Cabai Beku dari Yogyakarta Diekspor ke Jepang

Reporter : Redaksi
Cabai beku

Cabai asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin mendapat tempat di pasar internasional. Sepanjang tahun 2026, Karantina Yogyakarta mencatat dua kali pengiriman cabai beku dengan nilai mencapai Rp 749,9 juta ke Jepang dan Singapura.

Nilai tersebut bahkan telah melampaui total enam kali pengiriman sepanjang 2025 yang mencapai Rp 369,4 juta dengan negara tujuan Jepang dengan varian cabai beku, serta negara Rusia, Prancis, dan India, dengan jenis cabai jamu.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Cabai di Ponorogo Capai Rp 100 Ribu per Kg

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melihat peluang tersebut dapat dikembangkan dengan mendorong semakin banyak petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan.

Potensi itu dibahas dalam Webseries Go Ekspor Barantin seri ke-9 bertajuk "Cabai Beku Jogja Menembus Pasar Dunia", pada Rabu (9/9/2026).

Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Shahandra Hanitiyo mengatakan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) ingin mengambil peran lebih dari sekadar regulator dengan mendampingi pelaku usaha agar mampu memasuki pasar global.

"Kami di Badan Karantina Indonesia berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pelaku usaha, bukan sekadar regulator, namun mempercepat layanan sertifikasi, memperkuat pendampingan ekspor UMKM, serta menjadi jembatan kepercayaan Indonesia di pasar global, termasuk membuka jalan bagi komoditas-komoditas daerah seperti cabai beku Yogyakarta," ujar Shahandra.

Yogyakarta sendiri memiliki produksi cabai mencapai 5.183 ton dari lahan seluas 3.842 hektare. Sentra produksinya tersebar di Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Baca juga: Daftar Pejabat Struktural Badan Karantina Indonesia

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir mengatakan, salah satu pasar yang potensial dikembangkan adalah Jepang.

"Jepang adalah salah satu pasar non-tradisional yang sangat potensial untuk cabai beku. Namun untuk masuk ke sana, pelaku usaha wajib memenuhi standar karantina dan keamanan pangan yang ketat. Melalui webinar ini kami ingin memangkas gap informasi antara regulasi dengan praktik di lapangan," kata Obing.

Untuk mempermudah pelaku usaha, Karantina Yogyakarta telah menata alur pelayanan ekspor mulai dari pengajuan pengguna jasa, verifikasi melalui SSm-QC Ekspor dan sistem Best Trust, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan laboratorium sesuai persyaratan, hingga penerbitan keputusan karantina.

Baca juga: Pasar Tiongkok Kian Terbuka untuk Produk Tepung Ikan dan Minyak Ikan Indonesia

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengatakan, akses pasar yang telah terbuka juga harus dijaga melalui kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitari.

Ketidaksesuaian terhadap persyaratan negara tujuan dapat menyebabkan komoditas ditahan bahkan ditolak saat tiba di negara tujuan.

Badan Karantina Indonesia melalui program Go Ekspor berharap pendampingan tersebut dapat mendorong lahirnya eksportir baru dari kalangan UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk pertanian Indonesia. (*)

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru