Bagus dan Arifin Pakai Barcode Orang Lain untuk Beli Pertalite di SPBU Kasin

Reporter : Moh Affan
Satreskrim Polresta Malang menunjukkan barang bukti penyalahgunaan Pertalite yang dilakukan oleh Bagus dan Arifin

Jika Anda tidak merasa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, tapi saat hendak mengisi Pertalite di SPBU, lalu barcode MyPertamina milik Anda dinyatakan sudah dipakai oleh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bisa jadi pemakainya ialah Bagus Setiawan dan Arifin. Kedua pria tersebut kedapatan memakai barcode BBM Pertalite milik orang lain untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite ini di SPBU Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang.

Baca juga: 17 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Tersangka Polda Sulsel

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, diketahui bahwa Ahmad Bagus Setiawan memodifiksai tangki mobil Daihatsu type S89 warna merah metalik nomor polisi N 1195 JE miliknya, yaitu dengan dipasangkan/dihubungkannya selang dari tangki mobil tersebut ke jerigen-jerigen kosong yang berada di dalam mobil dengan maksud agar bisa membeli dan menampung bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali.

Pada Kamis 16 April 2026 sekira jam 09.08 WIB, Ahmad Bagus Setiawan dengan membawa mobil Daihatsu yang tangki mobilnya sudah dihubungkan / modifikasi dengan 23 jerigen kosong yang ada dalam mobil miiliknya tersebut ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Sesampainya di SPBU Jalan Yulius Usman tersebut, Ahmad Bagus Setiawan dilayani oleh Arifin yang merupakan petugas Security / keamanan di SPBU Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin tersebut. Ahmad Bagus Setiawan menujukkan barcode mobil Daihatsu type S89 warna merah metalik yang sudah terdaftar di Pertamina kepada Arifin untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Beberapa menit kemudian, Ahmad Bagus Setiawan pindah ke bagian belakang mobil tempat 23 jerigen kosong berada agar bisa dengan mudah melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen-jerigen kosong.

Setelah barcode mobil tersebut sudah mencapai batas jumlah maksimal yang bisa dibeli (50 liter), maka Arifin yang sudah mengetahui maksud dan tujuan Ahmad Bagus Setiawan langsung dengan menggunakan barcode mobil milik orang lain yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Arifin langsung melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke mobil Ahmad Bagus Setiawan yang sudah terhubung ke jerigen-jerigen dimaksud. Pada saat mengisi jerigen ke-14, Ahmad Bagus Setiawan bersama Arifin ditangkap oleh Polresta Malang Kota.

Baca juga: Joni Herwin Susanto Kepergok Ngangsu Pertalite di SPBU Desa Landangan

Saksi Arifin selaku Security / keamanan pada SBPU Pertamina Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tidak memiliki kewenangan / tidak berhak untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut. Serta pada saat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Petalite ke dalam jerigen-jerigen yang dibawa Ahmad Bagus Setiawan tersebut, Arifin telah menggunakan 6 barcode mobil milik orang lain, yaitu barcode mobil nomor polisi N 1291 UB, N 1094 UA, AA 8796 NK, N 1748 UA, N 1202 DJ dan N 1019 UA tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemilik mobil-mobil tersebut.

Untuk itu, Ahmad Bagus Setiawan memberikan upah kepada Arifin sebesar Rp 3.000 setiap 15 liternya.

Ahmad Bagus Setiawan hampir setiap hari melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, dengan cara sebagaimana tersebut diatas dengan jumlah yang bervariasi rata-rata antara 15 - 20 jerigen dengan kapasitas 35 liter setiap jerigennya.

Baca juga: Rudi Dipenjara Akibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Pertamina Jalan Jakarta

Atas perbuatannya itu, Ahmad Bagus Setiawan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada Senin, 14 September 2026. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Muhammad Hambali menyatakan, Terdakwa Ahmad Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dengan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ditambah dan diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang secara terpisah, Arifin selaku Security SPBU Jalan Yulius Usman nomor 27 Kelurahan Kasin, divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru