Komplotan Penipu Cari Target di Facebook, 3 Pelaku Ditangkap di Gresik

Reporter : Arif yulianto
Akun Facebook yang dipakai Risya Winata

Nur Aini, warga Kota Kediri menjadi korban penipuan di Facebook. Kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku penipuan ialah Risya Winata, Andy Surono, Ardan Praduta, Rozi, dan Makhrus.

Kejadian berawal pada Maret 2026, Risya Winata membuat akun Facebook dengan User : 083186831054 dan Password : sinyo5758 yang bernama Praduta Septi. Dari akun Facebook itulah yang digunakan Risya Winata untuk mencari target/sasaran untuk melakukan penipuan.

Baca juga: Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Terbukti Lakukan Penipuan

Pada 22 April 2026, Risya Winata mencari dan menemukan iklan di marketplace Facebook yang menawarkan Susu Dancow UHT dengan ukuran 110 ml. Maka Risya Winata mengirim inbox kepada akun milik Nur Aini. Risya Winata menanyakan lokasi yang ternyata ada di Kota Kediri. Risya Winata meminta nomor dari Nur Aini tersebut.

Risya Winata menanyakan stok dan harga dari Susu Dancow UHT dengan ukuran 110 ml tersebut. Nur Aini menjual dengan harga per kardus Susu Dancow UHT ukuran 110 ml dengan harga Rp 97.000. 

Kemudian Risya Winata sepakat untuk membeli sebanyak 400 dus susu Dancow UHT ukuran 110 ml dengan alasan susu tersebut akan dipergunakan untuk MBG (Makan Bergizi Gratis). Setelah sepakat, Risya Winata menghubungi teman Risya Winata yang bernama Rozi (masih dalam pencarian) guna mencari tempat yang aman untuk menurunkan barang-barang tersebut.

Dari percakapan tersebut, Rozi sudah memahami maksud dan tindak jahat Risya Winata. Selang tidak lama kemudian, Rozi mendapatkan tempat yang pas untuk menurunkan barang-barang berupa kardus susu tersebut, yaitu di ruko yang beralamat di Jalan Leran depan toko Madura di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan kondisi ruko kosong dan dalam keadaan sepi.

Setelah itu, Risya Winata juga menghubungi Andy Surono dan Ardan Praduta untuk berkumpul di daerah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, dan membagi tugas. Pada 23 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Risya Winata bersama-sama dengan Andy Surono dan Ardan Praduta berangkat dari wilayah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, menuju ke Gresik, dengan menaiki bus. Sesampainya di Gresik, Risya Winata langsung menuju ke rumah Rozi yang berlamat di Tlogopojok, Kabupaten Gresik.

Di rumah Rozi tersebutlah, Risya Winata, Andy Surono, Ardan Praduta, Rozi, Makhrus, disitu Risya Winata membagi tugas :

Peran Risya Winata : yang mempunyai ide pertama, yang mengatur dan membagi peran kepada Terdakwa yang lain.

Peran Andy Surono : sebagai kuli bongkar muat dan mencari pembeli barang hasil kejahatan.

Peran Ardan Praduta : sebagai kuli bongkar muat.

Peran Rozi : yang mencari carteran pick up untuk mengirimkan barang jika barang-barang dari Nur Aini sudah datang.

Peran Makhrus (masih dalam pencarian) : sebagai kuli bongkar muat.

Peran teman Rozi (masih dalam pencarian) : sebagai kuli bongkar muat.

Risya Winata menghubungi lagi Nur Aini untuk menanyakan apakah juga menjual minyak goreng. Ternyata Nur Aini juga menjual minyak goreng merk Fermina. Risya Winata sepakat untuk membeli juga minyak goreng merk Fermina ukuran 700 ml dengan jumlah 88 dus dan sepakat dengan harga perdus Rp 222.000.

Nur Aini menginformasikan kepada Risya Winata akan mengirimkan semua pesanan Risya Winata pada Kamis, 23 April 2026. Risya Winata sudah mengirimkan share lokasi yang dituju, yaitu di Jalan Leran depan toko madura Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kepada Nur Aini.

Baca juga: Usai Dipidana Kasus Penggelapan, Pemilik Hexagon Bimbel Divonis Penipuan

Pada Jumat, 24 April 2026, Risya Winata menghubungi Nur Aini untuk mengirimkan barang yang Risya Winata pesan, yaitu 400 dus susu Dancow UHT ukuran 110 ml dan 88 dus minyak goreng merk Fermina. 

Sekira pukul 10.00 WIB, Risya Winata menghubungi Nur Aini dengan berkata, “Mbak, engko sisano 20 dus susu ne. Engko sing 20 sampean kirim nang omah ku sekalian pembayaran” (Mbak, nanti sisakan 20 dus susu untuk dikirim ke rumah saya sekalian pembayarannya).

Di jawab oleh Nur Aini, “Iyo Mas” (Iya Mas). 

Sekira pukul 14.00 WIB, Risya Winata bersama Andy Surono, Ardan Praduta, Rozi, Makhrus (masih dalam pencarian), 1  orang teman Rozi (masih dalam pencarian) sebelum menuju lokasi di Jalan Leran depan toko madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rozi memesan carteran untuk mengangkut barang-barang dari Nur Aini tersebut.

Sekira pukul 14.41 WIB, Nur Aini bersama Mohammad Rizki Kurniawan dan sopir datang di lokasi Jalan Leran depan toko madura Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan menggunakan pick up. Kemudian Risya Winata menemui Nur Aini .

Sesegera mungkin, Risya Winata membongkar kardus-kardus berisi susu dan minyak tersebut bersama dengan Ardan Praduta, Andy Surono, Makhrus (masih dalam pencarian), 1 orang teman Rozi (masih dalam pencarian), dan menurunkan 380 dus susu Dancow UHT uk 110 ml dan 88 dus minyak goreng merk Fermina 700 ml. Sedangkan Rozi bertugas untuk menunggu carteran mobil pickup.

Setelah barang-barang berupa 380 dus susu Dancow UHT ukuran 110 ml dan 88 dus minyak goreng merk Fermina 700 ml turun, Risya Winata menghubungi Rozi (masih dalam pencarian) untuk datang ke lokasi di Jalan Leran depan toko madura Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 milik Rozi. Kemudian Risya Winata bersama dengan Rozi menyuruh mobil carteran Rozi untuk menuju gudang untuk bongkar muat.

Di waktu bersamaan, Risya Winata menyuruh Nur Aini mengikuti Risya Winata dari belakang untuk Risya Winata tunjukkan jalan menuju ke rumah Risya Winata. Sesampai di daerah pertigaan PT OXO, Risya Winata belok kiri dan langsung melarikan diri sehingga tidak terlihat oleh Nur Aini.

Baca juga: Menyaru Dokter, Stifen Pangihutan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Di waktu yang sama, di lokasi bongkar Jalan Leran depan toko madura Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Ardan Praduta, Andy Surono, Makhrus, 1 orang teman Rozi dengan cepat mengangkut barang ke kendaraan yang disewa oleh Rozi. Sedangkan Andy Surono bertugas untuk menjual barang tersebut, dan ditawarkan di marketplace dan laku dengan dibeli oleh Ismael yang berada di wilayah Kedinding dengan harga perdus susu Dancow UHT ukuran 110 ml harga Rp 50.000.

Sedangkan per dus minyak goreng merk Fermina 700 ml Rp 130.000 yang mana Risya Winata mendapatkan uang dengan total Rp 30.440.000.

Setelah mendapatkan uang dengan total Rp 30.440.000, Risya Winata bersama dengan Andy Surono, Ardan Praduta, Rozi, Makhrus berkumpul di rumah Rozi dan membagi hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatan Risya Winata bersama dengan Andy Surono, Ardan Praduta mengakibatkan Nur Aini menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 54.875.000.

Nur Aini pun melaporkan kejadian yang dialami ke Polisi. Dari laporan tersebut, Polisi menangkap Risya Winata, Andy Surono, dan Ardan Praduta.

Ketiganya kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 7 September 2026, Risya Winata, Andy Surono, dan Ardan Praduta divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Risya Winata, Andy Surono, dan Ardan Praduta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru