H Sidik, Sahrih, Moh Hilal, dan Hamdi, membuat arisan kelompok pada tahun 2018. Mereka kemudian membagi tugas. Hamdi berinisiatif menjadi Ketua Kelompok Arisan Uang Mingguan. H Sidik sebagai Ketua Arisan. Sahrih sebagai Bendahara, dan Moh Hilal sebagai Sekretaris.
Alamat arisan di Dusun Baraksaba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Hamdi kemudian mengajak serta mengumpulkan Rusdiyanto, Budi Santoso, Kusyanto, Muhammad Adi, dan Moh Adam, yang merupakan tetangganya, untuk ikut menjadi anggota arisan dalam kelompok yang diketuai oleh Hamdi.
Baca juga: Putu Ayu Resta Widyanti Gelaplan Uang PT Jalan Mandiri Sejahtera
Hamdi membujuk Rusdiyanto, Budi Santoso, Kusyanto, Muhammad Adi, dan Moh Adam untuk mengikuti arisan tersebut dengan cara menawarkan keuntungan Rp 17.850.000, dengan ketentuan arisan uang tersebut dilaksanakan setiap Rabu malam pukul 20.30 WIB, dengan membayar uang iuran sebesar Rp 50.000 per lotre melalui ketua kelompok.
Hingga akhirnya, Rusdiyanto mengikuti arisan sebanyak 2 lotre (menggunakan nama anaknya yaitu Holil dan Rohman). Sedangkan Budi Santoso, Kusyanto (menggunakan nama anaknya yaitu Titin), Muhammad Adi, dan Moh Adam, masing-masing mengikuti sebanyak 1 lotre. Dimana para saksi secara rutin dan patuh membayar uang arisan tersebut kepada Hamdi setiap Rabu sejak bulan Januari 2018 sampai arisan berakhir pada Januari 2025.
Berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik Ketua Arisan, H Sidik, tertanggal 4 Maret 2020, seharusnya Budi Santoso mendapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp 17.850.000. Dan yang menerima uang hasil arisan tersebut, yaitu Hamdi selaku ketua kelompoknya. Tetapi uang tersebut oleh Hamdi tidak diserahkan kepada Budi Santoso.
Berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik Ketua Arisan, H Sidik tertanggal 24 Maret 2021, seharusnya Rusdiyanto mendapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp 17.850.000. Dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Hamdi selaku ketua kelompoknya. Tetapi uang tersebut oleh Hamdi tidak diserahkan Rusdiyanto.
Berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik Ketua Arisan, H Sidik tertanggal 23 Juni 2021, seharusnya Muhammad Adi mendapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp 17.850.000. Dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Hamdi selaku ketua kelompoknya. Tetapi uang tersebut oleh Hamdi tidak diserahkan kepada Muhammad Adi.
Baca juga: Yohan Shely Devana Gelapkan Uang Bravo Supermarket untuk Ritual dan Judol
Berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik Ketua Arisan, H Sidik tertanggal 20 April 2022, seharusnya Moh Adam mendapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp 17.850.000. Dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Hamdi selaku ketua kelompoknya. Tetapi uang tersebut oleh Hamdi tidak diserahkan kepada Moh Adam.
Berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik Ketua Arisan, H Sidik tertanggal 17 Agustus 2022, seharusnya Kusyanto mendapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp 17.850.000. Dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Hamdi selaku ketua kelompoknya. Tetapi uang tersebut oleh Hamdi tidak diserahkan kepada Kusyanto.
Perbuatan Hamdi baru diketahui oleh para saksi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ketika para saksi bersama-sama mendatangi rumah H Sidik untuk melakukan kroscek buku catatan arisan kepada Moh Hilal (Sekretaris) dan Sahrih (Bendahara). Hingga akhirnya Hamdi membuat Surat Pernyataan Bersama pada 28 April 2025 yang mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun sampai saat ini, Hamdi tidak kunjung mengembalikannya.
Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Sapi Rp 12 Juta, Talap Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Akibat perbuatan Hamdi tersebut, Rusdiyanto, Budi Santoso, Kusyanto, Muhammad Adi, dan Moh Adam masing-masing mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.850.000, sehingga total kerugian keseluruhan para saksi adalah sebesar Rp 89.250.000.
Hamdi dilaporkan ke Polisi. Karena perbuatannya itu, Hamdi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 3 Agustus 2026.
Jetha Tri Dharmawan sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hamdi bin Mohammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi