Solusi MIND IDE Terhadap Maraknya Tambang Emas Ilegal

lintasperkoro.com
Pertambangan emas ilegal

Holding BUMN Tambang, MIND ID mendorong agar aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan masyarakat selama ini dapat dibina. Sehingga ke depannya bisa menjadi legal.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengakui bahwa potensi produksi tambang emas tanpa izin yang dilakukan masyarakat saat ini cukup besar. Oleh sebab itu, ia mendorong agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan penambang rakyat itu bisa menjadi legal.

Baca juga: Satreskrim Polres Bengkayang Grebek Tambang Emas Ilegal di Belakang Pemakaman Bongja

"Hari ini kita minta untuk dilegalisasi sehingga kita bisa sama-sama mendapatkan pasokan untuk emas itu bisa langsung dari penambang rakyat yang tidak ilegal," ujar Dilo dalam acara Forum Sinergi BUMN-Swasta, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dilo mengatakan pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan pemerintah mengenai legalisasi tambang rakyat ilegal ini. Nantinya, persoalan legalisasi tambang ilegal akan dibahas dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.

"Nah di situ bisa kita dapat dan kita olah, olahnya pun bukan kita memiliki emas, emasnya milik rakyat atau pengusaha, saya hanya menyediakan fasilitas pemurnian. Sehingga untuk pasarnya pun kita fasilitasi jual-jualnya yang mana. Hingga fasilitasi sertifikat pemrosesan untuk emas," tambahnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

"Misalnya masing-masing 50, maka ada 135 ribu orang yang harus berproses secara pidana dan ini penjara akan penuh. Setiap perkara itu kan ada cost dari negara, maka ketika masuk penjara negara harus membiayai mereka. Pendekatan hukum pidana itu dalam konteks ini gak bisa digunakan karena selalu gak efisien bagi negara," ujarnya dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Tersangka Penambangan di Hutan Lindung Salugan Terancam 15 Tahun Penjara

Melihat kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat.

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas PETI tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar. Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini.

"Pekerjaan rumah ke depan adalah bagaimana political will dari negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah ini kemudian memberikan fasilitasi. Misalnya, pertama Pemda harus menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," ujarnya. (cnbc)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru