Pelaku Tambang Emas Ilegal Mengaku Jadi Korban Pemerasan Oknum APH

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penambangan Emas Tanpa Izin
Penambangan Emas Tanpa Izin
grosir-buah-surabaya

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, semakin menjadi sorotan publik setelah seorang bos PETI yang berinisial ALY mengakui keterlibatannya dalam penambangan ilegal pada Kamis, 24 Oktober 2024. Pengakuan ALY diutarakan dalam sebuah klarifikasi yang dimuat oleh salah satu media online pada Rabu, 23 Oktober 2024.

ALY, yang diketahui berdomisili di Desa Gua Boma, Kecamatan Montrado, diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Dalam klarifikasinya, ALY mengakui memiliki lokasi penambangan dan secara terbuka menyatakan bahwa ia terlibat dalam aktivitas PETI. 

"Jangan hanya lokasi saya saja yang diberitakan, masih banyak lokasi lain," ucap ALY dalam pernyataannya yang viral di berbagai media.

cctv-mojokerto-liem

Selain itu, ALY mengungkapkan bahwa ia merasa menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH). Ia menyebut bahwa banyak yang meneleponnya setelah kasus ini ramai diberitakan.

Pengakuan terbuka dari ALY ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, termasuk ancaman terhadap ekosistem hutan dan keberlangsungan hidup manusia di sekitar lokasi tambang. (*)