Erika Agustina, Penipu Berkedok Sembako Murah Dipenjara 1 Tahun 10 Bulan
Sidang kasus penipuan berkedok jual sembako murah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki sidang agenda putusan pada Senin, 3 Agustus 2026. Terdakwa dalam kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 400 jutaan ialah Erika Agustina, warga Jalan Tambak Wedi Barat, Kota Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ratna Dianing Wulansari menyatakan Terdakwa Erika Agustina melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.
Kasus penipuan jual beli sembako murah ini berawal pada Februari 2026 sampai dengan Maret 2026, Erika Agustina mengunggah postingan status di media sosial Whatsapp yang dapat dilihat oleh Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari. Status Whatsapp tersebut menawarkan pemesanan sembako dengan harga lebih rendah dari harga pasaran dengan tujuan agar yang membacanya tertarik memesan kepada Erika Agustina.
Tulisan postingan status seperti ”Buka purchase order (PO) harga sembako”, ”Orderan Sunco Ready 19/3/26 Cuma Ada 58dus Harga 215.000/Dus Yang Mau Mau Aja!!”, ”Masuk stok gula Rosebrand kuning 12.000/Pcs stok masuk total 1.500pcs”, ”Stok masuk Minyak Kita Wilmar 85 dus harga 185.000/dus PO 30 hari Sekali lagi 30 hari, yang gopohan ga usah order males drama”, ”Open PO!! Indomie Goreng stok masuk 450 dus 100.000/dus minim 200 dus 95.000/dus take all 90.000/dus po 18 hari”, ”Bunding Sunco 2liter 210.000/dus X Alibaba 1 liter 185.000/dus”, ”Stok masuk Pinpin 5 Kg 5 ton (600pcs) 72.000/Pcs 68.000/300 Pcs, 65.000 Take all barang po 30 hari buat yang mau mau aja!!”.
Setelahnya, Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari mengirimkan pesan pribadi ke nomor Whatsapp Erika Agustina tersebut. Kemudian terjadi percakapan antara Erika Agustina yang meyakinkan para saksi untuk melakukan pemesanan sembako.
Lalu para saksi akhirnya tertarik untuk melakukan pemesanan sesuai dengan harga dan barang yang diposting di status Whatsapp, karena Erika Agustina sengaja memasang harga lebih rendah dari harga pasaran. Selain itu, Erika Agustina juga ada yang menawarkan langsung pemesanan sembako dengan harga lebih rendah dari harga pasaran melalui pesan pribadi ke nomor Whatsapp para saksi.
Selanjutnya para saksi mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening BCA atas nama Erika Agustina yang mana Erika Agustina memberikan janji kepada para saksi bahwa sembako yang dipesan akan dikirimkan paling lama dalam waktu 30, dengan rincian sebagai berikut :
Saksi Tia Dwianti Lestari melakukan pemesanan sembako dan transfer uang kepada Erika Agustina, diantaranya:
- Pada 14 Februari 2026 sebesar Rp 2.050.000, untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 10 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 14 Februari 2026 sebesar Rp 3.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 15 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 16 Februari 2026 sebesar Rp 14.400.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar/minyak kita sebanyak 80 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 21 Februari 2026 sebesar Rp 8.880.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 48 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 21 Februari 2026 sebesar Rp 1.100.000 untuk pembelian gula Rose Brand kemasan 1 Kg sebanyak 100 Kg, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 26 Februari 2026 sebesar Rp 1.850.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 10 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 23 Februari 2026 sebesar Rp 1.850.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 10 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 2 Maret 2026 sebesar Rp 3.000.000, dan pada tanggal 4 Maret 2026 sebesar Rp 700.000, untuk pembelian minyak goreng Wilmar/Minyak Kita sebanyak 20 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 5 Maret 2026 sebesar Rp 1.000.000, untuk pembelian DP (down payment) minyak goreng Sunco reject sebanyak 45 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 7 Maret 2026 sebesar Rp 8.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 80 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 7 Maret 2026 sebesar Rp 800.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 4 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 sebanyak 3X masing-masing sebesar Rp 8.000.000, Rp 9.600.000, dan Rp.2.400.000, untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 100 dus serta Rp 50.000 untuk ongkos kirim, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 9 Maret 2026 sebesar Rp 1.850.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak kita sebanyak 10 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 10 Maret 2026 sebesar Rp 4.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 20 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 transfer 2X masing-masing sebesar Rp 1.165.000, dan Rp. 485.000, untuk pembelian gula Rose Brand kemasan 1 kg sebanyak 150 pcs, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 sebesar Rp 35.015.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 175 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 sebesar Rp 3.300.000,- untuk pembelian gula Rose Brand kemasan 1 Kg sebanyak 300 pcs, tapi barang tidak dikirim.
-Pada 11 Maret 2026 sebesar Rp 2.800.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 14 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 sebesar Rp 11.015.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 55 dus berikut ongkos kirim sebesar Rp 15.000, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 13 Maret 2026, transfer sebanyak 2X masing-masing Rp 2.800.000, dan Rp 2.800.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 28 dus, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 13 Maret 2026 sebesar Rp 2.000.000 untuk pembelian gula Rose Brand kemasan 1 kg sebanyak 200 pcs, tapi barang tidak dikirim.
- Pada 14 Maret 2026 sebesar Rp. 15.495.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 86 dus berikut ongkos kirim, tapi barang tidak dikirim.
Saksi Lutfia melakukan pemesanan sembako dan transfer uang kepada Erika Agustina, diantaranya :
- Pada tanggal 2 Maret 2026 sebesar Rp. 4.625.000,- untuk pembelian Minyakita sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 6 Maret 2026 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk deposit pembelian Sunco Riject sebanyak 50 dus, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 7 Maret 2026 sebesar Rp. 4.500.000,- untuk deposit pembelian Sunco Riject-2, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 8 Maret 2026 sebesar Rp. 3.580.000,- untuk pembelian beras Pinpin 5 kg 32 pcs dan Bulog 30 pcs, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 9 Maret 2026 sebesar Rp. 4.500.000,- untuk pembayaran Riject Wilmar 20, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 11 Maret 2026 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembelian Sunco sebanyak 25 pcs, namun barang tidak dikirim;
- Pada tanggal 12 Maret 2026 sebesar Rp. 1.650.000,- untuk pembelian gula Rose Brand sebanyak 150 pcs, namun barang tidak dikirim.
Saksi Mualifatul Munawaroh melakukan pemesanan sembako dan transfer uang kepada terdakwa, diantaranya:
- Pada 28 Februari 2026 sebesar Rp 5.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 28 Februari 2026 sebesar Rp 2.850.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 5 dus dan minyak goreng kita Wilmar sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 28 Februari 2026 sebesar Rp 2.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 28 Februari 2026 sebesar Rp 1.850.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 28 Februari 2026 sebesar Rp. 1.600.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 8 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 1 Maret 2026 sebesar Rp. 1.110.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / minyak kita sebanyak 06 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 2 Maret 2026 sebesar Rp. 2.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 3 Maret 2026 sebesar Rp. 1.000.000 untuk pembelian minyak goreng Tropical sebanyak 5 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 3 Maret 2026 sebesar Rp. 4.000.000 untuk pembelian minyak goreng Tropical sebanyak 20 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 3 Maret 2026 sebesar Rp. 1.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 5 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 4 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 8.600.000 untuk uang DP pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak kita sebanyak 50 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 4 Maret 2026 sebesar Rp. 6.200.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 31 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 4 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 1.850.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar / Minyak Kita sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 5 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 650.000 untuk pelunasan pembelian minyak goreng wilmar / Minyak Kita sebanyak 50 dus ditanggal 4 Maret 2026, namun barang tidak dikirim.
- Pada 7 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 4.100.000 untuk pembelian minyak Goreng Sanco sebanyak 21 Dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 1.500.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 7 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 185.000 untuk pembelian Minyak Goreng Wilmar/Minyak Kita sebanyak 1 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 370.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar sebanyak 2 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 955.000 untuk pembelian minyak goreng Wilmar sebanyak 3 dus dan Minyak Goreng Tropical sebanyak 2 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 8 Maret 2026 saksi transfer sebesar Rp. 1.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sunco sebanyak 05 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 9 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 700.000 untuk pembelian minyak goreng Tropical sebanyak 3 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 400.000untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 2 dus, namun barang tidak dikirim.
-Pada 11 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 4.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 20 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 11 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 2.600.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 10 dus dan minyak goreng tropical sebanyak 3 Slop, namun barang tidak dikirim.
