Warga wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, awalnya sangat sumringah atas pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan tahun anggaran (TA) 2025. Mereka berangan, fasilitas layanan kesehatan bisa diakses dengan mudah dan dekat dengan domisili mereka.
Namun masyarakat Kecamatan Sedati harus gigit jari. Pembangunan RSUD Sedati yang seharusnya rampung di akhir tahun 2025, ternyata tidak selesai sesuai dengan kontrak. Terjadi dugaan pelanggaran dari proyek senilai Rp 51 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tersebut, yang berujung pada pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca juga: Ertika Dinawati, Kabid di Dinas ESDM Jawa Timur Jadi Tersangka Korupsi
Informasi yang dihimpun oleh Tim Redaksi Lintasperkoro, tender Belanja Modal Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sedati dilakukan Pemkab Sidoarjo melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Sidoarjo, tahun anggaran 2025 dari APBD Sidoarjo.
Nilai pagu paket sebesar Rp 57.081.763.200, dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 57.078.178.840. Tender diikuti 84 peserta. Kemudian dalam proses seleksi, PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang.
PT Ardi Tekindo Perkasa yang beralamat kantor di Jalan Gayungsari VII Kota Surabaya ditetapkan pemenang setelah menawar harga Rp 51.734.530.567,27.
Sebagai penyedia jasa Manajemen Konstruksi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati ialah PT Delta Buana Konsultan, dengan anggaran dari APBD Sidoarjo sebesar Rp 2.330.239.650 dari pagu Rp 2.357.200.000.
Namun dalam pelaksanaan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati, terjadi dugaaan pelanggaran, yaitu penyedia (PT Ardi Tekindo Perkasa) yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Dampak dari pelanggaran tersebut membuat Dinas Kesehatan Sidoarjo kembali melakukan tender belanja modal pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati di tahun anggaran (TA) 2026. Tender diikuti oleh 96 peserta.
Hasil seleksi peserta tender tersebut kemudian diumumkan dengan pemenangnya ialah PT Jaya Kirana Sakti, alamat kantor di Perum Puri Taman Asri, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. PT Jaya Kirana Sakti menawar dengan nilai Rp 42.647.131.333,28 dari Pagu sebesar Rp 47.505.588.206 dan HPS sebesar Rp 47.065.904.137,08.
Kini, pembangunan RSUD Sedati sedang dalam proses pekerjaan oleh PT Jaya Kirana Sakti. Namun demikian, penanganan dugaan korupsi atas pengaduan masyarakat dalam pembangunan RSUD Sedati oleh kontraktor pelaksana sebelumnya sedang diusut oleh Kejati Jawa Timur (Jatim).
Pengaduan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (LSM GEMPAR). Dalam pengaduannya, pihak LSM GEMPAR yang diwakili oleh Aris Gunawan selaku Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) telah menyertakan berbagai dokumen pendukung sebagai bahan acuan dalam pengusutan dugaaan korupsi pembangunan RSUD Sedati TA 2025.
Baca juga: Direktur PT Buana Jaya Surya Ditahan Kejati di Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK
"PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai pelaksana pembangunan RSUD Sedati Sidoarjo telah gagal menjalankan kewajibannya, sehingga membuat proyek tidak terselesaikan sesuai dengan jadwal yang ada dalam kontrak. Sebagai konsekuensi atas dampak itu, PT Ardi Tekindo Perkasa telah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sejak 13 April 2026 sampai 12 April 2027, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 000.3.3/75/438.5.2/2026," kata Aris Gunawan dalam pernyataannya pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kendati begitu, Aris Gunawan tak mau keterlambatan penyelesaian pembangunan RSUD Sedati di tahun 2025 hanya berhenti pada kesimpulan bahwa PT Ardi Tekindo Perkasa gagal menyelesaikan pekerjaan. Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta harus mengusut tuntas faktor penyebabnya dari awal sebelum kontrak ditandatangani.
Karena dari informasi yang dihimpun LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), PT Ardi Tekindo Perkasa memiliki catatan beberapa kali kena blacklist, namun tetap ditetapkan pemenang dalam tender pembangunan RSUD Sedati TA 2025.
"PT Ardi Tekindo Perkasa telah 3x kena blaclist. Tapi kenapa bisa jadi pemenang proyek pembangunan RSUD Sedati. Disini, panitia lelang pembangunan RSUD Sedati TA 2025 telah lalai menelusuri rekam jejak peserta tender, apalagi sampai ditetapkan pemenang. Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi kualifikasi dilakukan hingga PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang. Rekam jejak perusahaan seharusnya menjadi bagian yang diperiksa secara serius. Kami ingin mengetahui apakah kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan dan kemampuan keuangan perusahaan benar-benar diverifikasi oleh Pokja lelang,” tegas Aris Gunawan.
"Biarkan Kejati Jawa Timur yang mengusut kasus pembangunan RSUD Sedati ini. Kami percaya, Kejaksaaan bekerja secara profesional dan transparan," tegas Aris Gunawan.
Klarifikasi Dinas Kesehatan Sidoarjo
Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina melalui surat tertulis dengan nomor 400.7/2841/438.5.2/2026, tertanggal 7 Agustus 2026, menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan RSUD Sedati Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, Lakhsmie Herawati Yuwantina menyampaikan bahwa PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan RSUD Sedati pada 26 Juni 2025, dengan penawaran terkoreksi Rp 51.734.530.567,27. Lalu kontrak pekerjaaan ditandatangani pada 17 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, progres pekerjaan hingga minggu ke-16 baru mencapai 14,666 persen. Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo menyatakan tidak ada pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT Ardi Tekindo Perkasa sebelum kontrak diputus.
Pengawasan disebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Manajemen Konstruksi. Dinas Kepala Kesehatan Sidoarjo juga mengaku, pihaknya telah menerbitkan teguran, surat peringatan (SP) ke-1 hingga SP ke-3. Selain itu, juga dilakukan SCM (Show Cause Meeting) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan yang diadakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke-1 hingga ke-3.
"Kontrak kemudian diputus karena pekerjaan mengalami keterlambatan dan masuk kondisi kontrak kritis. Surat pemutusan diterbitkan 13 November 2025. Jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen telah dicairkan dan disetorkan ke kas daerah. PT Ardi Tekindo Perkasa selanjutnya ditetapkan masuk daftar hitam pad 13 April 2026 selama 1 tahun," jelas Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina. (*)
Editor : Redaksi