yang berbeda-beda, yaitu:

Wilayah hukum Blitar Kota :

- SPBU togokan membeli dengan harga Rp 1 juta ;

- SPBU Srengat membeli dengan harga Rp 1 juta.

- SPBU Tugurante membeli dengan harga Rp 1 juta.

Wilayah hukum Blitar Kabupaten :

- SPBU Jaring Lodoyo membeli dengan harga Rp 1 juta. Kemudian membeli dengan plat nomor dan Barcode yang berbeda dengan harga Rp 900 ribu.

Wilayah Tulungagung :

- SPBU Bago membeli dengan harga Rp 600 ribu.

- SPBU Sawahan membeli dengan harga Rp 600 ribu.

- SPBU Tanggung membeli dengan harga Rp 600 ribu.

Sebelumnya, Yudhi Andika Ferdian berangkat dari rumah bosnya, yaitu Khomarudin (Daftar Pencarian Saksi/DPS) bersama dengan kernetnya, Tiyo (Daftar Pencarian Orang/DPO), dimulai pada Rabu, 22 April 2026 sekira jam 06.30 WIB dengan diberi uang untuk membeli BBM jenis Bio Solar (subsidi) sebanyak Rp 7,5 juta. Kemudian Yudhi Andika Ferdian dan kernet bernama Tiyo (DPO) berangkat menuju SPBU yakni :

SPBU 5466215 Gamping, Kecamatan Campur Darat, mengisi sebanyak 7 kali, terdiri dari :

- Jam 13.18 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 13.20 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 13.23 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 13.38 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 13.41 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 14.06 membeli sejumlah Rp. 400.000, yakni 44,12 liter;

SPBU Srengat membeli sebanyak 2 kali yakni :

- Sebesar Rp 1 juta yakni 147,06 liter;

- Sebesar Rp 1 juta yakni 185,87 liter;

- Sebesar Rp 400 ribu yakni 44,12 liter;

SPBU Tugurante, Kecamatan Ponggok sebanyak 2 kali yakni :

- Sebesar Rp 600.000 yakni 88,24 liter;

- Sebesar Rp 400 ribu, yakni 44,12 liter.

Setelah genap 1.000 liter, Yudhi Andika Ferdian pulang dan menyetor BBM jenis Bio Solar (subsidi) ke rumah bosnya, yaitu Khomarudin (DPS). Sore harinya diberi uang untuk belanja membeli BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 7.500.000. Yudhi Andika Ferdian kembali membeli Solar ke SPBU yakni :

SPBU 5466215 Gamping, Kecamatan Campur Darat, mengisi sebanyak 5 kali :

- membeli sejumlah Rp 600 ribu yakni 88,24 liter;

- membeli sejumlah Rp 600 ribu yakni 88,24 liter;

- membeli sejumlah Rp 600 ribu yakni 88,24 liter;

- membeli sejumlah Rp 600 ribu yakni 88,24 liter;

- membeli sejumlah Rp 600 ribu yakni 88,24 liter;

Yudhi Andika Ferdian pulang dan tidak menurunkan atau menyetorkan BBM jenis Bio Solar (subsidi) yang dibeli sebesar Rp 3 juta tersebut karena akan diteruskan besoknya. Selanjutnya pada Kamis 23 April 2026 sekira jam. 07.30 WIB, Yudhi Andika Ferdian berangkat lagi bersama dengan Tiyo (DPO) keliling untuk membeli BBM jenis Bio Solar (subsidi) yakni :

SPBU 5466215 Gamping, Campur Darat, jam 07.12 WIB, sebesar Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

SPBU 5466204 Gusti Ngurah Rai Jam 07.59 WIB, sebesar Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

SPBU 5466220 Pinggirsari, Kecamatan Ngantru jam. 08.33 WIB, sebesar Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

SPBU 5466106 Kembang Arum, Kecamatn Sutojayan, sebanyak 4 kali, yakni :

- Jam 11.32 WIB sebesar Rp 500.000 yakni 73,53 liter;

- Jam 11.36 WIB sebesar Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

- Jam 12.16 WIB sebesar Rp 500.000, yakni 73,53 liter;

- Jam 12.18 WIB sebesar Rp 260.000, yakni 38,24 liter;

Sehingga total BBM jenis Bio Solar (subsidi) yang sudah Yudhi Andika Ferdian beli dan berada di tangki truk yakni 985 liter.

Selanjutnya Yudhi Andika Ferdian kembali ke Kabupaten Tulungagung. Sesampainya di wilayah Kecamatan Kademangan, truk yang dikendarai tersebut rusak. Lalu Yudhi Andika Ferdian menghubungi bengkel truk yang berada di daerah Kota Blitar.

Beberapa saat kemudian, datang tukang bengkel yang bernama Yogi Hermawan dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengecek serta mencoba membenahi kerusakan pada truk.

Karena truk belum dapat kembali normal, akhirnya truk dibawa ke tempat bengkel yang berada di Daerah Kota Blitar yang dikendarai oleh Yogi Hermawan bersama dengan Yudhi Andika Ferdian. Sedangkan Tiyo (DPO) mengendarai sepeda motor.

Pada saat melewati Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Yudhi Andika Ferdian diberhentikan oleh Petugas Satreskrim Polres Blitar. Sedangkan Tiyo (DPO) melarikan diri.

Kegiatan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar yang dilakukan oleh Yudhi Andika Ferdian tersebut tidak berbadan usaha dan/ atau tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat/ pihak yang berwenang sehingga merupakan bentuk penyalahgunaan.

Yudhi Andika Ferdian juga bukan merupakan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha/ Badan Usaha Niaga Migas dalam menyalurkan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar tersebut.

Yudhi Andika Ferdian yang berbuat menyelahgunakan BBM subsidi jenis Solar dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan. Taufiq Noor Hayat selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan, Terdakwa Yudhi Andika Ferdian bin Sailan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Nomor 158 Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Yudhi Andika Ferdian bin Sailan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar pada Selasa, 11 Agustus 2026. (*)