Sidang putusan perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (20/8/2026). Sidang menghadirkan 3 Terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah (splitzing).
Tiga Terdakwa ialah Mashud Yunasa (Direktur CV Multi Pratama), Basiran (Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia), dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama (Direktur CV Borong Persada).
Baca juga: Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, 3 Terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut :
1. Mashud Yunasa
Vonis : pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 126.788.289.
Pelanggaran : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
2. Basiran
Vonis : pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 10 hari, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 163.527.608.
Pelanggaran : Pasal 604 Undang Undang KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
3. Dzulian Zhidan Nassa Pratama
Vonis : pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15.734.107.
Pelanggaran : Pasal 604 Undang Undang KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Vonis Majelis Hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan karena putusan hukuman pidana lebih ringan dibanding tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo menuntut 3 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.
”Untuk kasus korupsi lampu hias dan RTH dengan tiga terdakwa, kami mengajukan banding untuk ketiga terdakwa. Sehingga, putusan pengadilan tipikor Surabaya masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi.
Pokok Perkara
Kasus korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, ini bermula ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Bidang Konservasi dan Pertamanan) melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000.
Pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut, sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Ririn Aprilia, S.T., M.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ririn Aprilia, S.T., M.T.
Penyedia :
CV Multi Pratama, Direktur : Mashud Yunasa, S.H.
CV Borong Persada, Direktur : Dzulian Zhidan Nassa Pratama
Tim Teknis : Nur Rachmat, S.T., M.M., dan Achmad Ardiyansyah, A.Md.
Ririn Aprilia selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan melalui metode e-purchasing dengan cara memilih penyedia, yaitu CV Multi Pratama dan CV Borong Persada melalui katalog elektronik dengan keterangan detail pekerjaan sebagai berikut :
CV Multi Pratama dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp 1.005.250.000, dengan jenis barang :
Lampu Hias Model Big Tree tinggi 12 meter, 10 meter, 8 meter senilai Rp 668.500.000.
Lampu Hias taman Kota Type B senilai Rp 336.750.000.
CV Borong Persada dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp 185.750.000, yang selanjutnya Ririn Aprilia selaku PPK mengajukan perubahan surat pesanan dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia sebagaimana Addendum Nomor : 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp 124.749.000, dengan jenis barang :
Lampu hias tipe A : Lampu Hias cutting persegi dan lampu hias cutting tabung.
Berawal Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia menunjuk Achmad Bachtiar Anies yang merupakan Marketing PT Greenciti Teknologi Indonesia untuk memasarkan produk PT Greenciti Teknologi Indonesia kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Ririn Aprilia. Kemudian pada sekira Januari 2023 terjadi pertemuan antara Achmad Bachtiar Anies dan Ririn Aprilia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Karena PT Greenciti Teknologi Indonesia dengan Direktur Basiran belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kemudian pada Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Achmad Bachtiar Anies memperkenalkan Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama dan pemilik CV Borong Persada dengan Direktur Dzulian Zhidan Nassa Pratama yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Ririn Aprilia selaku PPK.
Dalam perkenalan tersebut, Ririn Aprilia menyampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
Untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh pekerjaan tersebut, Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama yang telah terdaftar dalam katalog elektronik bersama-sama dengan Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan. Selanjutnya menunjuk CV Multi Pratama sebagai agen/distributor penjualan dari PT Greenciti Teknologi Indonesia melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor : 005/GTI/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan jenis barang sebagai berikut:
Lampu Taman Kota Type A
Lampu Taman Kota Type B
Lampu Big Tree 12 meter
Baca juga: Direktur UD Mabruq RMS Korupsi Penyertaan Modal PD Sumber Daya Bangkalan
Lampu Big Tree 10 meter
Lampu Big Tree 8 meter
Air mancur bundar.
Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia sebelumnya juga menunjuk CV Borong Persada dengan Direktur Dzulian Zhidan Nassa Pratama yang telah terdaftar dalam katalog elektronik untuk bertindak sebagai agen/distributor penjualan dari PT Greenciti Teknologi Indonesia melalui suatu Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/LBS/I/2023 tanggal 3 Januari 2023.
Pada 25 Januari 2023, Ririn Aprilia selaku PPK mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.130.500.000 dengan metode e-purchasing.
Pada 27 Februari 2023, Ririn Aprilia selaku PPK mengusulkan perubahan spesifikasi lampu hias cutting yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Lingkungan Hidup APBD Kota Probolinggo TA 2023 menjadi lampu hias/lampu sorot dan lampu cutting melalui Nota Dinas kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Nomor : 900/47/425.116/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Perubahan Spesifikasi pada DPA Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ririn Aprilia membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani bersama dengan Rachmadeta Antariksa selaku Pengguna Anggaran sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan administrasi Belanja Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota Probolinggo tidak menyimpang dari sasaran dan kebutuhan. Namun KAK yang dibuat dan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tidak mencantumkan spesifikasi lampu hias yang dibutuhkan dan hanya mengkategorikan kebutuhan dalam 3 kategori yaitu lampu hias, lampu sorot dan lampu cutting.
Atas permintaan Ririn Aprilia selaku PPK, pada 7 Maret 2023 atau sebelum melakukan pemilihan dengan metode katalog elektronik, Mashud Yunasa bersama-sama dengan Muhammad Haqqi Adi dan Achmad Bahtiar Anies yang merupakan pegawai PT Greenciti Teknologi Indonesia atas perintah Basiran dengan didampingi Ririn Aprilia melakukan survei lokasi pembangunan lampu Big Tree, lampu hias taman kota tipe A dan lampu hias taman kota tipe B yang berada di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pada tanggal 10 Maret 2023 atau setelah dilakukan survei lokasi, Mashud Yunasa meminta kepada Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia untuk membuat dokumen surat penawaran. Basiran menindaklanjuti permintaan dari Mashud Yunasa dengan membuat dokumen penawaran beserta gambar desain lampu hias yang ditujukan kepada CV Multi Pratama untuk pekerjaan lampu pertigaan Ketapang Kota Probolinggo, taman tugu kambing. Dan CV Borong Persada untuk pekerjaan taman tugu kuda.
Berdasarkan Surat Penawaran tersebut Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama mengubah dokumen surat penawaran dengan menaikkan harga satuan tanpa mengganti item pekerjaan dan spesifikasinya agar masing-masing pihak, yaitu Mashud Yunasa, Basiran dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama memperoleh keuntungan. Lalu Mashud Yunasa mengirimkan dokumen yang telah diubah tersebut kepada Ririn Aprilia melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Setelah Ririn Aprilia selaku PPK menerima dokumen berupa jenis pekerjaan, harga, gambar, link katalog elektronik dan pembanding yang kemudian menggunakan data tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 1 Maret 2023 pada Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota dengan rencana Lokasi tugu adipura, taman kambing, dan taman jalan Soekarno Hatta dengan nama item, spesifikasi, quantity dan harga satuan dengan nilai pagu anggaran Rp 1.130.500.000, termasuk PPN sebagaimana RAB di atas dan ditandatangani bersama dengan Rachmadeta Antariksa selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan Suciati Ningsih selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan.
Pada 24 Maret 2023, Ririn Aprilia melakukan pengumpulan referensi harga antar calon penyedia pada 4 perusahaan calon penyedia pada aplikasi katalog elektronik dengan tujuan hanya untuk memenuhi syarat proses pengadaan. Namun pengumpulan referensi harga tersebut tidak memperoleh hasil. Dan Ririn Aprilia juga tidak membuat kertas kerja untuk menampung semua informasi terkait dengan harga, spesifikasi dan gambar, melainkan hanya mendokumentasikan tangkapan layar/screenshot pada saat melakukan akses pada halaman penyedia di aplikasi katalog elektronik. Karena sebenarnya PPK sudah menentukan CV Borong Persada dan CV Multi Pratama sebagai penyedia.
Pada 27 Maret 2023 setelah melakukan kegiatan pengumpulan referensi harga dengan objek calon penyedia CV Borong Persada dan CV Multi Pratama, selanjutnya Ririn Aprilia selaku PPK memilih CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebagai penyedia, dengan alasan keduanya telah menampilkan harga, spesifikasi dalam aplikasi katalog elektronik, responsif dibandingkan calon penyedia lainnya, dan bersedia datang untuk survei lokasi di Kota Probolinggo.
Ririn Aprilia selaku PPK melakukan negosiasi pada fitur chatting aplikasi katalog elektronik kepada CV Multi Pratama dan CV Borong Persada. Namun sebenarnya tidak pernah dilakukan negosiasi harga. Karena harga kesepakatan akhir antara CV Multi Pratama dengan PPK sebesar Rp 1.005.250.000, dan CV Borong Persada dengan PPK sebesar Rp185.750.000 sebagaimana tercantum dalam katalog elektronik merupakan nilai RAB yang mana sebelumnya Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama sudah lebih dahulu mengirimkan secara pribadi kepada PPK di luar aplikasi katalog elektronik tanggal 10 Maret 2023. Padahal seharusnya negosiasi harga tersebut dilakukan melalui aplikasi katalog elektronik.
Setelah proses pemilihan selesai, kemudian Ririn Aprilia selaku PPK menerbitkan surat pesanan kepada CV Multi Pratama Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp 1.005.250.000 yang ditandatangani oleh Ririn Aprilia selaku PPK dan Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, serta Surat Pesanan kepada CV Borong Persada Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp185.750.000, yang ditandatangani oleh Ririn Aprilia selaku PPK dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada.
Namun kemudian dilakukan addendum/perubahan melalui Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan perubahan nilai pekerjaan menjadi Rp 124.749.000 dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia karena nilai anggaran hanya tersisa sebesar Rp 125.250.000.
Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada yang seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat pesanan justru menyerahkan seluruh pekerjaan kepada yang tidak berhak, yaitu Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia untuk melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester, meskipun dalam Surat Pesanan terdapat klausula larangan pengalihan pekerjaan.
Pada 16 Mei 2023 sampai dengan 27 Juni 2023, Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia mengirimkan pekerja, teknisi serta material yang telah dipesan dan mulai melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias berupa pemasangan dan instalasi yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester yang berada di lokasi Tugu Adipura, Taman Kambing dan Taman Jalan Soekarno Hatta.
Baca juga: 6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya
Pada 27 Juni 2023 atau setelah pekerjaan pengadaan lampu hias yang telah selesai dilaksanakan PT Greenciti Teknologi Indonesia, selanjutnya tim teknis dengan anggota Nur Rachmat dan Achmad Ardiyansyah bersama-sama dengan Ririn Aprilia selaku PPK dan Suciati Ningsih selaku Kepala Bidang Konvervasi dan Pertamanan serta Reza Perdana Kusuma selaku Auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan pekerjaan (kelayakan dan fungsi) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV Multi Pratama dan Nomor : 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV Borong Persada.
Dalam waktu yang sama, Ririn Aprilia juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan CV Borong Persada yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 600/27.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor : 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Pada 28 Juni 2023, Ririn Aprilia selaku PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV Multi Pratama dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 600/28.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor : 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada menyerahkan hasil pekerjaan kepada Ririn Aprilia selaku PPK. Selanjutnya Ririn Aprilia membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST/Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ririn Aprilia selaku PPK dan Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor : 600/28.06/PPK-BAST Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ririn Aprilia selaku PPK dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada dengan hasil serah terima untuk keduanya dalam kondisi sesuai dengan pesanan dan volume.
Pada 3 Juli 2023, Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT Greenciti Teknologi Indonesia yang ditandatangani oleh Basiran atas pekerjaan pengadaan lampu yang telah selesai dikerjakan dengan Nomor : 01INV072023 sebesar Rp574.910.000 dan Nomor : 02INV072023 sebesar Rp289.605.000 untuk CV Multi Pratama, serta Nomor : 03INV072023 sebesar Rp 107.284.100 untuk CV Borong Persada. Dan pada waktu yang bersamaan, Ririn Aprilia selaku PPK membuat Laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan lampu hias dengan penyedia CV Multi Pratama yang ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/156/425.116/2023 tangggal 3 Juli 2023.
Pada 4 Juli 2023 setelah Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada menyerahkan pekerjaan kepada Ririn Aprilia selaku PPK, selanjutnya Ririn Aprilia selaku PPK melakukan serah terima pekerjaan kepada Rachmadeta Antariksa selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PPK (BAST PPK) Nomor : 600/04.07/PPK-BAST/KP/425.116/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Pada 5 Juli 2023, Ririn Aprilia selaku PPK membuat laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pada 28 Juni 2023 di Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh penyedia CV Borong Persada ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor : 900/155/425.116/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota.
Pada 27 Juli 2023, Bendahara Pengeluaran Didik Sugeng Hermanto bersama dengan PPK Ririn Aprilia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS Nomor : 02.19/02.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp 124.749.000 dengan tujuan CV Borong Persada dan SPP-LS Nomor : 02.19/02.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp 1.005.250.000 dengan tujuan CV Multi Pratama.
Kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor: 02.19/03.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp 107.891.027 dengan tujuan CV Borong Persada dan SPM-LS Nomor: 02.19/03.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp 869.405.406 dengan tujuan CV Multi Pratama.
Pada 28 Juli 2023, Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-LS Nomor: 02.19/04.0/018870/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 107.891.027 dengan tujuan CV Borong Persada dan SP2D-LS Nomor: 02.19/04.0/016871/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 869.405.406,00 dengan tujuan CV Multi Pratama.
Setelah Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT Greenciti Teknologi Indonesia, selanjutnya CV Multi Pratama dan CV Borong Persada melakukan beberapa kali pembayaran melalui transfer antar rekening bank dan tunai kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia, dengant toal CV Multi Pratama Rp 865.467.030 dan CV Borong Persada Rp 97.102.134.
Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp 126.788.289 yang merupakan selisih penerimaan CV Multi Pratama dari APBD Kota Probolinggo sebesar Rp 905.630.631, dikurangi pengeluaran CV Multi Pratama untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia sebesar Rp 778.842.342.
Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp 15.734.107, yang merupakan selisih penerimaan CV Borong Persada dari APBD Kota Probolinggo sebesar Rp 112.386.486 dikurangi pengeluaran CV Borong Persada untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia sebesar Rp 96.652.379.
Terhadap pembayaran CV Multi Pratama dan CV Borong Persada digunakan PT Greenciti Teknologi Indonesia untuk mengganti biaya yang telah dibayarkan kepada supplier lampu hias, tenaga kerja dan material pendukung yang diperlukan denganr rincian CV Multi Pratama sebesar Rp 642.433.168 dan CV Borong Persada sebesar Rp 69.534.545.
Basiran selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp 163.527.608 yang merupakan selisih penerimaan pembayaran dari CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebesar Rp 778.842.342 dikurangi pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias sebesar Rp 96.652.397.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Mashud Yunasa bersama-sama dengan Basiran dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama dalam Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 telah memperkaya diri sendiri, yaitu Mashud Yunasa kurang lebih sebesar Rp 126.788.289, Dzulian Zhidan Nassa Pratama kurang lebih sebesar Rp 15.734.107, dan Basiran kurang lebih sebesar Rp163.527.608.
Mashud Yunasa bersama-sama dengan Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 306.050.004 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Selain Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ririn Aprilia saat ini berstatus sebagai Terdakwa. Tahapan sidang masih sampai pada pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, yang digelar pada Kamis, 10 September 2026.
Ririn Aprilia didakwa turut serta dalam korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 306.050.004. (*)
Editor : Redaksi