Bea Cukai Pekanbaru Gelar Operasi Pasar dan Penindakan di Kabupatan Pelalawan

lintasperkoro.com
Operasi pasar

Jalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Pekanbaru kembali menggelar operasi pasar pada Selasa (5/09/2023). Dalam operasi kali ini, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Palalawan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar menjelaskan bahwa Bea Cukai dalam operasi pasar kali ini, pihaknya mampu mengamankan sebanyak 8396 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos di beberapa toko kelontong di wilayah Kabupaten Palalawan.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

“Dalam operasi ini kami menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, salah satunya penjualan rokok ilegal di toko-toko ini. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.”

Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Perlu dipahami bahwa ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena menimbulkan ketidakseimbangan pasar. Operasi pasar ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” pungkas Zulfikar. (dit)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru