Faldy Arie Djordy (31 tahun) selaku mantan Kepala Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, beserta Rahmawati selaku Bendahara Desa Padasan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Padasan Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 serta Pemanfaatan Tanah Kas Desa Padasan. Karena perbuatannya itu, Faldy Arie Djordy dan Rahmawati divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ratna Dianing Wulansari sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Faldy Arie Djordy bin almarhum Jujur Setiawan dan Rahmawati binti (almarhum) Bunadin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana Pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Korupsi untuk Membiaya Hidup Selingkuhannya
Oleh karena itu, Terdakwa Faldy Arie Djordy divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda kategori I sampai dengan Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut.
"Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari," kata Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Faldy Arie Djordy dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.243.608.200,08 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Majelis Hakim.
Faldy Arie Djordy sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan dan pidana denda kategori V sebesar Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 2.243.608.200,08.
Baca juga: Zuhri Jadi Terpidana Kasus Korupsi APBDes Desa Tanggul Wetan Jember
Dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Bendahara Desa Padasan, Terdakwa Rahmawati divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Kategori I sampai dengan Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan.
"Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari," kata Majelis Hakim.
Rahmawati oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan dan pidana denda kategori V sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Korupsi, Dipenjara 4 tahun
Pengungkapan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Padasan Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 serta Pemanfaatan Tanah Kas Desa Padasan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Faldy Arie Djordy dan Rahmawati ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Bondowoso.
Dari penyidikan terungkap jika Faldy Arie Djordy yang saat itu menjabat Kepala Desa Padasan menggunakan uang negara diantaranya untuk membangun rumah mewah dan membuat laporan (LPJ) diduga fiktif. Selain itu, anggaran yang seharusnya untuk bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat, juga dikorupsi. Perbuatan Faldy Arie Djordy dibantu oleh Rahmawati yang masih kerabatnya.
Setelah tersangkut kasus korupsi dan penggelapan mobil, Faldy Arie Djordy diberhentikan sementara sebagai Kades Padasan pada Juni 2025. Dia tidak masuk kantor pada bulan Maret, April, dan Mei 2025. (*)
Editor : Redaksi