- Pada 12 Maret 2026 transfer sebesar Rp 5.800.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 29 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 14 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 6.600.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 33 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 14 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 3.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 15 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 14 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 2.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 10 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 14 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 400.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 2 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 1.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 5 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 15.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 75 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 16 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian minyak goreng Sanco sebanyak 25 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 16 Maret 2026 transfer sebesar Rp. 600.000 untuk pembelian minyak goreng Bimoli sebanyak 3 dus, namun barang tidak dikirim.
Saksi Rizka Amalia Safitri melakukan pemesanan sembako dan transfer uang kepada terdakwa, diantaranya:
- Pada 2 Maret 2026 sebesar Rp.5.550.000 untuk pembelian Minyakita sebanyak 30 dus, namun barang tidak dikirim.
-Pada 3 Maret 2026 sebesar Rp.5.940.000 untuk pembelian Minyak goreng Sunco riject sebanyak 30 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 5 Maret 2026 sebesar Rp.2.200.000 untuk pembelian Gula Rossbrand sebanyak 200 Kg, namun barang tidak dikirim.
- Pada 12 Maret 2026 sebesar Rp.6.000.000 untuk pembelian beras pinpin 5kg 100 pcs, namun barang tidak dikirim.
- Pada 13 Maret 2026 sebesar Rp.10.000.000 untuk pembayaran Minyak Sunco 20 dus, namun barang tidak dikirim.
- Pada 15 Maret 2026 sebesar Rp.6.000.000 untuk pembelian Minyak goreng Sunco sebanyak 30 Dus, namun barang tidak dikirim.
Saksi Diah Nirasari melakukan pemesanan sembako dan transfer uang kepada terdakwa, diantaranya:
- Pada 27 februari 2026 sebesar Rp.8.000.000 untuk DP pembelian Indomie sebanyak 250 karton, namun barang tidak dikirim.
- Pada 28 februari 2026 sebesar Rp. 14.500.000 untuk Pelunasan pembelian Indomie sebanyak 250 karton, namun barang tidak dikirim.
- Pada tanggal 12 Maret 2026 sebesar Rp.900.000 untuk DP Sunco kemasan 2 Liter 185 Karton, namun barang tidak dikirim.
- Pada tanggal 13 Maret 2026 sebesar Rp.36.100.000 untuk pelunasan Sunco kemasan 2 Liter sebanyak 185 Karton, namun barang tidak dikirim.
- Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.6.000.000 untuk DP pembelian Indomie sebanyak 100 karton, namun barang tidak dikirim.
Erika Agustina sejak awal dalam mengunggah postingan status Whatsapp penawaran sembako dengan harga lebih rendah dari harga pasaran bukan merupakan hal yang sebenarnya, namun sengaja memasang harga sembako di bawah pasar agar para saksi mau menyerahkan uang pemesanan sembako kepada Erika Agustina.
Erika Agustina tidak pernah memesankan dan mengirimkan sembako tersebut dan malah menggunakan uang para saksi sebagian untuk diputarkan membeli sembako kepada para pelanggan Erika Agustina lainnya, dan sebagian lainnya Erika Agustina gunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli perhiasan, baju, dan kebutuhan hidup termasuk membayar kontrak bulanan.
Dikarenakan sejak pemesanan pertama telah lewat tenggat waktu dari yang dijanjikan Erika Agustina dan tidak pernah mengirimkan sembako yang para saksi pesan, lalu para saksi terus menanyakan kepada Erika Agustin.
Kemudian pada 25 Maret 2026, Erika Agustina membuat grup Whatsapp yang berisi para saksi dan menyampaikan jika Erika Agustina tidak mengirimkan pesanan para saksi dan mengakui jika harga sembako naik, namun Erika Agustina tetap menawarkan dengan harga awal yang lebih murah sehingga uang para saksi diputarkan untuk pesanan dari pelanggan Erika Agustina lainnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan Erika Agustina, saksi Tia Dwianti Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 146.605.000, saksi Lutfia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 42.305.000, saksi Mualifatul Munawaro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 109.910.000, saksi Rizka Amalia Safitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 35.690.000, dan saksi Diah Nirasari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp 65.500.000, sehingga total kerugian menjadi kurang lebih sebesar Rp 400.010.000. (*)
Editor : Redaksi