Sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa ialah Murnita Triwidyaning alias Nita Binti (almarhum) Ignatius Sudarto.
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Nur Kholis. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Murnita Triwidyaning dengan pidana penjara selama 11 bulan. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca juga: Erika Agustina, Penipu Berkedok Sembako Murah Dipenjara 1 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Murnita Triwidyaning telah melanggar Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai ini berawal Agustus 2025, Murnita Triwidyaning alias Nita menghubungi Novi Yanti dengan tujuan untuk menanyakan dimana dapat menyewa alat berat berupa excavator. Kemudian Novi Yanti, melalui Whatsapp, mengirimkan link penyewaan excavator kepada Murnita Triwidyaning alias Nita.
Murnita Triwidyaning alias Nita menghubungi link tersebut dan menyampaikan ingin menyewa 1 unit excavator untuk merobohkan bangunan rumah di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita yang sebelumnya sudah berada di depan rumah dinas tersebut, dihampiri oleh seorang operator excavator yang kemudian bertanya letak rumah yang akan dirobohkan.
Murnita Triwidyaning alias Nita menjawab dengan menunjukkan letak sebuah rumah yang akan dirobohkan. Murnita Triwidyaning alias Nita menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut.
Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, Murnita Triwidyaning alias Nita menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu. Selanjutnya Murnita Triwidyaning alias Nita menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur, sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja.
Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Akhir Mei 2026 Tumbuh Positif
Setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, Murnita Triwidyaning alias Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut.
Saat dilaksanakan perobohan rumah dinas tersebut, Yenny Dwijayanti diminta Murnita Triwidyaning alias Nita untuk datang dan melihat. Pada saat Yenny Dwijayanti hadir, rumah dinas tersebut sudah dirobohkan.
Pada saat yang sama, Nanang Sudibyo selaku Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Murnita Triwidyaning alias Nita oleh karena tidak meminta izin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga.
Atas hal tersebut, Murnita Triwidyaning alias Nita justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Murnita Triwidyaning alias Nita. Nanang Sudibyo menghubungi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut.
Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 100 Triliun hingga April 2026
Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi melaporkan hal tersebut kepada Achmad Safar Hidayat selaku Bagian Umum Kanwil DJBC Jatim 1. Atas perbuatan Murnita Triwidyaning alias Nita tersebut, maka Sapta Pinardi selaku Kasubbag Rumah Tangga melaporkan kepada Polisi.
Adanya perusakkan gedung berupa rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, disebabkan adanya kesadaran dari Murnita Triwidyaning alias Nita untuk menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan.
Gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara Kode UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : Kanwil DJBC Jawa Timur I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Murnita Triwidyaning alias Nita.
Atas perbuatan Murnita Triwidyaning alias Nita mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790. (*)
Editor : Redaksi