Holifatul Jannah menjadi korban penipuan dengan modus pengandaan uang. Uang puluhan juta rupiah hilang. Pelakunya ialah Dovil Indra Leksana. Pelaku lain yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) ialah Abah dan Fadli.
Kasus ini awalnya pada Maret 2025, saat itu saksi korban Holifatul Jannah bertemu dengan Dovil Indra Leksana di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Dovil Indra Leksana mengatakan bahwa ada seseorang yang bernama Abah (daftar pencarian orang/DPO) yang bisa menggandakan uang serta menunjukan video saat Abah membuka kotak Khong Guan yang di dalamnya terdapat uang.
Baca juga: Mirela Kristina Hakim Jadi Terpidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng
Dari situ, Holifatul Jannah dan Dwi Riski Bagus Iwano (suami Holifatul Jannah yang sekarang mengalami gangguan jiwa berat sesuai surat keterangan dari UPTD Puskesmas Ledokombo nomor : 800.1.11.1/1649/35.09.311.14/2026 tanggal 05 Agustus 2026) tertarik untuk menggandakan uangnya. Holifatul Jannah mengajak Dovil Indra Leksana ke rumah Abah yang berada di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo.
Keesokan harinya, Dovil Indra Leksana datang ke rumah Holifatul Jannah dan mengajak Holifatul Jannah dan Dwi Riski Bagus Iwano untuk pergi ke Probolinggo. Sesampainya di rumah Abah di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, saat itu seseorang yang mengaku bernama Abah awalnya meminta uang untuk selametan penggandaan uang sebesar Rp 15 juta. Setelah itu Abah meyakinkan Holifatul Jannah dengan membuka kotak Khong Guan.
Setelah dibuka, terlihat berisikan uang. Saat itu, Dovil Indra Leksana menyatakan suruh mengikuti apa kata Abah yang meminta uang menebus uang yang akan digandakan sebesar Rp 400 juta. Kemudian Holifatul Jannah dan Dwi Riski Bagus Iwano menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada Abah untuk dijadikan uang sebesar Rp 400 juta. Kemudian Holifatul Jannah menerima kotak Khong Guan untuk Holifatul Jannah bawa pulang.
2 hari kemudian, datang Abah bersama Dovil Indra Leksana serta Fadli (DPO) ke rumah Holifatul Jannah. Saat itu, Dovil Indra Leksana mengatakan kepada Holifatul Jannah untuk menjadikan isi kotak Khong Guan menjadi uang harus menebus minyak sebesar Rp 90 juta. Karena saat itu, Holifatul Jannah hanya mempunyai uang sebesar Rp 11 juta, maka Holifatul Jannah menyerahkan uang tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Antoni Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Abah sempat menunjukan cara menggandakan uang seperti di video yang saat itu sempat membuka kotak Khong Guan berisi uang seratus ribuan dan lima puluh ribuan yang diambil dan diberikan kepada saksi Yuli Nurhasanah, sehingga Holifatul Jannah lebih percaya.
Setelah itu, Dovil Indra Leksana menyuruh kotak Khong Guan diserahkan lagi kepada Abah agar prosesnya uang penggandaan lebih cepat dan bisa menjadi 5 miliar rupiah yang saat itu Abah meminta tas besar yang akan diisi uang 5 miliar.
Dovil Indra Leksana sempat meminta uang tambahan minyak sebesar Rp 2 juta untuk ditransfer ke seseorang. Keesokan harinya, Dovil Indra Leksana datang ke rumah Holifatul Jannah dan mengajak Dwi Riski Bagus Iwano ke rumah Abah untuk memberikan tambahan pembelian minyak sebesar Rp 7 juta.
Baca juga: Agustin dan Ranto Hensa Diputus Ringan di Kasus OSO Sekuritas, Jaksa Banding
Dengan rangkaian kata bohong yang Dovil Indra Leksana sampaikan kepada saksi korban Holifatul Jannah, sehingga Holifatul Jannah tertarik untuk menggadakan uang yang dikeluarkan sebesar Rp 75 juta. Namun sampai dengan sekarang, apa yang dikatakan Dovil Indra Leksana bahwa Abah tidak bisa menggadakan uang. Selanjutnya Holifatul Jannah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Ledokombo untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Dovil Indra Leksana divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. AA Gede Agung Parnata selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Dovil Indra Leksana alias Capil, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 24 September 2026. (*)
Editor : Redaksi