Mirela Kristina Hakim Jadi Terpidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng

Reporter : M Ruslan
Sidang kasus penipuan (ilustrasi)

Mirela Kristina Hakim menjadi terpidana dalam kasus penipuan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonisnya dengan pidana penjara selama 10 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 September 2026.

I Gusti Ngurah Taruna W selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan Terdakwa Mirela Kristina Hakim tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana 2023.

Baca juga: Abah dan Fadli Jadi DPO Kasus Penipuan Modus Pengandaan Uang di Jember

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Mirela Kristina Hakim adalah pedagang minyak goreng. Namun berjalannya waktu, banyak orang yang memesan minyak goreng kepada Mirela Kristina Hakim. Karena minyak goreng yang dijual oleh Mirela Kristina Hakim berharga murah, sehingga pada Kamis, 14 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB, Siti Robitotul Himmah (korban) menghubungi Mirela Kristina Hakim untuk menanyakan perihal dagangan minyak goreng dengan Mirela Kristina Hakim.

Pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira jam 21.00 WIB, Siti Robitotul Himmah ditemani Ahmad Khoironi (suami korban) mendatangi Mirela Kristina Hakim di Dusun Rejosari, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, untuk membahas mengenai jual beli minyak goreng tersebut. Dan pada saat itu, Mirela Kristina Hakim menjanjikan jika minyak goreng miliknya harganya murah dibandingkan dengan minyak goreng yang lain.

Minyak goreng yang dipesan oleh Siti Robitotul Himmah akan segera datang apabila Siti Robitotul Himmah sepakat dengan Mirela Kristina Hakim, sehingga Siti Robitotul Himmah tertarik dan percaya dengan kata – kata dan janji dari Mirela Kristina Hakim.

Siti Robitotul Himmah memesan minyak goreng kepada Mirela Kristina Hakim dengan perincian sebagai berikut :

160 karton minyak goreng Merk FILMA kemasan 2 liter seharga Rp 36.800.000.

100 karton minyak goreng merk SUNCO kemasan 2 liter seharga Rp 23.500.000.

5 karton minyak goreng merk TROPICAL kemasan 2 liter seharga Rp 1.200.000.

Sehingga total keseluruhan minyak goreng yang dipesan Siti Robitotul Himmah kepada Mirela Kristina Hakim adalah 265 karton dengan harga keseluruhan adalah Rp 61.500.000. 

Mirela Kristina Hakim menjelaskan jika minyak goreng yang dipesan oleh Siti Robitotul Himmah akan cepat datang apabila Siti Robitotul Himmah segera menyerahkan uang senilai Rp 60.000.000 kepada Mirela Kristina Hakim.

Mirela Kristina Hakim meminta Siti Robitotul Himmah untuk memberikan uang muka terlebih dahulu kepada Mirela Kristina Hakim untuk pembelian minyak goreng tersebut, sehingga Siti Robitotul Himmah langsung melakukan pembayaran kepada Mirela Kristina Hakim yaitu :

Baca juga: Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Antoni Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Pertama, Minggu 17 Mei 2026, Siti Robitotul Himmah mentransfer melalui M – Bangking BRI senilai Rp 19.500.000.

Kedua, Minggu 17 Mei 2026, Siti Robitotul Himmah mentransfer sebesar Rp 500.000.

Ketiga, pada Senin 18 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB, Siti Robitotul Himmah melakukan pembayaran kepada Mirela Kristina Hakim dengan cara transfer melalui Seabank sebesar Rp 40.000.000.

Pengiriman minyak goreng dilakukan oleh Mirela Kristina Hakim. Setelah Siti Robitotul Himmah membayar uang minyak goreng. Dan pengiriman tersebut dilakukan sebanyak 2 kali yaitu : 

Pertama, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira jam 14.30 WIB sebanyak 16 karton minyak goreng merk SUNCO ;

Kedua, pada Senin, 25 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB, sebanyak 100 karton minyak goreng merk FILMA dengan total yang sudah dikirim adalah 116 karton minyak goreng, dengan total harga Rp 26.760.000. Sedangkan sisanya sebanyak 149 karton dari 3 merk minyak goreng dengan harga keseluruhan Rp 33.240.000 belum dikirim oleh Mirela Kristina Hakim kepada Siti Robitotul Himmah.

Baca juga: Agustin dan Ranto Hensa Diputus Ringan di Kasus OSO Sekuritas, Jaksa Banding

Mirela Kristina Hakim selalu menghindar saat Siti Robitotul Himmah menghubungi Mirela Kristina Hakim untuk menanyakan perihal sisa minyak goreng yang harus dikirim oleh Mirela Kristina Hakim.

Mirela Kristina Hakim hanya berjanji akan segera mengirimkan sisa minyak goreng pesanan dari Siti Robitotul Himmah yang ternyata 149 karton minyak goreng telah diserahkan Mirela Kristina Hakim kepada orang lain karena Mirela Kristina Hakim memiliki tanggungan pesanan minyak goreng juga kepada orang lain.

Mirela Kristina Hakim hanya berjanji akan mengirimkan minyak goreng pesanan Siti Robitotul Himmah paling lambat tanggal 19 Mei 2026, sehingga dilakukan upaya mediasi antara Mirela Kristina Hakim dengan Siti Robitotul Himmah yang pada intinya Mirela Kristina Hakim akan membayar tempo sisa uang pembelian minyak pada Jumat, 29 Mei 2026 sekira jam 21.30 WIB dengan jangka waktu sampai hari Rabu, 3 Juni 2026. 

Mirela Kristina Hakim tidak mampu membayar tempo sisa uang pembelian minyak sesuai dengan kesepakatan antara Mirela Kristina Hakim dan Siti Robitotul Himmah, sehingga Siti Robitotul Himmah melaporkan perbuatan Mirela Kristina Hakim kepada pihak yang berwajib.

Perbuatan Mirela Kristina Hakim yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah dan berjanji mengirimkan minyak goreng dengan cepat Siti Robitotul Himmah melakukan pembayaran pembelian minyak goreng, membuat Siti Robitotul Himmah percaya dengan kata – kata Mirela Kristina Hakim dan bersedia membayar senilai Rp 60.000.000 untuk 265 karton minyak goreng dengan 3 merk. Namun Mirela Kristina Hakim hanya mengirimkan 116 karton minyak goreng, dengan total harga Rp 26.760.000. 

Sedangkan sisanya sebanyak 149 karton dari 3 merk minyak goreng dengan harga keseluruhan Rp 33.240.000 dikirim Mirela Kristina Hakim kepada orang lain, yang mengakibatkan saksi Siti Robitotul Himmah mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 33.240.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru